Jakarta–Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerima usulan terkait bidang usaha eksplorasi pertambangan yang disampaikan oleh kementerian teknis dengan pembatasan maksimal kepemilikan saham 75% untuk asing. Usulan tersebut merupakan pengaturan baru karena dalam regulasi panduan investasi sebelumnya, Perpres 39 Tahun 2014, bidang usaha tersebut belum diatur.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan dengan kementerian teknis terkait dengan pengaturan dalam bidang usaha pertambangan tersebut. “Untuk eksplorasi pertambangan usulan yang masuk ke BKPM adalah bidang usaha tersebut akan dibatasi 75% untuk asing,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 11 Desember 2015.
Usulan yang masuk di sektor pertambangan ada dua bidang usaha. Pertama adalah terkait pertambangan eksplorasi, kemudian pertambangan operasi dan produksi. “Untuk bidang usaha eksplorasi kementerian
teknis mengusulkan dibatasi 75% asing, sementara untuk bidang usaha pertambangan operasi dan produksi, kementerian teknis mengusulkan dibatasi 49% maksimal asing,” tukasnya.
Sedangkan untuk usulan terkait dengan bidang usaha pertambangan operasi dan produksi, dinilai memiliki risiko yang lebih rendah jika dibanding eksplorasi, sehingga diharapkan kepemilikannya bisa dipertahankan mayoritas perusahaan nasional. “Usulan-usulan yang masuk ini nantinya akan dibahas dengan kementerian teknis terkait,” jelasnya.
Dari 13 sektor panduan investasi yang sudah terdapat usulannya, 10 sektor telah dibahas, sedangkan 3 sektor lainnya belum dibahas. Sektor-sektor yang telah mengirimkan usulan dan belum dibahas adalah sektor energi dan sumber daya mineral, sektor keuangan dan sektor ketenagakerjaan.
Sedangkan sektor yang telah dibahas diantaranya sektor kesehatan, sektor pariwisata, sektor ekonomi kreatif, sektor komunikasi dan informatika, sektor kelautan dan perikanan, sektor pertahanan, sektor keamanan, sektor perindustrian, sektor perdagangan dan sektor perbankan.
Dari rekapitulasi usulan yang masuk tersebut, usulan yang masuk dari sektor energi dan sumber daya mineral terdiri dari 3 usulan yang dikategorikan terbuka, 4 usulan bidang usaha tetap, 3 usulan bidang usaha restriktif dengan total usulan yang masuk sebesar 10 usulan. Sementara dari 11 sektor usulan yang masuk tercatat ada 101
usulan bidang usaha baik terbuka, tertutup, tetap, restristif maupun dihapuskan. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut integritas Kementerian Keuangan banyak dipertanyakan masyarakat, terutama akibat… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ADA sebuah peristiwa kecil di Senayan… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini, 10 Maret 2026 ditutup… Read More
Poin Penting AXA Financial Indonesia meluncurkan AXA Gen Health, produk asuransi tambahan (rider) yang fokus… Read More
Poin Penting Harga emas masih berpotensi naik di tengah ketidakpastian geopolitik dan ekonomi global, bahkan… Read More
Poin Penting Penjualan eceran Februari 2026 diprakirakan menguat, dengan Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh 6,9… Read More