News Update

Polemik e-Money, BI Diminta Transparan dan Tertibkan Penyelenggara Tak Berizin

Jakarta–David Maruhum L Tobing, pengacara yang fokus pada isu perlindungan konsumen mengirimkan surat desakan agar Bank Indonesia (BI) melaksanakan fungsi pengawasan dalam kegiataan penyelenggaraan uang elektronik.

Dalam suratnya, David menyampaikan bahwa dari beberapa pemberitaan media masa dan hasil pengamatannya, dalam penyelenggaraan kebijakan uang elektronik telah ditemukan hal-hal yang harus menjadi perhatian BI.

David menyampaikan bahwa dari pemberitaan media online diketahui bahwa terhitung sejak 13 September 2017 BI telah menghentikan 4 produk layanan uang elektronik yang belum memiliki izin, yakni TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, Paytren milik Yusuf Mansyur dan BukaDompet milik Bukalapak. Selain itu, Kepala Divisi Perizinan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Siti Hidayati menyatakan, bahwa salah satu penyelenggara aplikasi ojek online, GrabPay milik Grab hingga saat ini belum memiliki izin sebagai penyelenggaraan uang elektronik.

Saat ini BI pun sedang membekukan kegiatan penyelenggaraan uang elektronik yang dilakukan oleh 10 Penyelenggara. Namun, BI tidak mempublikasikan nama-nama Penyelenggara dan nama produk yang dibekukan kepada masyarakat.

David juga menyoroti tindakan BI yang mempublikasikan nama-nama penyelenggara uang elektronik, namun tidak disertai dengan nama produk yang dijual oleh penyelenggara tersebut. Sebagaimana diketahui, dalam situs resminya, BI telah mengumumkan daftar Penyelenggara Uang Elektronik yang telah memperoleh izin per 14 September 2017.

Dalam suratnya, David pun mengkritisi tindakan BI yang hingga saat ini belum memberikan penjelasan terkait sistem atau mekanisme pengawasan yang digunakan untuk memastikan bahwa floating fund Penyelenggara telah mencapai batas yang ditentukan atau belum. “Hingga kini BI pun belum memiliki regulasi yang mengatur pemberian sanksi tegas bagi Penyelenggara yang tidak memiliki izin,” tukas David dalam suratnya yang dilayangkan ke BI, Senin, 9 Oktober 2017.

David menilai bahwa hal-hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian atau terlanggarnya hak konsumen untuk memperoleh keamanan dan kenyamanan dalam kegiatan penyelenggaraan uang elektronik. Selain itu, hal-hal tersebut pun telah jelas-jelas melanggar prinsip kepastian hukum dan keterbukaan informasi dalam rangka memberikan perlindungan konsumen uang elektronik. Sebagaimana hak dan prinsip tersebut diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Di akhir suratnya, David mendasak BI untuk melakukan tindakan-tindakan antara lain, pertama melakukan audit dan menghentikan setiap kegiatan Penyelenggaraan Uang Elektronik yang tidak atau belum memiliki izin dari Bank Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada produk GrabPay milik Grab. Kedua, melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap kegiatan Penyelenggaraan Uang Elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan transfer dan/atau jual beli izin di antara Penyelenggara Uang Elektronik. Ketiga, mempublikasikan “nama-nama produk layanan uang elektronik” milik Para Penyelenggara Uang Elektronik yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Lalu keempat, mempublikasikan nama-nama produk dan nama Penyelenggara Uang Elektronik yang telah dibekukan. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Laba Astra Otoparts (AUTO) Tembus Rp2,20 Triliun di 2025, Cetak Rekor Baru

Poin Penting Astra Otoparts (AUTO) membukukan laba bersih Rp2,20 triliun pada 2025, meningkat dari Rp2,03… Read More

3 mins ago

Kemenkeu: Program MBG Serap Anggaran Rp36,6 Triliun hingga 21 Februari

Poin Penting Program MBG telah menyerap Rp36,6 triliun hingga 21 Februari 2026, setara 10,9% dari… Read More

17 mins ago

Respons BSI soal Perpanjangan Penempatan Dana SAL Rp200 Triliun

Poin Penting Pemerintah perpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun hingga September 2026 untuk menjaga likuiditas… Read More

34 mins ago

Harga Emas Antam Cs Naik Serentak, Ini Rincian Lengkapnya

Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada 24 Februari 2026 di… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah di Level Rp16.835 per Dolar AS, Dipicu Sentimen Global

Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,20% ke level Rp16.835 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More

2 hours ago

Bank INA Optimistis Kredit Tumbuh 15–20 Persen di 2026, Lampaui Target OJK

Poin Penting Bank INA optimistis mampu melampaui target pertumbuhan kredit 8–12 persen dari OJK dengan… Read More

3 hours ago