POJK Terbit, OJK: Entitas yang Berminat jadi Penyelenggara Bursa Karbon Segera Daftar

Jakarta – Perkembangan dari penyelenggaraan bursa karbon telah memasuki babak baru, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa aturan terkait bursa karbon akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon.

“Jadi hari ini baru keluar dari Kemenkuham mengenai nomor POJK tersebut, tentunya ini merupakan yang baik sekali karena ini merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan bursa karbon,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam RDKB OJK di Jakarta, 3 Agustus 2023.

Baca juga: Langkah UOB Percepat Transisi Indonesia Menuju Ekonomi Rendah Karbon

Kemudian, dengan keluarnya POJK tersebut dirinya tetap optimis bahwa penyelenggaraan bursa karbon masih akan sesuai dengan targetnya yang direncanakan akan melakukan perdagangan bursa karbon secara resmi pada September 2023.

“Setelah ada POJK No.14 Tahun 2023 tentang perdagangan bursa karbon melalui bursa karbon ini kita bisa menunjuk nanti penyelenggaranya siapa dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Inarno juga mengimbau bagi instansi yang memang memiliki minat untuk menjadi penyelenggara bursa karbon tersebut untuk dapat segera melakukan pendaftaran ke OJK.

Baca juga: Cucu Bos Lippo Group Ungkap RI Berpotensi Ekspor Karbon

Adapun, dalam POJK tersebut mencakup beberapa hal di antaranya, mengenai ketentuan umum terkait jenis unit karbon yang akan diperdagangkan sebagai efek, lalu mengatur persyaratan perizinan dan tata cara penyelenggaraan bursa karbon melalui bursa karbon di Indonesia.

“Latar belakang dan dasar hukum POJK tersebut tentunya kalau kita flashback sedikit ke belakang ini adalah dasarnya undang-undang No. 16 2016 tentang pengesahan atau ratifikasi paris agreement,” ujar Inarno. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Trump Deklarasi Perang Besar di Iran, Ini Potensi Dampaknya ke Ekonomi RI

Poin Penting Konflik AS-Iran memicu lonjakan harga minyak dunia dari sekitar USD73 hingga berpotensi USD120-140… Read More

9 hours ago

SMF Sebut Pendanaan Rumah Subsidi Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Poin Penting SMF memastikan pendanaan rumah subsidi dan FLPP tetap terjaga dan berkelanjutan meski ekonomi… Read More

9 hours ago

Istana Bantah Anggaran Pendidikan Dipangkas karena Program MBG

Poin Penting Istana memastikan anggaran pendidikan tidak dipangkas meski program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan.… Read More

9 hours ago

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Insentif Naik dan Tunjangan Non-ASN Tembus Rp2 Juta

Poin Penting Insentif guru honorer naik menjadi Rp400.000, pertama kali meningkat sejak program berjalan sejak… Read More

10 hours ago

Industri BPD Didorong Adopsi Agentic AI untuk Akselerasi Transformasi Digital

Poin Penting Industri BPD didorong mengadopsi agentic AI untuk meningkatkan efisiensi, keamanan siber, kepatuhan, dan… Read More

11 hours ago

PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Lewat PLN Mobile Selama Ramadan 2026

Poin Penting PLN beri diskon 50% tambah daya listrik via PLN Mobile selama 25 Februari–10… Read More

11 hours ago