Nasional

Polri Terus Usut Penyelundup Bawang Bombai

Jakarta – Pihak Kepolisian (Polri) memastikan, pencantuman catatan hitam (black list) dan pencabutan izin impor terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam penyelundupan bawang bombai yang menyerupai bawang merah, tidak akan menghentikan proses pengusutan pidana.

Menurut Bareskrim Mabes Polri, pengusutan tetap akan dilakukan ke semua pihak yang terlibat dalam penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India. Polri juga memastikan, tidak pernah merekomendasikan kepada pihak manapun, untuk pencabutan izin impor perusahaan yang tengah diselidiki, maupun sudah disidik.

“Urusan black list itu administratif, urusan pidana adalah pidana,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 29 Juni 2018.

Sebelumnya, tim gabungan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan RI telag mengungkap adanya  penyelundupan sebanyak 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan Sumatera Utara.

Daniel mengatakan, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menangani banyak perusahaan yang terindikasi terlibat penipuan izin impor bawang bombai mini itu. Penyidik memiliki kewenangan sendiri untuk menyelidiki terhadap dugaan penyelundupan impor bawang bombai mini tersebut, dan tidak menginformasikan hasil kepada lembaga lain.

“Banyak yang kita selidiki tapi kita tidak pernah infokan ke siapapun itu kan rahasia,” tuturnya.

Lebih lanjut dirinya memastikan, bahwa pihak Polri juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum dari lembaga berwenang salah satunya Balai Besar Karantina Pertanian Belawan terkait dengan penyelundupan bawang bombai mini yang dianggap dapat mematikan penjualan bawang merah produksi petani lokal.

Terhadap penyidikan ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Pungky Indarti mengapresiasi pengungkapan penyelundupan tersebut. Pungky menambahkan, Polri dapat memproses pidana terhadap pihak yang terlibat termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Balai Karantina dan oknum lainnya.

“Pemerintah harus melindungi petani bawang merah di Tanah Air. Terlebih telah ada regulasinya antara lain Keputusan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor bawang bombai mini,” tegas Pungky.

Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono, di kesempatan terpisah juga mendukung langkah penyidik yang telah membuka secara jelas dan menindaklanjuti kasus penyelundupan bawang bombai impor. Sangat penting bagi Komisi IV DPR RI untuk meminta penjelasan Mentan, Mendag, Bea Cukai dan Bareskrim yang berwenang dalam masalah impor.

“Termasuk bila ada oknum di jajaran Kementerian Pertanian,” ucap Ono. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

2 hours ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

2 hours ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

5 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

5 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

6 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

7 hours ago