Moneter dan Fiskal

Posisi Net Kewajiban Investasi Internasional RI Turun

Jakarta – Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia mencatat net kewajiban sebesar US$340,6 miliar (37,5% PDB) pada akhir triwulan III 2016, atau turun 17,7% dari posisi net kewajiban pada akhir triwulan II 2016 yang sebesar USD413,7 miliar (47,1% PDB).

Seperti dikutip dari laman Bank Indonesia, di Jakarta, Kamis, 29 Desember 2016 menyebutkan, penurunan net kewajiban PII Indonesia disebabkan oleh lebih besarnya kenaikan Aset Finansial Luar Negeri (AFLN) dibandingkan dengan kenaikan Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) sejalan dengan hasil implementasi tax amnesty yang berjalan baik.

Posisi AFLN Indonesia pada akhir triwulan III 2016 naik 45,5% (qtq) atau sebesar US$99,9 miliar menjadi US$319,5 miliar. Kenaikan tersebut terutama didorong oleh peningkatan posisi investasi langsung dan investasi lainnya, yang antara lain dipengaruhi deklarasi aset luar negeri dalam program tax amnesty.

Selain itu, peningkatan posisi aset investasi portofolio dan cadangan devisa dibandingkan dengan triwulan sebelumnya juga memengaruhi bertambahnya posisi AFLN.

Sedangkan posisi KFLN Indonesia pada akhir triwulan III 2016 meningkat 4,2% (qtq) atau sebesar USD26,8 miliar menjadi US$660,1 miliar. Peningkatan tersebut terutama didorong oleh aliran masuk modal asing pada investasi langsung dan investasi portofolio.

Selain itu, kenaikan nilai instrumen investasi berdenominasi rupiah sejalan dengan kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan pelemahan dolar AS terhadap rupiah pada triwulan laporan juga turut mempengaruhi kenaikan posisi KFLN.

Bank Indonesia memandang perkembangan PII Indonesia sampai dengan triwulan III 2016 masih cukup sehat. Kendati demikian, Bank Indonesia tetap terus mewaspadai risiko net kewajiban PII terhadap perekonomian.

Ke depan, Bank Indonesia berkeyakinan kinerja PII Indonesia akan semakin sehat sejalan dengan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial yang ditempuh Bank Indonesia, serta didukung oleh implementasi Undang-Undang Pengampunan Pajak yang berjalan dengan baik. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kondisi Menantang, Begini Stategi Bisnis Bank Mandiri pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri mencermati risiko global (geopolitik, kebijakan perdagangan, volatilitas komoditas) serta dampak penurunan… Read More

6 mins ago

IHSG Ditutup Melemah 0,53 Persen ke Posisi 8.103

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,53 persen ke level 8.103,87, dengan mayoritas saham terkoreksi (349… Read More

24 mins ago

Tragedi Siswa SD di NTT: Potret Gelap Masalah Keuangan Keluarga

Poin Penting Seorang siswa SD di NTT bunuh diri karena orang tuanya tak mampu membeli… Read More

33 mins ago

Bank Mandiri Bukukan Laba Rp56,3 Triliun pada 2025

Poin Penting Bank Mandiri membukukan laba bersih Rp56,3 triliun pada 2025, ditopang pertumbuhan kredit 13,4… Read More

1 hour ago

Debt Collector Punya Peran Krusial Jaga Stabilitas Industri Keuangan

Poin Penting Keberadaan debt collector berperan sebagai credit collection support yang menjaga likuiditas, menekan risiko… Read More

1 hour ago

DPLK Avrist Catat Aset Kelolaan Rp1,32 Triliun hingga Desember 2025

Poin Penting Aset kelolaan DPLK Avrist tumbuh 9,24% menjadi Rp1,32 triliun hingga Desember 2025, dengan… Read More

2 hours ago