Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan mengenai pajak natura yang berlaku mulai 1 Juli 2023 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Melalui aturan ini, sejumlah fasilitas yang diberikan kantor kepada karyawan akan dihitung sebagai tambahan dan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) kecuali untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) bebas pengenaan pajak atas natura dari kantor. Hal itu dikecualikan karena barang/fasilitas/kenikmatan yang diterima bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun objek natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh meliputi, makanan, minuman, dan bahan makanan minuman bagi seluruh pegawai.
Kemudian, Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu (tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan/atau olahraga tidak termasuk golf, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak).
Baca juga: Catat! Ini Daftar Fasilitas Kantor yang Bakal Kena Pajak
Selanjutnya, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan (pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk asal kapal dan sejenisnya, dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional).
Serta, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa dan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Aturan itu juga diperjelas oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti.
“Kalau dari APBN itu memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri lah intinya. Jadi memang bukan dari natura ini,” jelasnya, Kamis 6 Juli 2023. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - UOB Indonesia memandang pentingnya literasi keuangan untuk membantu masyarakat memahami dan mengelola keuangan pribadi… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penghapusan utang kredit usaha mikro, kecil, dan… Read More
Tangerang - PT Terang Dunia Internusa Tbk, menyiapkan sejumlah strategi khusus menghadapi pelemahan daya beli… Read More
Jakarta - Kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya atau Investree menyita perhatian masyarakat, dianggap… Read More
Jakarta - Istilah open banking mengacu kepada aksesibilitas data yang semakin terbuka, memungkinkan bank untuk… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menggelar Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2024, di… Read More