Ilustrasi: Suasana perkantoran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: M. Zulfikar)
Oleh Togi B. Girsang, Praktisi Manajemen Risiko, Tata Kelola, dan Kepatuhan
SEPERTI diketahui, Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) telah diundangkan dan berlaku sejak 31 Oktober 2024. Pertanyaannya, adakah gejolak signifikan yang ditimbulkan?
Jika dari konteks, OJK tetap teguh berprinsip bahwa LJK harus patuh dan taat serta mampu menerapkan pelindungan bagi masyarakat. Jika dari konten, maka LJK patut menyempurnakan ulang tata cara penerapan strategi anti fraud yang makin dapat diandalkan.
Poin Penting Bank Mandiri membagikan dividen interim sebesar Rp9,3 triliun atau Rp100 per saham, sesuai… Read More
Poin Penting Jumlah investor pasar modal tembus 20 juta SID, naik 34,8 persen dibanding akhir… Read More
Poin Penting Emas Galeri24 dan UBS yang diperdagangkan di Pegadaian kembali menguat pada Jumat, 19… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,56 persen ke level 8.666,65, dengan mayoritas saham menguat meski… Read More
Poin Penting Rupiah menguat tipis pada pembukaan perdagangan Jumat (19/12/2025) ke level Rp16.714 per dolar… Read More
Poin Penting CGS International Sekuritas memprediksi IHSG hari ini (19/12) bergerak bervariasi dengan kecenderungan menguat,… Read More