Perbankan dan Keuangan

Pool Advista Finance Akui Deposito Rp13,5 Miliar Belum Dibayarkan Bank Victoria Syariah

Jakarta – PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) mengumumkan bahwa kepemilikan dana deposito sebesar Rp13,5 miliar belum dibayarkan oleh PT Bank Victoria Syariah (BVS) yang dipecah dalam lima sertifikat.

Manajemen Pool Advista Finance mengungkapkan bahwa, alasan BVS belum membayarkan dana deposito tersebut adalah adanya dugaan fraud di internal BVS. Informasi tersebut diketahui POLA ketika memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Direktur Utama POLA, Djoni Widjanarko, menjelaskan bahwa, POLA telah menjadi nasabah BVS sejak tahun 2017. Namun, persoalan terkait dana deposito yang belum dibayarkan tersebut baru diketahui oleh POLA pada April 2023.

Baca juga: Genjot DPK, Jago Syariah Tawarkan Deposito Dengan Nisbah Bagi Hasil 16,21 Persen

“Perseroan telah menjadi nasabah BVS sejak tahun 2017. Tetapi status dana deposito yang raib itu secara resmi kami ketahui pada saat dimintai keterangan atau informasi oleh Bareskrim POLRI pada bulan April 2023,” ucap Djoni dalam Paparan Publik di Jakarta, 19 Desember 2023.

Selain itu, POLA juga menduga pembobolan tersebut telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu, akibat dari tata kelola dan sistem manajemen risiko dan pengawasan yang buruk dari pihak BVS.

Hal itu diketahui manajemen POLA, berdasarkan dokumen mutasi rekening yang POLA dapatkan, di mana terdapat beberapa rekening nasabah yang digunakan untuk transaksi ilegal tanpa nasabah tersebut mengetahuinya dan menandatangani transaksi tersebut.

Mengetahui kejanggalan itu, pihak POLA telah melaporkan kejadian tersebut dengan menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak lima kali untuk menindaklanjuti dugaan fraud oleh BVS.

“Surat pertama kali tanggal 15 Februari 2023 kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan perlindungan Konsumen, serta Direktur Pengawasan Bank Syariah dan terakhir kepada Ketua OJK,” ujar Djoni.

Baca juga: BTN Siap Ganti Dana Nasabah Jika Tak Terlibat Fraud

Dalam hal ini, POLA memohon agar OJK dapat mengingatkan pihak BVS untuk bertanggung jawab dan melakukan pembayaran sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (1) POJK No. 6/POJK.07/2022.

“POLA berharap OJK segera bertindak terhadap BVS yang telah melanggar aturan yang dibuat OJK demi pulihnya sistem keuangan yang terganggu dan kewibawaan OJK selaku otoritas tertinggi yang melaksanakan dan mengawasi kegiatan di sektor keuangan,” tambahnya. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

8 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

10 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

10 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

18 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

19 hours ago