Jakarta–David Maruhum L Tobing, pengacara yang fokus pada isu perlindungan konsumen mengirimkan surat desakan agar Bank Indonesia (BI) melaksanakan fungsi pengawasan dalam kegiataan penyelenggaraan uang elektronik.
Dalam suratnya, David menyampaikan bahwa dari beberapa pemberitaan media masa dan hasil pengamatannya, dalam penyelenggaraan kebijakan uang elektronik telah ditemukan hal-hal yang harus menjadi perhatian BI.
David menyampaikan bahwa dari pemberitaan media online diketahui bahwa terhitung sejak 13 September 2017 BI telah menghentikan 4 produk layanan uang elektronik yang belum memiliki izin, yakni TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, Paytren milik Yusuf Mansyur dan BukaDompet milik Bukalapak. Selain itu, Kepala Divisi Perizinan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Siti Hidayati menyatakan, bahwa salah satu penyelenggara aplikasi ojek online, GrabPay milik Grab hingga saat ini belum memiliki izin sebagai penyelenggaraan uang elektronik.
Saat ini BI pun sedang membekukan kegiatan penyelenggaraan uang elektronik yang dilakukan oleh 10 Penyelenggara. Namun, BI tidak mempublikasikan nama-nama Penyelenggara dan nama produk yang dibekukan kepada masyarakat.
David juga menyoroti tindakan BI yang mempublikasikan nama-nama penyelenggara uang elektronik, namun tidak disertai dengan nama produk yang dijual oleh penyelenggara tersebut. Sebagaimana diketahui, dalam situs resminya, BI telah mengumumkan daftar Penyelenggara Uang Elektronik yang telah memperoleh izin per 14 September 2017.
Dalam suratnya, David pun mengkritisi tindakan BI yang hingga saat ini belum memberikan penjelasan terkait sistem atau mekanisme pengawasan yang digunakan untuk memastikan bahwa floating fund Penyelenggara telah mencapai batas yang ditentukan atau belum. “Hingga kini BI pun belum memiliki regulasi yang mengatur pemberian sanksi tegas bagi Penyelenggara yang tidak memiliki izin,” tukas David dalam suratnya yang dilayangkan ke BI, Senin, 9 Oktober 2017.
David menilai bahwa hal-hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian atau terlanggarnya hak konsumen untuk memperoleh keamanan dan kenyamanan dalam kegiatan penyelenggaraan uang elektronik. Selain itu, hal-hal tersebut pun telah jelas-jelas melanggar prinsip kepastian hukum dan keterbukaan informasi dalam rangka memberikan perlindungan konsumen uang elektronik. Sebagaimana hak dan prinsip tersebut diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Di akhir suratnya, David mendasak BI untuk melakukan tindakan-tindakan antara lain, pertama melakukan audit dan menghentikan setiap kegiatan Penyelenggaraan Uang Elektronik yang tidak atau belum memiliki izin dari Bank Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada produk GrabPay milik Grab. Kedua, melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap kegiatan Penyelenggaraan Uang Elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan transfer dan/atau jual beli izin di antara Penyelenggara Uang Elektronik. Ketiga, mempublikasikan “nama-nama produk layanan uang elektronik” milik Para Penyelenggara Uang Elektronik yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Lalu keempat, mempublikasikan nama-nama produk dan nama Penyelenggara Uang Elektronik yang telah dibekukan. (*)
Jakarta - UOB Indonesia memandang pentingnya literasi keuangan untuk membantu masyarakat memahami dan mengelola keuangan pribadi… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penghapusan utang kredit usaha mikro, kecil, dan… Read More
Tangerang - PT Terang Dunia Internusa Tbk, menyiapkan sejumlah strategi khusus menghadapi pelemahan daya beli… Read More
Jakarta - Kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya atau Investree menyita perhatian masyarakat, dianggap… Read More
Jakarta - Istilah open banking mengacu kepada aksesibilitas data yang semakin terbuka, memungkinkan bank untuk… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menggelar Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2024, di… Read More