Jakarta – Penyanyi sekaligus anak dari komedian Sule, Rizky Febian mengatakan siap jika harus mengembalikan uang Rp400 juta yang telah diterimanya dari Doni Salmanan. Doni memberikan uang tersebut setelah Rizky melelang minuman racikannya melalui unggahan di Instagram.
Awalnya minuman tersebut ditawar Rp20 juta oleh salah seorang pengguna Instagram. Namun, Doni langsung memberikan penawaran yang lebih tinggi lagi sejumlah Rp400 juta dan langsung mentransfernya ke rekening Rizky. Menurut pengakuannya uang tersebut langsung ia gunakan untuk kegiatan sosial.
“Ya kan pemberitaannya sudah tahu ya udah kemana-mana, kalau itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu juga,” ujar Rizky.
Rizky datang ke Bareskrim pada Rabu, 16 Maret 2022 sebagai saksi terkait pemeriksaan kasus dugaan penipuan binary option dengan tersangka Doni Salmanan. Selama pemeriksaan yang memakan waktu empat jam Rizky diberondong dengan 19 pertanyaan.
“Terkait materi-materinya kita tidak bisa sampaikan di sini karena ini kaitannya dengan penyelidikan,” kata Ahmad Ramzy, kuasa hukum Rizky Febian.
Namun demikian, kepolisian memastikan bahwa uang tersebut tidak jadi disita lantaran sudah disumbangkan ke yayasan sosial. “Uang itu tidak kita sita,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol pada Kamis, 17 Maret 2022.
Reinhard mengatakan tidak bisa mengungkap secara detail yayasan apa yang menerima sumbangan tersebut. Rizky juga dinilai sudah menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus sang crazy rich asal Bandung. (*)
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More