Polri: Gunawan Jusuf Terlapor Dugaan Penipuan dan TPPU

Polri: Gunawan Jusuf Terlapor Dugaan Penipuan dan TPPU

Jakarta – Pihak Mabes Polri menyatakan pemilik Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf (GJ) menjadi terlapor terkait dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan laporan bekas rekan bisnisnya, Toh Keng Song.

“Kronologi perkara adalah sejak tahun 1999 sampai 2004, pelapor atas nama Toh Keng Siong melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik GJ dengan total sekitar US$126 juta. Ada sekitar US$25 juta yang dikirim kembali ke pelapor,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, 19 September 2018.

Pelapor hendak menarik kembali dana yang telah ditanamkan di PT Makindo. Namun Gunawan melalui mantan istrinya Claudine Jusuf menyatakan tidak pernah terjadi penempatan uang pelapor di perusahaannya. “Akhir 2001 saat pelapor akan menarik uangnya, lewat Claudine Jusuf yang merupakan mantan istri GJ, bahwa pelapor tidak pernah menempatkan uangnya di PT Makindo,” ucapnya.

Dedi melanjutkan, Toh Keng Siong lalu melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 20 April 2004 dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun pada 20 Juli 2004, penyelidikan atas laporannya dihentikan penyidik dengan alasan bukan tindak pidana. “Pada 2008, TKS mengajukan praperadilan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon,” paparnya.

Namun pada 2013, kata Dedi, Divisi Hukum Polri pada saat itu mengajukan Peninjauan Kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon. “Divkum Polri mengajukan PK dan putusan di 2013 oleh MA menyatakan bahwa putusan praperadilan Pengadilam Negeri Jakarta Selatan dibatalkan dan menguatkan SP3 penyidik,” jelasnya.

Arah angin kemudian berpihak pada Toh Keng Siong. Claudine Jusuf memberikan keterangan perusahaan yang dikelola mantan suaminya pernah menerima uang yang sifatnya diinvestasikan oleh Toh Keng Siong selama periode 1999 sampai 2004. “Pada 2015, penyidik mendapatkan keterangan dari Claudine Jusuf bahwa benar PT Makindo menerima penempatan uang dari pelapor di periode 1999 sampai 2004,” kata Dedi.

Penyidik kemudian meminta keterangan tiga ahli pidana untuk menelisik kondisi kasus yang telah berlarut ini. Ketiga ahli menyatakan pelapor dapat membuat laporan baru dan kasus bersifat tidak kadaluarsa. “Lalu ada tiga keterangan ahli pidana yang menyatakan apabila pelapor membuat laporan baru, maka hal tersebut tidak kadaluarsa dan tidak nebis in idem, serta locus kejahatan berada di dalam wilayah yurisdiksi Indonesia,” terang Dedi. (*)

Related Posts

News Update

Top News