POJK Baru Bakal Paksa Bank Sakit Untuk Merger

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank. Peraturan ini sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No 1/2020.

Dalam keterangan OJK yang diterima Infobank di Jakarta, Kamis, 23 April 2020 tertulis bahwa secara umum OJK dapat mengintruksikan bank yang sakit untuk merger yang ruang lingkup pengaturan berlaku bagi Bank yaitu Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

POJK ini juga memberikan kewenangan OJK untuk memberikan Perintah Tertulis kepada Bank untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi; dan/atau menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi.

Perintah tertulis diberikan kepada Bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penilaian OJK. Selain itu, POJK mewajibkan kepada Bank yang diberikan Perintah Tertulis untuk menyusun rencana tindak, serta melaksanakan dan menjaga kelancaran proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi sesuai dengan rencana dan tindakan.

Tak hanya itu, dalam POJK tersebut juga terdapat beberapa penyesuaian terhadap proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi. Bagi BUK atau BUS, berdasarkan persetujuan OJK dapat dikecualikan dari ketentuan mengenai kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia, kepemilikan saham bank umum, dan/atau batas waktu pemenuhan modal inti minimum. Sementara bagi BPR atau BPRS, jaringan kantor tetap dapat dipertahankan sesuai dengan wilayah jaringan kantor BPR atau BPRS yang telah berdiri.

Sebagai informasi saja, dalam Perppu RI Nomor 1 Tahun 2020 pada bab IV diatur mengenai ketentuan sanksi. Dimana pada pasal 26, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK (dalam hal merger) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 miliar. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

3 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

4 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

4 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

4 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

5 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

6 hours ago