News Update

POJK 28/2025: Ujian Nyata Tata Kelola Risiko Industri Asuransi Indonesia

Oleh Reza Ronaldo, Pengamat Asuransi, Dosen Manajemen Risiko dan Asuransi, Lektor Kepala Bidang Manajemen Risiko Lembaga Keuangan

INDUSTRI asuransi Indonesia memasuki fase penentuan, dengan diterbitkannya POJK No. 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menaikkan standar tata kelola risiko industri pada level yang lebih tinggi dan bertanggung jawab. Regulasi ini bukan sekadar penyempurnaan POJK sebelumnya, tetapi menjadi alat uji kesiapan industri menghadapi risiko sistemis dan krisis kepercayaan.

Risk-Based Regulation: Dari Retorika Menjadi Realitas

Selama bertahun-tahun, manajemen risiko pada sebagian perusahaan asuransi masih berhenti pada tataran pemenuhan dokumen dan laporan kepatuhan. POJK 28/2025 memutus pola lama tersebut dengan menempatkan manajemen risiko sebagai inti pengambilan keputusan bisnis, bukan sekadar fungsi pendukung.

Regulasi ini menegaskan bahwa direksi, dewan komisaris, dan khusus asuransi syariah, yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS), bertanggung jawab langsung atas risk appetite, risk limit, dan eksposur risiko aktual perusahaan. Artinya, kegagalan manajemen risiko tidak lagi bisa disembunyikan di balik laporan keuangan yang tampak sehat.

Baca juga: OJK: 29 UUS Asuransi Bakal Spin Off Tahun Depan

Dampak Signifikan bagi Asuransi Konvensional dan Syariah

Bagi asuransi konvensional, POJK 28/2025 memperkuat disiplin pengelolaan risiko asuransi, risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas yang selama ini menjadi akar berbagai kasus gagal bayar dan tekanan solvabilitas. Penilaian profil risiko yang wajib dilaporkan setiap tahun akan menjadi “early warning system” bagi regulator maupun manajemen internal.

Sementara itu, bagi industri asuransi syariah, POJK 28/2025 membawa dimensi tambahan yang krusial, yaitu integrasi manajemen risiko dan kepatuhan syariah. DPS tidak lagi sekadar pengawas fatwa produk, tetapi menjadi bagian dari arsitektur tata kelola risiko perusahaan. Risiko ketidakpatuhan syariah kini diperlakukan sebagai risiko strategis yang dapat berdampak langsung pada reputasi dan keberlangsungan usaha.

Manfaat Besar, Tantangan Tak Kecil

Dari sisi manfaat, regulasi ini berpotensi meningkatkan kualitas tata kelola, kepercayaan publik, dan daya tahan industri asuransi nasional. Perusahaan yang mampu menerapkan manajemen risiko secara efektif akan lebih siap menghadapi tekanan ekonomi, bencana, volatilitas pasar, hingga perubahan regulasi global sehingga tantangan implementasi tidak bisa lagi diabaikan.

Bagi perusahaan asuransi skala kecil dan menengah, termasuk pialang asuransi dan penilai kerugian, kewajiban pembentukan fungsi manajemen risiko, penyusunan profil risiko, serta penguatan sistem informasi berpotensi meningkatkan biaya operasional dan beban SDM.

Selain itu, karena POJK ini bersifat principle-based, terdapat risiko kesenjangan kualitas implementasi antarperusahaan. Tanpa pengawasan yang konsisten dan pembinaan berkelanjutan, manajemen risiko berpotensi kembali menjadi sebatas formalitas administratif.

Baca juga: OJK Pastikan Industri Asuransi Siap Percepat Penjaminan Polis ke 2027

POJK 28/2025 pada akhirnya akan menjadi mekanisme seleksi alam bagi industri asuransi Indonesia. Perusahaan yang menjadikan manajemen risiko sebagai budaya dan strategi akan bertahan dan tumbuh. Sebaliknya, perusahaan yang melihat regulasi ini hanya sebagai beban kepatuhan akan makin rentan terhadap krisis dan intervensi regulator.

Bagi industri asuransi, pesan OJK sangat jelas: era pertumbuhan tanpa disiplin risiko telah berakhir. Yang tersisa adalah perusahaan-perusahaan yang benar-benar memahami bahwa risiko bukan untuk dihindari, melainkan untuk dikelola secara cerdas dan bertanggung jawab. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Komisi X DPR Tolak Wacana Belajar Daring demi Efisiensi Energi, Ini Alasannya

Poin Penting Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, tak setuju dengan kebijakan… Read More

7 mins ago

Bank Kalteng Pastikan Dana KHBS Cair, Warga Diminta Tak Panik Tarik Dana

Poin Penting Seluruh dana program KHBS telah disalurkan dan diterima penerima manfaat di rekening masing-masing… Read More

57 mins ago

Waspada Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Minta Masyarakat Maksimalkan WFA

Poin Penting Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan WFA untuk menghindari penumpukan pada puncak arus balik Lebaran.… Read More

2 hours ago

Usai Libur Lebaran, Bank Muamalat Kembali Beroperasi Normal Mulai 25 Maret 2026

Poin Penting Bank Muamalat kembali beroperasi normal mulai 25 Maret 2026 setelah libur Lebaran, dengan… Read More

2 hours ago

OJK Sebut Tren Konsolidasi BPR Berlanjut, 142 Bank Sudah Merger

Poin Penting OJK menilai tren konsolidasi BPR/BPRS masih berlanjut pada 2026, sehingga jumlah bank diperkirakan… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Loyo usai Libur Lebaran, Masih Bertahan di Kisaran 7.000

Poin Penting Pada pembukaan 25 Maret 2026 pukul 09.00 WIB, IHSG turun 0,63 persen ke… Read More

4 hours ago