Headline

Potensi Dana Repatriasi Tax Amnesty Capai Rp1.000 Triliun

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku, adanya rencana pemerintah untuk menerapkan tax amnesty atau pengampunan pajak, maka kebijakan tersebut dapat menarik dana yang disimpan di luar negeri (dana repatriasi) yang diperkirakan mencapai Rp1.000 triliun.

Potensi dana repatriasi tax amnesty ini, sejalan dengan survei yang dilakukan Apindo kepada 10 ribu pengusaha. Dari 10 ribu pengusaha yang disurvei, sebanyak 2 ribu pengusaha menyatakan akan menarik dananya dari luar negeri dengan perkiraan mencapai Rp1.000 triliun.

“Memang dari survei yang kami lakukan dari 10 ribu responden, sebanyak 2 ribu pengusaha ada perkiraan repatriasi Rp2 ribu triliun. Tapi kami lihat gak sampai segitu. Apindo memprediksikan sekitar Rp1 triliun bisalah dibawa,” ujar Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani, di Jakarta, Senin, 9 Mei 2016.

Dia menjelaskan, survei tersebut dilakukan untuk mengetahui potensi repatriasi dari tax amnesty. Dalam survei tersebut mencantumkan beberapa pertanyaan salah satunya adalah besaran tarif tebusan, dimana para responden berharap, tarif tebusan yang diterapkan bisa relatif rendah.

“Mereka berharap 1% untuk repatriasi dan 2% deklarasi aset. Kalo 5% nanti nggak menarik,” tukasnya.

Oleh sebab itu, dia menyarankan agar sebaiknya tarif tebusan untuk tax amnesty berlaku rendah. Alasannya, supaya menarik pemilik modal terutama untuk menggerakan sektor riil. “Kalau terlalu tinggi jadi nggak menarik. Kan nggak semua masuk ke surat utang, tapi bisa ke sektor riil langsung,” ucapnya.

Menurutnya, kebijakan tax amnesty ini memiliki daya tarik tersendiri bagi dunia usaha. Sehingga para pengusaha berharap agar kebijakan ini dapat segera diterapkan. Selain itu, kebijakan ini juga harus mendapatkan dukungan dari semua pihak supaya dapat berjalan secara maksimal.

“Memang harus lihat momentumnya, pengimplementasian dari segi tarif dan jaminan sebagai orang yang akan melakukan repatriasi ini seperti apa, sistem politiknya juga harus dilihat agar bisa memberikan kenyamanan,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Hormati Putusan KPPU atas 97 Pindar, Fokus Jaga Stabilitas Industri

Poin Penting OJK menghormati putusan KPPU yang menjatuhkan sanksi kepada 97 pindar atas pelanggaran persaingan… Read More

4 hours ago

Kinerja Ciamik, Hartadinata Abadi (HRTA) Raih Pendapatan Rp44,55 T di 2025

Poin Penting Kinerja melonjak signifikan, pendapatan HRTA naik 144,39% menjadi Rp44,55 triliun dan laba bersih… Read More

5 hours ago

Celios Nilai Dana SAL Bisa Dialokasikan untuk Jaga Defisit APBN

Poin Penting SAL dinilai penting sebagai bantalan APBN untuk mengantisipasi pelebaran defisit akibat lonjakan subsidi… Read More

6 hours ago

Banyak yang Tunggu THR Lalu Resign, Ini Penjelasan Sebenarnya

Poin Penting Resign usai THR tidak signifikan, biasanya sudah direncanakan jauh hari dan dilakukan setelah… Read More

9 hours ago

Masih Bingung Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax? Simak Cara Mudahnya di Sini

Poin Penting Pelaporan lapor SPT Tahun Pajak 2025 baru mencapai 9,13 juta hingga 26 Maret… Read More

10 hours ago

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Bangun Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel

Poin Penting Prabowo menginstruksikan pembangunan hunian layak bagi warga yang tinggal di pinggir rel usai… Read More

10 hours ago