Moneter dan Fiskal

Posisi Net Kewajiban Investasi Internasional RI Turun

Jakarta – Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia mencatat net kewajiban sebesar US$340,6 miliar (37,5% PDB) pada akhir triwulan III 2016, atau turun 17,7% dari posisi net kewajiban pada akhir triwulan II 2016 yang sebesar USD413,7 miliar (47,1% PDB).

Seperti dikutip dari laman Bank Indonesia, di Jakarta, Kamis, 29 Desember 2016 menyebutkan, penurunan net kewajiban PII Indonesia disebabkan oleh lebih besarnya kenaikan Aset Finansial Luar Negeri (AFLN) dibandingkan dengan kenaikan Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) sejalan dengan hasil implementasi tax amnesty yang berjalan baik.

Posisi AFLN Indonesia pada akhir triwulan III 2016 naik 45,5% (qtq) atau sebesar US$99,9 miliar menjadi US$319,5 miliar. Kenaikan tersebut terutama didorong oleh peningkatan posisi investasi langsung dan investasi lainnya, yang antara lain dipengaruhi deklarasi aset luar negeri dalam program tax amnesty.

Selain itu, peningkatan posisi aset investasi portofolio dan cadangan devisa dibandingkan dengan triwulan sebelumnya juga memengaruhi bertambahnya posisi AFLN.

Sedangkan posisi KFLN Indonesia pada akhir triwulan III 2016 meningkat 4,2% (qtq) atau sebesar USD26,8 miliar menjadi US$660,1 miliar. Peningkatan tersebut terutama didorong oleh aliran masuk modal asing pada investasi langsung dan investasi portofolio.

Selain itu, kenaikan nilai instrumen investasi berdenominasi rupiah sejalan dengan kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan pelemahan dolar AS terhadap rupiah pada triwulan laporan juga turut mempengaruhi kenaikan posisi KFLN.

Bank Indonesia memandang perkembangan PII Indonesia sampai dengan triwulan III 2016 masih cukup sehat. Kendati demikian, Bank Indonesia tetap terus mewaspadai risiko net kewajiban PII terhadap perekonomian.

Ke depan, Bank Indonesia berkeyakinan kinerja PII Indonesia akan semakin sehat sejalan dengan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial yang ditempuh Bank Indonesia, serta didukung oleh implementasi Undang-Undang Pengampunan Pajak yang berjalan dengan baik. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

5 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

10 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

10 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

10 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

10 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

11 hours ago