Moneter dan Fiskal

PNS Bebas dari Pajak Natura, Ini Kata DJP

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan mengenai pajak natura yang berlaku mulai 1 Juli 2023 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Melalui aturan ini, sejumlah fasilitas yang diberikan kantor kepada karyawan akan dihitung sebagai tambahan dan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) kecuali untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) bebas pengenaan pajak atas natura dari kantor. Hal itu dikecualikan karena barang/fasilitas/kenikmatan yang diterima bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Adapun objek natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh meliputi, makanan, minuman, dan bahan makanan minuman bagi seluruh pegawai.

Kemudian, Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu (tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan/atau olahraga tidak termasuk golf, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak). 

Baca juga: Catat! Ini Daftar Fasilitas Kantor yang Bakal Kena Pajak

Selanjutnya, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan (pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk asal kapal dan sejenisnya, dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional).

Serta, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa dan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Aturan itu juga diperjelas oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti. 

“Kalau dari APBN itu memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri lah intinya. Jadi memang bukan dari natura ini,” jelasnya, Kamis 6 Juli 2023. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

2 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

2 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

3 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

22 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

22 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

22 hours ago