Internasional

Polisi Terbitkan Larangan Bepergian untuk CEO Jeju Air usai Kecelakaan Fatal Pesawat

Jakarta – Polisi di Korea Selatan menerbitkan larangan bepergian bagi CEO Jeju Air, Kim E-bae, di tengah penyelidikan atas bencana udara paling mematikan yang pernah terjadi di wilayah Korea Selatan.

Larangan ini diterbitkan pada Kamis, 2 Januari 2025, ketika otoritas penerbangan meningkatkan penyelidikan mereka terhadap penyebab jatuhnya pesawat Jeju Air Penerbangan 2216 pada Minggu, 29 Desember 2024, yang menewaskan 179 penumpang.

“Polisi mengeluarkan pernyataan yang mengatakan mereka berencana untuk dengan cepat dan tegas menentukan penyebab dan tanggung jawab atas kecelakaan tersebut,” tulis laporan Al Jazeera, dikutip Kamis, 2 Januari 2025.

Baca juga : Saham Jeju Air Anjlok ke Rekor Terendah Buntut Kecelakaan Pesawat

Sementara itu, para penyelidik dari Korea Selatan dan Amerika Serikat, termasuk dari Boeing, telah menyisir lokasi kecelakaan sejak terjadinya bencana untuk mengetahui penyebabnya. Kotak hitam sudah ditemukan dan pekerjaan penguraian isi rekaman masih berlangsung.

“Sehubungan dengan kecelakaan pesawat, operasi pencarian dan penyitaan sedang dilakukan mulai pukul 09.00 (0000 GMT) pada tanggal 2 Januari di tiga lokasi,” kata polisi dalam sebuah pernyataan yang dikirim kepada AFP.

“Polisi berencana untuk segera dan secara teliti menentukan penyebab dan tanggung jawab atas kecelakaan ini sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip,” tambah pernyataan tersebut.

Baca juga : Korban Tewas Kecelakaan Pesawat Jeju Air jadi 179 Orang

Polisi memberi tahu AFP bahwa surat perintah penggeledahan telah dikeluarkan. Sementara itu, kantor berita Yonhap melaporkan, mengutip para pejabat, bahwa surat perintah tersebut disetujui atas tuduhan kelalaian profesional yang mengakibatkan kematian.

Korea Selatan juga mengumumkan akan memeriksa semua pesawat Boeing 737-800 yang dioperasikan oleh maskapai-maskapai penerbangan di negara itu. 

Pemeriksaan akan difokuskan pada roda pendaratan, yang tampaknya tidak berfungsi selama kecelakaan pada Minggu. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

2 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

3 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

4 hours ago

BI Guyur Insentif KLM Rp427,1 Triliun di Awal Maret, Ini Porsi Himbara-Bank Asing

Poin Penting Bank Indonesia menyalurkan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Rp427,1 triliun ke perbankan hingga minggu… Read More

4 hours ago

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

Poin Penting Bank Negara Indonesia (BNI) memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik dalam Program Mudik Gratis… Read More

5 hours ago

Sambut Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Bank Raya Imbau Masyarakat Cermat Bertransaksi

Poin Penting Bank Raya memastikan layanan digital tetap optimal selama libur Hari Raya Nyepi 2026… Read More

5 hours ago