Categories: Ekonomi dan Bisnis

Porsi Asing di Eksplorasi Tambang Dibatasi Sampai 75%

Jakarta–Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerima usulan terkait bidang usaha eksplorasi pertambangan yang disampaikan oleh kementerian teknis dengan pembatasan maksimal kepemilikan saham 75% untuk asing. Usulan tersebut merupakan pengaturan baru karena dalam regulasi panduan investasi sebelumnya, Perpres 39 Tahun 2014, bidang usaha tersebut belum diatur.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan dengan kementerian teknis terkait dengan pengaturan dalam bidang usaha pertambangan tersebut. “Untuk eksplorasi pertambangan usulan yang masuk ke BKPM adalah bidang usaha tersebut akan dibatasi 75% untuk asing,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 11 Desember 2015.

Usulan yang masuk di sektor pertambangan ada dua bidang usaha. Pertama adalah terkait pertambangan eksplorasi, kemudian pertambangan operasi dan produksi. “Untuk bidang usaha eksplorasi kementerian
teknis mengusulkan dibatasi 75% asing, sementara untuk bidang usaha pertambangan operasi dan produksi, kementerian teknis mengusulkan dibatasi 49% maksimal asing,” tukasnya.

Sedangkan untuk usulan terkait dengan bidang usaha pertambangan operasi dan produksi, dinilai memiliki risiko yang lebih rendah jika dibanding eksplorasi, sehingga diharapkan kepemilikannya bisa dipertahankan mayoritas perusahaan nasional. “Usulan-usulan yang masuk ini nantinya akan dibahas dengan kementerian teknis terkait,” jelasnya.

Dari 13 sektor panduan investasi yang sudah terdapat usulannya, 10 sektor telah dibahas, sedangkan 3 sektor lainnya belum dibahas. Sektor-sektor yang telah mengirimkan usulan dan belum dibahas adalah sektor energi dan sumber daya mineral, sektor keuangan dan sektor ketenagakerjaan.

Sedangkan sektor yang telah dibahas diantaranya sektor kesehatan, sektor pariwisata, sektor ekonomi kreatif, sektor komunikasi dan informatika, sektor kelautan dan perikanan, sektor pertahanan, sektor keamanan, sektor perindustrian, sektor perdagangan dan sektor perbankan.

Dari rekapitulasi usulan yang masuk tersebut, usulan yang masuk dari sektor energi dan sumber daya mineral terdiri dari 3 usulan yang dikategorikan terbuka, 4 usulan bidang usaha tetap, 3 usulan bidang usaha restriktif dengan total usulan yang masuk sebesar 10 usulan. Sementara dari 11 sektor usulan yang masuk tercatat ada 101
usulan bidang usaha baik terbuka, tertutup, tetap, restristif maupun dihapuskan. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Dalam 5 Tahun, Setoran Zakat BSI Tembus Rp1,07 Triliun

Poin Penting Total zakat BSI mencapai Rp1,07 triliun dalam periode 2021 hingga 2025 dengan tren… Read More

6 hours ago

Bank Sinarmas Ajak Nasabah Menabung Sekaligus Donasi Sosial lewat Tabungan Simas Share

Poin Penting Bank Sinarmas meluncurkan Simas Share dengan konsep menabung sekaligus berdonasi dari bunga tabungan… Read More

8 hours ago

Tingkatkan Nilai Tambah, Alfamart Gandeng Layar Digi Hadirkan Bioskop Mini

Poin Penting Alfamart menghadirkan inovasi micro cinema pertama di gerai Gading Serpong bekerja sama dengan… Read More

8 hours ago

BTN Kuasai 72 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi, Penyaluran Tembus Rp3,65 T

Poin Penting BTN mendominasi pasar KPR subsidi dengan pangsa 72 persen hingga Maret 2026, jauh… Read More

8 hours ago

Prabowo Gaspol Perkuat Kerja Sama dengan Korea Selatan, Ini Sasarannya

Poin Penting Prabowo Subianto bertemu Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung untuk mempererat hubungan bilateral… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Hadirkan Livin’ Call Bebas Pulsa lewat Livin’ by Mandiri

Poin Penting Bank Mandiri menghadirkan fitur call center gratis di Livin’ by Mandiri yang bisa… Read More

9 hours ago