News Update

PN Surakarta Sita Aset Bank J Trust Cabang Solo

Solo – Kantor Cabang Bank J Trust Solo disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Rabu, 27 Desember 2017. Sita eksekusi tersebut dilakukan terkait dengan sengketa pihak bank yang dahulu bernama Bank Century dengan investor antaboga yang terjerat reksa dana Antaboga.

Menurut juru sita pengadilan, Subagyo, belum ada penyitaan fisik yang dilakukan pada hari itu. Namun sayangnya, dirinya masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut. “Kami baru melakukan pendataan aset (dengan pihak bank),” ujarnya seperti dikutip laman Tempo.

Sementara itu juru bicara PN Surakarta, Azharyadi mengatakan penyitaan tersebut merupakan langkah awal dari eksekusi. “Karena sudah ada putusan tetap dalam kasus tersebut,” katanya.

Dirinya menjelaskan, penyitaan dilakukan atas permintaan pihak pemenang gugatan untuk menjamin bahwa Bank J Trust Solo akan menjalankan kewajibannya sesuai putusan pengadilan. “Prosesnya ada beberapa tahap, termasuk pendataan aset terlebih dulu,” katanya.

Ketua Forum Nasabah Bank Century, Ziput Lokasari menambahkan, bahwa selama ini Bank J Trust cabang Solo tidak pernah menunjukkan itikad untuk melaksanakan putusan pengadilan. “Sebagai perusahaan asing, seharusnya mereka tunduk dengan hukum Indonesia,” jelasnya.

Menurut Ziput, kewajiban membayar kerugian nasabah sesuai putusan pengadilan tetap harus dilakukan meski Bank Century telah beberapa kali berganti nama dan kepemilikan. “Sudah ada penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait hal itu,” tambahnya.

Dalam kasus itu, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasinya telah menghukum Bank mengganti kerugian nasabah yang terjerat reksadana Antaboga. Produk reksadana itu diperdagangkan oleh Bank Century yang selanjutnya berubah nama menjadi Bank Mutiara dan kini berubah lagi menjadi Bank J Trust.

Gugatan itu diajukan oleh 27 investor Antaboga yang menjadi korban reksa dana bodong Antaboga tersebut. Pengadilan memerintahkan Bank Mutiara mengembalikan investasi para nasabah senilai Rp35,4 miliar dan memberi ganti rugi senilai Rp5,6 miliar.

Boleh jadi ini adalah kasus pertama kali sebuah bank disita asetnya. Apalagi, yang membuat kasus ini menarik adalah bank diharuskan bertanggung jawab yang bukan produk bank-nya. Antaboga itu bukan produk bank seperti deposito, giro atau tabungan. Antaboga merupakan kontrak pengelolaan dana dari Antaboga Delta Sekuritas.

Jadi, dari sisi pihak hakim seharusnya sudah memahami dari awal. Mana bank sebagai agen penjual dan mana produk bank. Hakim tahu itu, tapi memahami keputusan pengadilan untuk menyita aset J Trust cabang Solo itu aneh dah tak masuk akal. Sampai tulisan ini diturunkan pihak J Trust belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

2 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

3 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

3 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

22 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

23 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

23 hours ago