Internasional

Polisi Terbitkan Larangan Bepergian untuk CEO Jeju Air usai Kecelakaan Fatal Pesawat

Jakarta – Polisi di Korea Selatan menerbitkan larangan bepergian bagi CEO Jeju Air, Kim E-bae, di tengah penyelidikan atas bencana udara paling mematikan yang pernah terjadi di wilayah Korea Selatan.

Larangan ini diterbitkan pada Kamis, 2 Januari 2025, ketika otoritas penerbangan meningkatkan penyelidikan mereka terhadap penyebab jatuhnya pesawat Jeju Air Penerbangan 2216 pada Minggu, 29 Desember 2024, yang menewaskan 179 penumpang.

“Polisi mengeluarkan pernyataan yang mengatakan mereka berencana untuk dengan cepat dan tegas menentukan penyebab dan tanggung jawab atas kecelakaan tersebut,” tulis laporan Al Jazeera, dikutip Kamis, 2 Januari 2025.

Baca juga : Saham Jeju Air Anjlok ke Rekor Terendah Buntut Kecelakaan Pesawat

Sementara itu, para penyelidik dari Korea Selatan dan Amerika Serikat, termasuk dari Boeing, telah menyisir lokasi kecelakaan sejak terjadinya bencana untuk mengetahui penyebabnya. Kotak hitam sudah ditemukan dan pekerjaan penguraian isi rekaman masih berlangsung.

“Sehubungan dengan kecelakaan pesawat, operasi pencarian dan penyitaan sedang dilakukan mulai pukul 09.00 (0000 GMT) pada tanggal 2 Januari di tiga lokasi,” kata polisi dalam sebuah pernyataan yang dikirim kepada AFP.

“Polisi berencana untuk segera dan secara teliti menentukan penyebab dan tanggung jawab atas kecelakaan ini sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip,” tambah pernyataan tersebut.

Baca juga : Korban Tewas Kecelakaan Pesawat Jeju Air jadi 179 Orang

Polisi memberi tahu AFP bahwa surat perintah penggeledahan telah dikeluarkan. Sementara itu, kantor berita Yonhap melaporkan, mengutip para pejabat, bahwa surat perintah tersebut disetujui atas tuduhan kelalaian profesional yang mengakibatkan kematian.

Korea Selatan juga mengumumkan akan memeriksa semua pesawat Boeing 737-800 yang dioperasikan oleh maskapai-maskapai penerbangan di negara itu. 

Pemeriksaan akan difokuskan pada roda pendaratan, yang tampaknya tidak berfungsi selama kecelakaan pada Minggu. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

DPLK Avrist Targetkan Nasabah Tumbuh 15 Persen di 2026

Poin Penting DPLK Avrist menargetkan pertumbuhan nasabah 15% hingga akhir 2026 dari total lebih 29… Read More

6 mins ago

Kondisi Menantang, Begini Stategi Bisnis Bank Mandiri pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri mencermati risiko global (geopolitik, kebijakan perdagangan, volatilitas komoditas) serta dampak penurunan… Read More

16 mins ago

IHSG Ditutup Melemah 0,53 Persen ke Posisi 8.103

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,53 persen ke level 8.103,87, dengan mayoritas saham terkoreksi (349… Read More

34 mins ago

Tragedi Siswa SD di NTT: Potret Gelap Masalah Keuangan Keluarga

Poin Penting Seorang siswa SD di NTT bunuh diri karena orang tuanya tak mampu membeli… Read More

43 mins ago

Bank Mandiri Bukukan Laba Rp56,3 Triliun pada 2025

Poin Penting Bank Mandiri membukukan laba bersih Rp56,3 triliun pada 2025, ditopang pertumbuhan kredit 13,4… Read More

1 hour ago

Debt Collector Punya Peran Krusial Jaga Stabilitas Industri Keuangan

Poin Penting Keberadaan debt collector berperan sebagai credit collection support yang menjaga likuiditas, menekan risiko… Read More

2 hours ago