News Update

Posisi Deputi Komisioner di OJK Dipangkas, Ini Kata Wimboh

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso akan membawa OJK menjadi lebih efisien dalam menggunakan anggaran sebagai bentuk akuntabilitas. Salah satu bentuk efisiensi OJK yakni dengan mengurangi sejumlah pejabat di tingkat deputi komisioner.

Menurutnya, OJK akan lebih mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dengan memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang penting, mengingat dalam struktur kelembagaan di OJK sendiri terlihat cukup gemuk dengan keberadaan 17 deputi komisioner atau setingkat dirjen.

“Ekspektasi stakeholders terhadap kinerja OJK mengharuskan OJK lebih efektif dalam bekerja dan efisien menggunakan anggaran sebagai bentuk akuntabilitas keuangan OJK,” ujar Wimboh usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, di Jakarta, Kamis malam, 20 Juli 2017.

Dia mengungkapkan, perampingan pejabat ditingkat deputi komisioner ini bukan hanya sebagai bentuk efisiensi OJK saja, namun kata dia, hal ini juga bertujuan untuk mempercepat proses dalam pengambilan keputusan dengan tetap menjaga kualitas dan manfaatnya yang akan dirasakan oleh masyarakat.

“Kita lakukan perampingan beberapa posisi deputi komisoner, sehingga dengan perampingan ini kita harapkan lebih efisien dan juga lebih cepat dalam pengambilan keputusan, dan kebijakan kita akan lebih baik dan cepat. Kita mungkin memerlukan deputi komisioner lebih sedikit dari sekarang‎,” ucapnya.

Sementara itu, langkah efisiensi lainnya, lanjut dia, OJK juga akan mengurangi fasilitas Anggota Dewan Komisioner termasuk perjalanan dinas hanya untuk agenda keanggotan OJK dan kehadiran pejabat OJK harus dapat memberikan nilai tambah untuk Indonesia di forum internasional.

Efisiensi yang akan dilakukan Wimboh bukan tanpa alasan. Langkah ini dilakukan Wimboh di OJK, juga sejalan dengan janjinya yang akan mengupayakan agar anggaran lembaganya tidak mengandalkan anggaran negara (APBN).

Pada tahun ini OJK menganggarkan Rp4,37 triliun untuk menjalankan fungsi kelembagaannya. Dana yang mayoritas diambil melalui pungutan dari industri keuangan tahun lalu itu sebesar 86 persen dialokasikan untuk kegiatan administratif, 10 persen untuk operasional, 3,13 persen untuk pengadaan aset. Tahun ini, OJK sendiri menargetkan penerimaan dana iuran sebesar Rp4,66 triliun.

Dalam Pasal 34 UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 tersebut dinyatakan, bahwa anggaran OJK bersumber dari APBN dan/atau pungutan dari sektor jasa keuangan dan yang terkait dengan kegiatannya. Pada 2013 anggaran secara penuh berasal dari APBN, sedangkan pada 2014 dan 2015 sebagian berasal dari pungutan. Selanjutnya, sejak 2016 dan 2017 seluruhnya berasal dari pungutan terhadap industri. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Rawan Terkoreksi, Saham ANTM hingga TINS Direkomendasikan Analis

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

1 min ago

PP Hapus Tagih Diteken Presiden Prabowo, Jumlahnya Capai Rp8,7 Triliun

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More

3 hours ago

AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More

10 hours ago

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More

10 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

12 hours ago

Dukung Literasi EBT, PHE ONWJ Ajak Pelajar Cirebon Kenali Energi Surya

Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More

12 hours ago