POJK Terbit, OJK: Entitas yang Berminat jadi Penyelenggara Bursa Karbon Segera Daftar

Jakarta – Perkembangan dari penyelenggaraan bursa karbon telah memasuki babak baru, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa aturan terkait bursa karbon akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon.

“Jadi hari ini baru keluar dari Kemenkuham mengenai nomor POJK tersebut, tentunya ini merupakan yang baik sekali karena ini merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan bursa karbon,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam RDKB OJK di Jakarta, 3 Agustus 2023.

Baca juga: Langkah UOB Percepat Transisi Indonesia Menuju Ekonomi Rendah Karbon

Kemudian, dengan keluarnya POJK tersebut dirinya tetap optimis bahwa penyelenggaraan bursa karbon masih akan sesuai dengan targetnya yang direncanakan akan melakukan perdagangan bursa karbon secara resmi pada September 2023.

“Setelah ada POJK No.14 Tahun 2023 tentang perdagangan bursa karbon melalui bursa karbon ini kita bisa menunjuk nanti penyelenggaranya siapa dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Inarno juga mengimbau bagi instansi yang memang memiliki minat untuk menjadi penyelenggara bursa karbon tersebut untuk dapat segera melakukan pendaftaran ke OJK.

Baca juga: Cucu Bos Lippo Group Ungkap RI Berpotensi Ekspor Karbon

Adapun, dalam POJK tersebut mencakup beberapa hal di antaranya, mengenai ketentuan umum terkait jenis unit karbon yang akan diperdagangkan sebagai efek, lalu mengatur persyaratan perizinan dan tata cara penyelenggaraan bursa karbon melalui bursa karbon di Indonesia.

“Latar belakang dan dasar hukum POJK tersebut tentunya kalau kita flashback sedikit ke belakang ini adalah dasarnya undang-undang No. 16 2016 tentang pengesahan atau ratifikasi paris agreement,” ujar Inarno. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Evakuasi Tunggu Cuaca Aman

Poin Penting Pesawat ATR 42-500 ditemukan di puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam… Read More

3 hours ago

Rujukan JKN Dianggap Bikin Ribet, BPJS Beri Penjelasan

Poin Penting Sistem rujukan JKN bukan hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan peserta mendapat layanan medis… Read More

7 hours ago

AAJI Buka Pencalonan Ketua Baru, Siapa Kandidatnya?

Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More

11 hours ago

AAJI Beberkan Alasan Penunjukan 2 Plt Ketua Sekaligus

Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More

13 hours ago

Dana Riset Naik Jadi Rp12 T, DPR Apresiasi Langkah Prabowo Temui 1.200 Rektor

Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More

14 hours ago

Indeks INFOBANK15 Menguat 2 Persen Lebih, Hampir Seluruh Saham Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More

16 hours ago