Jakarta – PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) mengumumkan bahwa kepemilikan dana deposito sebesar Rp13,5 miliar belum dibayarkan oleh PT Bank Victoria Syariah (BVS) yang dipecah dalam lima sertifikat.
Manajemen Pool Advista Finance mengungkapkan bahwa, alasan BVS belum membayarkan dana deposito tersebut adalah adanya dugaan fraud di internal BVS. Informasi tersebut diketahui POLA ketika memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Direktur Utama POLA, Djoni Widjanarko, menjelaskan bahwa, POLA telah menjadi nasabah BVS sejak tahun 2017. Namun, persoalan terkait dana deposito yang belum dibayarkan tersebut baru diketahui oleh POLA pada April 2023.
Baca juga: Genjot DPK, Jago Syariah Tawarkan Deposito Dengan Nisbah Bagi Hasil 16,21 Persen
“Perseroan telah menjadi nasabah BVS sejak tahun 2017. Tetapi status dana deposito yang raib itu secara resmi kami ketahui pada saat dimintai keterangan atau informasi oleh Bareskrim POLRI pada bulan April 2023,” ucap Djoni dalam Paparan Publik di Jakarta, 19 Desember 2023.
Selain itu, POLA juga menduga pembobolan tersebut telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu, akibat dari tata kelola dan sistem manajemen risiko dan pengawasan yang buruk dari pihak BVS.
Hal itu diketahui manajemen POLA, berdasarkan dokumen mutasi rekening yang POLA dapatkan, di mana terdapat beberapa rekening nasabah yang digunakan untuk transaksi ilegal tanpa nasabah tersebut mengetahuinya dan menandatangani transaksi tersebut.
Mengetahui kejanggalan itu, pihak POLA telah melaporkan kejadian tersebut dengan menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak lima kali untuk menindaklanjuti dugaan fraud oleh BVS.
“Surat pertama kali tanggal 15 Februari 2023 kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan perlindungan Konsumen, serta Direktur Pengawasan Bank Syariah dan terakhir kepada Ketua OJK,” ujar Djoni.
Baca juga: BTN Siap Ganti Dana Nasabah Jika Tak Terlibat Fraud
Dalam hal ini, POLA memohon agar OJK dapat mengingatkan pihak BVS untuk bertanggung jawab dan melakukan pembayaran sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (1) POJK No. 6/POJK.07/2022.
“POLA berharap OJK segera bertindak terhadap BVS yang telah melanggar aturan yang dibuat OJK demi pulihnya sistem keuangan yang terganggu dan kewibawaan OJK selaku otoritas tertinggi yang melaksanakan dan mengawasi kegiatan di sektor keuangan,” tambahnya. (*)
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More