Nasional

Polri Terus Usut Penyelundup Bawang Bombai

Jakarta – Pihak Kepolisian (Polri) memastikan, pencantuman catatan hitam (black list) dan pencabutan izin impor terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam penyelundupan bawang bombai yang menyerupai bawang merah, tidak akan menghentikan proses pengusutan pidana.

Menurut Bareskrim Mabes Polri, pengusutan tetap akan dilakukan ke semua pihak yang terlibat dalam penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India. Polri juga memastikan, tidak pernah merekomendasikan kepada pihak manapun, untuk pencabutan izin impor perusahaan yang tengah diselidiki, maupun sudah disidik.

“Urusan black list itu administratif, urusan pidana adalah pidana,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 29 Juni 2018.

Sebelumnya, tim gabungan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan RI telag mengungkap adanya  penyelundupan sebanyak 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan Sumatera Utara.

Daniel mengatakan, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menangani banyak perusahaan yang terindikasi terlibat penipuan izin impor bawang bombai mini itu. Penyidik memiliki kewenangan sendiri untuk menyelidiki terhadap dugaan penyelundupan impor bawang bombai mini tersebut, dan tidak menginformasikan hasil kepada lembaga lain.

“Banyak yang kita selidiki tapi kita tidak pernah infokan ke siapapun itu kan rahasia,” tuturnya.

Lebih lanjut dirinya memastikan, bahwa pihak Polri juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum dari lembaga berwenang salah satunya Balai Besar Karantina Pertanian Belawan terkait dengan penyelundupan bawang bombai mini yang dianggap dapat mematikan penjualan bawang merah produksi petani lokal.

Terhadap penyidikan ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Pungky Indarti mengapresiasi pengungkapan penyelundupan tersebut. Pungky menambahkan, Polri dapat memproses pidana terhadap pihak yang terlibat termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Balai Karantina dan oknum lainnya.

“Pemerintah harus melindungi petani bawang merah di Tanah Air. Terlebih telah ada regulasinya antara lain Keputusan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor bawang bombai mini,” tegas Pungky.

Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono, di kesempatan terpisah juga mendukung langkah penyidik yang telah membuka secara jelas dan menindaklanjuti kasus penyelundupan bawang bombai impor. Sangat penting bagi Komisi IV DPR RI untuk meminta penjelasan Mentan, Mendag, Bea Cukai dan Bareskrim yang berwenang dalam masalah impor.

“Termasuk bila ada oknum di jajaran Kementerian Pertanian,” ucap Ono. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

40 mins ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

1 hour ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

2 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

21 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

21 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

21 hours ago