Moneter dan Fiskal

PNS Bebas dari Pajak Natura, Ini Kata DJP

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan mengenai pajak natura yang berlaku mulai 1 Juli 2023 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Melalui aturan ini, sejumlah fasilitas yang diberikan kantor kepada karyawan akan dihitung sebagai tambahan dan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) kecuali untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) bebas pengenaan pajak atas natura dari kantor. Hal itu dikecualikan karena barang/fasilitas/kenikmatan yang diterima bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Adapun objek natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh meliputi, makanan, minuman, dan bahan makanan minuman bagi seluruh pegawai.

Kemudian, Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu (tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan/atau olahraga tidak termasuk golf, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak). 

Baca juga: Catat! Ini Daftar Fasilitas Kantor yang Bakal Kena Pajak

Selanjutnya, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan (pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk asal kapal dan sejenisnya, dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional).

Serta, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa dan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Aturan itu juga diperjelas oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti. 

“Kalau dari APBN itu memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri lah intinya. Jadi memang bukan dari natura ini,” jelasnya, Kamis 6 Juli 2023. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Moody’s Pangkas Outlook RI Jadi Negatif, Airlangga: Perlu Penjelasan Soal Peran Danantara

Poin Penting Moody’s menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun mempertahankan sovereign credit rating… Read More

2 mins ago

Outlook Negatif dari Moody’s Jadi Alarm Keras untuk Kebijakan Prabowo

Poin Penting Penurunan outlook dari stabil ke negatif dinilai Celios sebagai peringatan terhadap arah kebijakan… Read More

28 mins ago

Danamon Pede AUM Tumbuh 20 Persen di 2026, Ini Pendorongnya

Poin Penting Danamon targetkan AUM wealth management tumbuh 20 persen pada 2026, melanjutkan capaian 2025… Read More

2 hours ago

Moody’s Pangkas Outlook Indonesia dari Stabil Jadi Negatif

Poin Penting Moody’s menurunkan outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun tetap mempertahankan peringkat… Read More

2 hours ago

Fundamental Solid, Bank Mandiri Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Poin Penting Di tengah pertumbuhan ekonomi nasional 5,11 persen pada 2025, Bank Mandiri mencatatkan aset… Read More

3 hours ago

Masjid Istiqlal Jalin Sinergi dengan Forum Pemred

Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) bersinergi dalam diskusi bertema "Peran Masjid Istiqlal di Era Transformasi Digital… Read More

4 hours ago