Keuangan

Polri Ungkap Dua Kejahatan Siber yang Paling Banyak Dilaporkan

Jakarta – Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri Brigjen Iwan Kurniawan mengungkapkan ada dua kategori kejahatan siber yang termasuk dalam tindak pidana penipuan di sistem keuangan.

Pertama, computer crime (kejahatan computer) yaitu, kejahatan siber yang dilakukan melalui operasi elektronik yang menargetkan keamanan sistem komputer dan data yang diproses oleh mereka.

“Contoh praktik kejahatan komputer seperti, peretasan sistem elektronik (hacking), intersepsi ilegal, pengubahan tampilan situs web, gangguan sistem, dan manipulasi data,” ujar Iwan dalam dialog Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital, Senin 21 Agustus 2023.

Baca juga: Setiap Hari Ada 50 Pinjol dan Investasi Ilegal Diblokir, OJK Ingatkan Pentingnya Literasi Keuangan

Kedua, computer-related crime yakni, kejahatan yang dilakukan melalui operasi manusia memanfaatkan sistem computer dan jaringan yang menargetkan non-sistem komputer.

“Kasus ini adalah memanfaatkan komputer utuk melakukan suatu tindak pidana, mislanya kasus hoaks, pengancaman, termasuk penipuan online,” jelasnya.

Iwan pun mengungkapkan, kejahatan siber yang paling sering dilaporkan adalah melalui file APK (Android Package Kit) dan pinjol.

“Itu APK cukup banyak, dari datanya kita menangani luar biasa banyak juga, kalau judi online berdasarkan hasil penyelidikan kita sendiri, kalau masalah pinjol juga kebanyakan melapor cukup banyak,” ungkapnya.

Dalam upaya pemberantasan atau penegakan hukum terkait kejahatan siber ini, Polri bersama regulator yaitu Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan lembaga lainnya pun telah bekerjasama.

Bahkan, diperlukan kerja sama antar negara karena meskipun kasus pinjol ilegal lebih banyak di dalam negeri, namun ketika dilakukan pengembangan kasus ternyata dananya berasal dari luar negeri.

“Pengungkapannya ini kan kita harus bekerja sama dengan negara-negara tersebut mungkin kendalanya juga cukup banyak, ketika Undang-Undang mengatur di antara dua negara itu sama suatu bentuk kejahatan ini memang akan mempermudah, tetapi ada beberapa juga negara membuat UU-nya bukan masuk kategori peristiwa pidana,” terang Iwan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan bahwa di dalam UU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sudah ada sanksinya.

Termasuk sanksi pidana yang dendanya mencapai Rp1 triliun dan penjara 5-10 tahun, sehingga UU PPSK memberikan angin segar agar para pelaku kejahatan keuangan ilegal mendapatkan efek jera.

Baca juga: Bikin Geleng-Geleng, Segini Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal 

Lebih lanjut, Friderica menjelaskan, saat ini sudah ada Satgas Waspada Investasi, yang terdiri dari OJK bersama 12 Kementerian/Lembaga (K/L) lain. Namun sebelum adanya UU PPSK, SWI belum bisa memberikan Tindakan secara pidana bagi para pelaku kejahatan keuangan digital.

“UU PPSK memberikaN sinyal yang kuat untuk para pelaku kejahatan jeuangan digital agar jangan main-main, karena undang-undang itu bisa memberikan efek jera,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

3 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

4 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

4 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

9 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

17 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

18 hours ago