Jakarta – Pihak kepolisian tengah mendalami kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar yang melibatkan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pihaknya telah menerima laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan penipuan tersebut.
“Sudah naik tahapan penyidikan,” katanya, kepada awak media, seperti dilansir Antara, Rabu, 5 Juni 2024.
Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Sandra Dewi Terkait Kepemilikan Jet Pribadi
Adapun proses penyelidikan sudah naik menjadi penyidikan yang masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut. Ia menyebut, penyidik juga bakal kembali memeriksa Tiko di tahap penyidikan ini.
Hingga saat ini, polisi sendiri telah memeriksa sebanyak lima orang saksi. Polisi juga telah melakukan audit terkait besaran kerugian yang diderita korban dalam perkara ini.
Baca juga: Daftar Kekayaan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Tersandung Dugaan Korupsi Timah Rp271 T
Sebelumnya, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW, ke Polres Metro Jakarta Selatan perihal kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.
Penasihat hukum AW, Leo Siregar mengatakan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021.
Saat itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Dalam perusahaan itu, AW menduduki jabatan sebagai komisaris, sedangkan Tiko sebagai direktur. (*)