Pejabat pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama pejabat pada PPATK dan Kejaksaan Agung menunjukkan barang bukti uang senilai Rp204 miliar dalam kasus pembobolan bank dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (foto : ANTARA)
Poin Penting
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening dormant di salah satu kantor cabang bank pelat merah di Jawa Barat, senilai Rp204 miliar.
Mengutip Antara, 25 September 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan, sebanyak sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Mereka adalah, AP (50) selaku kepala cabang pembantu bank dan GRH (43) yang merupakan consumer relations manager bank.
Kemudian, lima tersangka yang merupakan pembobol atau eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Terakhir, dua tersangka yang berperan melakukan pencucian uang, yaitu DH (39) dan IS (60).
Baca juga : THR ASN, TNI dan Polri Sudah 100 Persen Dibayar, Ini Rinciannya
Selain itu, ada pula satu tersangka berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun tersangka C dan DH merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.
Helfi menjelaskan, modus yang dipergunakan para tersangka yang merupakan jaringan sindikat pembobol bank adalah menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant.
Pemindahan uang senilai Rp204 miliar itu dilaksanakan secara in absentia atau tanpa hadir langsung secara fisik di bank.
Awalnya, Helfi menerangkan bahwa jaringan sindikat pembobol bank tersebut bertemu dengan kepala cabang pembantu salah satu bank pelat merah di Jawa Barat yang berinisial AP pada Juni 2025.
Pertemuan itu, kata Helfi, untuk merencanakan pemindahan dana yang ada di dalam suatu rekening dormant. Dalam prosesnya, sindikat pembobol memaksa kepala cabang bank untuk menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang.
“Apabila tidak mau melaksanakan, akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” ujarnya.
Kemudian, pada akhir Juni 2025, sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant pada Jumat pukul 18.00 WIB atau mendekati hari libur.
Helfi mengungkapkan, waktu itu dipilih oleh para tersangka untuk menghindari sistem deteksi bank.
Kepala cabang pun menyerahkan user ID aplikasi core banking system miliknya dan milik teller kepada salah satu eksekutor, yakni NAT yang merupakan mantan teller bank.
NAT kemudian melakukan akses ilegal pada aplikasi core banking system dengan melakukan pemindahan dana dari rekening dormant secara in absentia atau tidak hadir di tempat senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampung.
“Pemindahan ilakukan dengan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” ujar Helfi.
Pihak bank kemudian menemukan adanya transaksi mencurigakan dan melaporkan kepada Bareskrim Polri.
Baca juga : Viral Aksi Flexing Anak Kapolda Kalsel, Kapolri Diminta Tegur Keras
“Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri,” bebernya.
Sementara itu, barang bukti yang disita pihak kepolisian, yakni uang sejumlah Rp204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu buah harddisk internal, dua DVR CCTV, satu unit PC, dan satu unit notebook.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More