News Update

PNS dan PPPK Wajib Pakai ASN Digital, Simak Panduan Lengkap Aktivasinya

Poin Penting

  • ASN Digital wajib diaktifkan oleh seluruh PNS dan PPPK mulai 2026 sebagai akses utama layanan kepegawaian nasional dan e-Kinerja.
  • ASN Digital merupakan super app BKN yang mengintegrasikan 47 layanan kepegawaian melalui sistem Single Sign-On (SSO).
  • Akses penuh mensyaratkan aktivasi MFA, dilakukan melalui situs resmi asndigital.bkn.go.id dengan autentikator OTP.

Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk mengaktifkan akun ASN Digital sebagai pintu utama layanan kepegawaian nasional mulai 2026.

ASN Digital dirancang sebagai super apps yang mengintegrasikan seluruh layanan manajemen ASN dalam satu sistem terpadu dan aman.

Baca juga: Waduh! Menkominfo Sebut Baru 30 Persen ASN yang Adopsi Digitalisasi 

Platform ASN Digital sendiri telah diluncurkan pada pertengahan 2025, namun hingga kini masih banyak PNS dan PPPK yang belum memahami cara aktivasi layanan tersebut.

Padahal, ASN Digital akan menjadi akses awal pengisian progres e-Kinerja 2026 dan berbagai layanan kepegawaian penting lainnya yang dikelola oleh BKN.

Pengertian ASN Digital

Dirangkum dari berbagai sumber, ASN Digital merupakan platform terpadu atau super apps yang dikembangkan oleh BKN untuk mengintegrasikan berbagai layanan kepegawaian dalam satu pintu melalui sistem Single Sign-On (SSO). 

Platform ini menyatukan 47 jenis layanan yang mencakup manajemen ASN, mulai dari rekrutmen, pengembangan karier, hingga masa pensiun.

Melalui satu aplikasi, ASN dapat mengakses berbagai sistem yang sebelumnya terpisah, seperti MyASN, SIASN, SSCASN, hingga layanan administrasi kepegawaian lainnya.

Baca juga: Purbaya Tambah DAU Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

Integrasi tersebut diharapkan mampu memangkas birokrasi, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat akurasi data kepegawaian nasional.

Diketahui, ASN Digital hanya dapat diakses melalui situs resmi asndigital.bkn.go.id. Namun, akses penuh ke seluruh fitur hanya diberikan kepada pengguna yang telah menyelesaikan proses aktivasi sistem keamanan Multi-Factor Authentication (MFA).

Cara Aktivasi ASN Digital

Pada dasarnya, proses aktivasi ASN Digital melibatkan pengaktifan MFA guna menjaga keamanan data pengguna.

Baca juga: DPR Sebut Wapres Gibran Pindah 2026, ASN ke IKN Bakal Dipercepat

Untuk mengaktifkan ASN Digital, PNS dan PPPK perlu mengikuti langkah berikut:

  • Buka situs resmi https://asndigital.bkn.go.id
  • Klik menu log in ASN Digital
  • Pilih opsi ‘Reset’
  • Pilih ‘Reset Password’
  • Masuk menu ‘Reset Password’
  • Masukkan Username/NIP dan isi kode ‘Captcha’
  • Klik tombol ‘Check’
  • Isi kolom ‘Email’ terdaftar di SIASN
  • Klik tombol ‘Kirim’, lalu cek ‘Email’.
  • Masukkan kode reset password yang dikirimkan ke email
  • Buat password baru sesuai ketentuan
  • Konfirmasi password dan klik reset password
  • Setelah berhasil, kembali ke menu awal https://asndigital.bkn.go.id/ dan login dengan menggunakan NIP dan password baru.

Langkah Aktivasi MFA ASN Digital

Setelah akun aktif, tahap berikutnya adalah mengaktifkan MFA dengan langkah berikut:

  • Buka browser di komputer/laptop, kunjungi website resmi https://asndigital.bkn.go.id
  • Klik menu Login
  • Masukkan username seperti NIP atau akun MyASN dan password Anda.
  • Lalu, sistem akan mengarahkan ke laman SIASN / halaman aktivasi MFA yang berisi QR Code.
  • Buka aplikasi autentikator (Google Authenticator) di HP, pilih “+” atau “tambahkan akun”, kemudian pindai QR Code yang tampil di layar komputer.
  • Aplikasi autentikator akan menghasilkan kode OTP (6 digit).
  • Masukkan kode tersebut ke kolom One-time code di laman aktivasi, lalu isikkan Device Name (nama perangkat bebas).
  • Klik Submit untuk menyelesaikan proses aktivasi. Apanila berhasil, maka MFA Anda aktif. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Transaksi Bank Emas 33,7 Ton, Laba Pegadaian Naik 42,6 Persen di 2025

Poin Penting Laba Pegadaian 2025 melonjak 42,6% menjadi Rp8,34 triliun, ditopang pertumbuhan aset 47,8% dan… Read More

12 hours ago

IMF Usul RI Naikkan Pajak Karyawan, Begini Kata Menkeu Purbaya

Poin Penting IMF mensimulasikan kenaikan bertahap PPh 21 karyawan untuk mendukung peningkatan investasi publik dan… Read More

12 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Belum Ada Figur yang Kompeten

Poin Penting Sudah ada sejumlah pendaftar calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun… Read More

12 hours ago

Jurus Bank Jambi Perkuat Sistem Keamanan Siber

Poin Penting Bank Jambi meningkatkan sistem TI dan pengawasan transaksi sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan… Read More

13 hours ago

Purbaya Pastikan THR ASN, TNI dan Polri Cair di Pekan Pertama Ramadan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya memastikan THR ASN, TNI, dan Polri cair awal Ramadan 2026… Read More

13 hours ago

IHSG Masih Mampu Ditutup Menguat 1 Persen Lebih ke Level 8.310

Poin Penting IHSG ditutup naik 1,19% ke level 8.310,22 pada perdagangan 18 Februari 2026, dengan… Read More

15 hours ago