Keuangan

PNS Nabung Puluhan Tahun Cuma Cair Rp6 Juta, Begini Penjelasan BP Tapera

Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara soal kabar yang beredar mengenai tabungan perumahan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau eks-Bapertarum yang cair sebesar Rp5 – Rp6 juta, meski sudah bayar iuran selama 30 tahun. 

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa pencairan tabungan perumahan tersebut disebabkan karena besaran iuran sesuai dengan besaran simpanan yang telah ditetapkan.

Adapun iuran PNS sesuai dengan golongan gaji, seperti Golongan I Rp3.000, Golongan II Rp5.000, Golongan III Rp7.000, dan golongan IV Rp10.000. 

“Jadi kalau dapatnya hanya sekitar Rp5 – Rp6 juta-an, karena setiap golongan kecil sekali iurannya. Otomatis yang dibalikin juga kecil,” kata Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca juga: Catat! Iuran Tapera Belum Tentu Mulai di 2027

Dia mencontohkan, PNS A yang menabung perumahan sejak 1993 saat masih bernama Bapertarum. Kemudian PNS tersebut pensiun pada 2016 atau sudah 23 tahun, dia hanya mendapatkan manfaat sebesar Rp2.256.000.

Jadi, PNS A saat bergabung masuk dalam golongan IIIA dengan iuran Rp7.000 per bulan. Setelah diakumulasi selama 14 tahun, maka terkumpul sebesar Rp1.176.000. 

Kemudian, pada tahun 2007 PNS A naik ke golongan IV mulai tahun 2008 hingga pensiun di 2016. Maka, iurannya akan naik menjadi sebesar Rp10.000 per bulan dikali 9 tahun terkumpul Rp1.080.000. 

“Jadi total iuran Bapertarum selama 23 tahun bekerja hanya Rp2.256.000 karena di aturannya, simpanan Bapertarum tidak dikembalikan beserta hasil pemupukannya. Jadi hanya pokok simpanannya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pada 2018 Bapertarum dilikuidasi menjadi Tapera, sehingga ilustrasinya menjadi berbeda. Sebab dalam hal ini peserta mendapatkan simpanan pokok beserta hasil penumpukannya. 

Contoh lain, PNS B pada tahun 1995 masuk dalam PNS Golongan III A dengan iuran Rp7.000 per bulan selama 14 tahun. Maka dana yang terkumpul sebesar Rp1.176.000.

Lalu pada tahun 2009 PNS B naik ke Golongan IV mulai tahun 2010 hingga 2020, dengan iuran Rp10.000 per bulan dikali 11 tahun, dana yang terkumpul menjadi Rp1.320.000.

Baca juga: Heboh Temuan BPK Soal Dana Pensiun Rp567 Miliar Belum Cair, Begini Penjelasan BP Tapera

Selanjutnya, total iuran yang terkumpul selama 25 tahun sebesar Rp2.496.000. Serta, pada 2019 iuran tersebut dihentikan karena Bapertarum telah dilikuidasi menjadi Tapera.

Dengan perhitungan tersebut, hasil penumpukan per Mei 2024 sebesar Rp5.280.233. Bila ditotal dengan iuran selama 25 tahun dan hasil penumpukan, PNS B menerima Rp7.776.223.

“Jadi justru ketika diintegrasikan ke BP Tapera, aturannya berubah, nilai ekonomis yang diterima peserta justru nilainya bertambah,” paparnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

5 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

6 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

6 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago