Jakarta – PT Polytama Propindo yang berfokus kepada kegiatan usaha produksi polypropylene resin (PPResin), baik dalam bentuk pellet maupun granule berencana meningkatkan kapasitas usahanya sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan kepada pasokan impor.
Untuk itu, perseroan akan mencari dana lewat pasar modal melalui penerbitan Obligasi II PT Polytama Propindo Tahun 2021 sebanyak-banyaknya Rp400 miliar dan Sukuk Ijarah II PT Polytama Propindo Tahun 2021 sebanyak-banyaknya Rp300 miliar.
Obligasi II dan Sukuk Ijarah II masing-masing akan diterbitkan dalam Seri A bertenor 3 tahun dengan kupon sebesar 5,75%-6,5% dan seri B bertenor 5 tahun dibanderol kupon 6,25%-7,25%. Obligasi dan Sukuk Ijarah masing-masing akan jatuh tempo pada 8 September 2024 untuk Seri A dan 8 September 2026 untuk Seri B. Kedua instrumen tersebut akan digunakan untuk modal kerja, proyek granule dan pengadaan tangki propylene.
“Penggunaan dana sebagian besar untuk modal kerja, sisanya untuk propylene Rp70 miliar. Modal kerja itu untuk bahan baku dan opex,” kata Associate Director PT Indo Premier Sekuritas Eban S Banowo, selaku penjamin pelaksana emisi, dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Tak hanya Indo Premier, perseroan juga menggandeng PT Mandiri Sekuritas sebagaipenjamin pelaksana emisi dan Bank Mandiri sebagai wali amanat. Selain itu, Credit Guarantee & Investment Facility, a trust fund of Asian Development Bank (CGIF) pun akan bertindak sebagai penanggung (guarantor) penuh atas seluruh bunga obligasi dan pokok obligasi, serta cicilan imbalan ijarah dan sisa imbalan ijarah yang wajib dibayar.
CGIF sendiri merupakan lembaga dana perwalian (Trust Fund) dari Asian Development Bank dan dimiliki bersama oleh negara-negara ASEAN, Jepang, Republik Rakyat Cina dan Korea Selatan.
PT Pemeringkat Indonesia (Pefindo) telah memberikan peringkat idAAA untuk Obligasi II PT Polytama Propindo Tahun 2021 dan idAAAsy untuk Sukuk Ijarah II PT Polytama Propindo Tahun 2021 tersebut.
Dimana, masa penawaran awal berlangsung pada 13-24 Agustus 2021, pernyataan efektif OJK 31 Agustus 2021, masa penawaran umum 2-6 September 2021, dan pencatatan di BEI pada 9 September 2021. (*)
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More