News Update

Pos Indonesia Catat Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan Rp1 Triliun

Jakarta – PT Pos Indonesia (Persero) mengumumkan telah melakukan Pencatatan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 di Bursa Efek Indonesia (BEI) senilai Rp1 triliun.

Aksi korporasi Pencatatan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk memperkuat struktur keuangan dan mendukung rencana ekspansi, serta pengembangan bisnis jangka panjang.

Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, menyatakan bahwa, Perseroan telah
mendapat surat izin efektif dari Otoritas Jasa Keuangan secara resmi pada 27 Desember 2024, Pencatatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan ini merupakan momen penting bagi Perseroan, yang mencerminkan kemampuan dan komitmen perseroan dalam mengelola keuangan perusahaan secara transparan dan berkelanjutan.

“Dengan dukungan dari investor dan masyarakat, Pos Indonesia berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jangkauan perusahaan untuk memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia,” ucap Faizal dikutip, 10 Januari 2025.

Baca juga: Gandeng Pos Indonesia, Bank Muamalat Genjot Jumlah Pendaftar Haji Reguler

Diketahui, Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan bertujuan untuk memperoleh dana yang akan digunakan untuk berbagai keperluan korporasi, termasuk pengembangan infrastruktur, untuk menjalankan program kerja perusahaan seperti pengembangan digitalisasi bisnis perusahaan pengembangan sistem Customer Relationship Management (CRM), perbaikan IT Infrastruktur dan Inovasi Bisnis Digital.

Selain itu Sukuk Ijarah ini akan digunakan untuk menambah modal kerja Perseroan untuk memenuhi kegiatan usaha Perseroan termasuk beban operasional, beban pemasaran, beban pengembangan usaha atas kegiatan jasa keuangan, kegiatan usaha surat pos dan paket pos, dan/atau beban lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.

Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini juga mencerminkan komitmen Pos Indonesia untuk menyediakan instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah kepada masyarakat dan investor.

Baca juga: Sunday dan Pos Indonesia Kolaborasi Berikan Kemudahan Pelanggan Beli Asuransi

Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan pasar modal syariah Indonesia dan membuka kesempatan bagi para investor untuk turut serta dalam mendukung perusahaan BUMN yang berperan penting dalam perekonomian nasional.

Perseroan juga berkomitmen untuk terus menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan transparansi dalam setiap tahapan pengelolaan dana yang diperoleh dari penerbitan sukuk ini. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

7 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

7 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

7 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

7 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

8 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

11 hours ago