Keuangan

Polemik Bayar Kuliah di ITB Pakai Pinjol, Begini Penjelasan Bos Danacita

Jakarta – Manajemen Danacita angkat suara mengenai ramainya kabar pembayaran biaya kuliah menggunakan skema pinjol di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo mengatakan, Danacita memberikan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut, berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.

Selain itu, pihaknya menyatakan telah meneken Memorandum of Understanding (MoU) antara Danacita dan Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 10 Agustus 2023. 

Baca juga: Heboh Bayar Kuliah di ITB Pakai Skema Pinjol, Bos OJK Bilang Gini

Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak menyepakati bahwa Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa ITB. 

MOU tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT). 

Pihaknya pun membantah, kehadiran Danacita sebagai salah satu pilihan metode pembayaran di ITB dikaitkan dengan pinjol.

Sebab istilah tersebut, sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif. 

“Danacita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurutnya, Danacita menjalankan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab, atau responsible lending, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali). 

Hal ini bertujuan agar setiap pengajuan biaya pendidikan di Danacita sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari pelajar, sehingga mengedepankan kesejahteraan keuangan dari pelajar dalam jangka panjang. 

Danacita juga mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang mewadahi seluruh perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pedoman perilaku tersebut meliputi transparansi produk dan metode penawaran produk layanan, pencegahan pinjaman berlebih, dan penerapan prinsip itikad baik.

Ia merinci, Danacita mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan, termasuk biaya yang timbul di depan (biaya persetujuan), biaya bulanan atau disebut juga sebagai “bunga” (biaya layanan), biaya keterlambatan, dan lainnya, yang dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh pelajar saat pengajuan. 

Hal ini diharapkan dapat memberdayakan pelajar untuk menerima pendanaan secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisasi risiko penipuan ataupun praktik tidak etis. 

Adapun perihal pencegahan pinjaman berlebih, Danacita memastikan bahwa pendanaan diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar) dan/atau wali, tidak melampaui kapabilitas pembayaran pelajar maupun wali, sehingga tidak akan menyulitkan saat melakukan pembayaran kembali.

“Pada dasarnya, semangat dari layanan pendanaan pendidikan yang Danacita berikan adalah untuk tidak memberikan masalah baru kepada pelajar dan/atau wali,” jelasnya.

Baca juga: Imbas Kasus Bayar Kuliah ITB Pakai Pinjol, Sri Mulyani Kaji Pembentukan Program Student Loan

Selain itu, Danacita berkomitmen untuk selalu mengedepankan itikad baik di seluruh proses operasional, mulai dari itikad baik dalam menangani data pribadi hingga itikad baik dalam penagihan. 

Dalam penanganan data pribadi, Danacita telah menerapkan standar atau penilaian keamanan siber terpopuler di dunia, yaitu ISO 27001 yang memverifikasi kemampuan Danacita dalam memitigasi risiko dan melindungi informasi maupun data pribadi setiap pelajar. 

Selain itu, dalam proses penagihan Danacita juga memastikan bahwa tim yang berkomunikasi langsung dengan pelajar telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari asosiasi resmi yang ditunjuk OJK. 

Hal ini juga memastikan operasional Danacita mulai dari proses pengajuan hingga proses penagihan dilakukan dengan prinsip dan etika yang sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

7 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

8 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

8 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

9 hours ago

Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Luncurkan 5 Fitur dan Layanan Digital Terbaru

Komisaris Bank Mandiri Chatib Basri dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi saat meresmikan peluncuran… Read More

9 hours ago

BEI Catat 5 Saham Berikut Jadi Pemberat IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar sebesar 2,61 persen… Read More

10 hours ago