Ilustrasi: Suasana perkantoran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: M. Zulfikar)
Oleh Togi B. Girsang, Praktisi Manajemen Risiko, Tata Kelola, dan Kepatuhan
SEPERTI diketahui, Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) telah diundangkan dan berlaku sejak 31 Oktober 2024. Pertanyaannya, adakah gejolak signifikan yang ditimbulkan?
Jika dari konteks, OJK tetap teguh berprinsip bahwa LJK harus patuh dan taat serta mampu menerapkan pelindungan bagi masyarakat. Jika dari konten, maka LJK patut menyempurnakan ulang tata cara penerapan strategi anti fraud yang makin dapat diandalkan.
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 1 April 2025 sebanyak 12,34 juta wajib… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) berhasil menyuplai pasokan listrik andal tanpa kedip selama pelaksanaan Salat… Read More
Jakarta - Aktor kawakan Ray Sahetapy meninggal dunia pada Selasa malam, 1 April 2025, di… Read More
Jakarta - Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama dan libur Lebaran… Read More
Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) mencatat peningkatan signifikan dalam transaksi melalui… Read More
Jakarta - Suasana di Stasiun Whoosh tetap ramai pada hari pertama Lebaran, Senin, 31 Maret… Read More