Keuangan

POJK Fintech Akan Terbit Triwulan Pertama 2018

Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus mengawasi dan memantau perkembangan layanan jasa keuangan berbasis teknologi (FinTech). Tak hanya itu, mitigasi risiko terhadap fintech juga dirasa perlu guna menanggapi perkembangan fintech yang begitu pesat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, salahsatu upaya OJK dalam memitigasi resiko terhadap perkembangan fintech tersebut ialah dengan menyiapkan regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) fintech pada tahun 2018 mendatang.

“Dari sisi regulasi, OJK telah menyusun rancangan POJK mengenai inovasi keuangan digital, yang rencananya akan diterbitkan pada triwulan pertama 2018,” ungkap Wimboh pada acara jumpa pers akhir tahun OJK di Kantor OJK Jakarta, Kamis 21 Desember 2017.

Wimboh menambahkan, penerbitan POJK baru tersebut untuk melengkapi POJK yang sudah ada di POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Selain itu, OJK juga akan menyusun roadmap Fintech OJK untuk 5 tahun ke depan guna menjadi acuan dalam pengembangan, pengaturan dan pengawasan Fintech. OJK juga telah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk membentuk Fintech Center di level nasional yang akan melakukan fungsi koordinasi agar penyelenggaraan kegiatan Fintech tetap dapat tumbuh dan berkembang namun dengan tidak melupakan aspek keamanan dan juga perlindungan konsumen.

Wimboh menegaskan, segala produk yang akan dibuat oleh fintech harus dilaporkan secara rinci kepada OJK guna meminimalisir terjadinya tindak kejahatan maupun tindakan yang merugikan masyarakat.

“Kalau mau mengeluarkan produk untuk fintech itu harus mendapat ijin dan restu OJK. Kedua, objek regulasi adalah produknya itu sendiri. Sama kalau produk jasa keuangan siapapun yang mengeluarkan juga harus dapat ijin OJK juga,” ungkap Wimboh.

OJK mencatat, saat ini sudah ada 27 perusahaan FinTech P2P Lending yang terdaftar/berizin di OJK dan 32 perusahaan dalam proses pendaftaran. Sementara total pembiayaan bisnis FinTech ini telah mencapai Rp2,26 triliun dengan 290.335 peminjam.

Suheriadi

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

8 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

10 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

12 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

13 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

14 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

14 hours ago