News Update

PN Surakarta Sita Aset Bank J Trust Cabang Solo

Solo – Kantor Cabang Bank J Trust Solo disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Rabu, 27 Desember 2017. Sita eksekusi tersebut dilakukan terkait dengan sengketa pihak bank yang dahulu bernama Bank Century dengan investor antaboga yang terjerat reksa dana Antaboga.

Menurut juru sita pengadilan, Subagyo, belum ada penyitaan fisik yang dilakukan pada hari itu. Namun sayangnya, dirinya masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut. “Kami baru melakukan pendataan aset (dengan pihak bank),” ujarnya seperti dikutip laman Tempo.

Sementara itu juru bicara PN Surakarta, Azharyadi mengatakan penyitaan tersebut merupakan langkah awal dari eksekusi. “Karena sudah ada putusan tetap dalam kasus tersebut,” katanya.

Dirinya menjelaskan, penyitaan dilakukan atas permintaan pihak pemenang gugatan untuk menjamin bahwa Bank J Trust Solo akan menjalankan kewajibannya sesuai putusan pengadilan. “Prosesnya ada beberapa tahap, termasuk pendataan aset terlebih dulu,” katanya.

Ketua Forum Nasabah Bank Century, Ziput Lokasari menambahkan, bahwa selama ini Bank J Trust cabang Solo tidak pernah menunjukkan itikad untuk melaksanakan putusan pengadilan. “Sebagai perusahaan asing, seharusnya mereka tunduk dengan hukum Indonesia,” jelasnya.

Menurut Ziput, kewajiban membayar kerugian nasabah sesuai putusan pengadilan tetap harus dilakukan meski Bank Century telah beberapa kali berganti nama dan kepemilikan. “Sudah ada penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait hal itu,” tambahnya.

Dalam kasus itu, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasinya telah menghukum Bank mengganti kerugian nasabah yang terjerat reksadana Antaboga. Produk reksadana itu diperdagangkan oleh Bank Century yang selanjutnya berubah nama menjadi Bank Mutiara dan kini berubah lagi menjadi Bank J Trust.

Gugatan itu diajukan oleh 27 investor Antaboga yang menjadi korban reksa dana bodong Antaboga tersebut. Pengadilan memerintahkan Bank Mutiara mengembalikan investasi para nasabah senilai Rp35,4 miliar dan memberi ganti rugi senilai Rp5,6 miliar.

Boleh jadi ini adalah kasus pertama kali sebuah bank disita asetnya. Apalagi, yang membuat kasus ini menarik adalah bank diharuskan bertanggung jawab yang bukan produk bank-nya. Antaboga itu bukan produk bank seperti deposito, giro atau tabungan. Antaboga merupakan kontrak pengelolaan dana dari Antaboga Delta Sekuritas.

Jadi, dari sisi pihak hakim seharusnya sudah memahami dari awal. Mana bank sebagai agen penjual dan mana produk bank. Hakim tahu itu, tapi memahami keputusan pengadilan untuk menyita aset J Trust cabang Solo itu aneh dah tak masuk akal. Sampai tulisan ini diturunkan pihak J Trust belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Dorong Literasi Keuangan, Bank Mandiri Kenalkan Produk Perbankan ke 93.000 Pelajar

Jakarta - Bank Mandiri terus berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat sesuai program yang dicanangkan… Read More

3 mins ago

Target Penyaluran KUR 2025 Naik jadi Rp300 Triliun

Jakarta – Pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun untuk 2025. Hal ini ditetapkan dengan… Read More

3 hours ago

Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru

Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More

4 hours ago

Pengamat Optimis Pertamina Mampu Wujudkan Swasembada Energi

Jakarta - Pengamat Ekonomi Bisnis Acuviarta Kartabi menyatakan optimisme kinerja PT Pertamina (Persero) yang tidak… Read More

5 hours ago

Bank Banten Optimistis Tutup 2024 dengan Kinerja Positif

Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten optimistis menutup 2024… Read More

6 hours ago

Rijani Tirtoso Akhiri Tugas Sebagai Direktur Eksekutif LPEI, Siapa Penggantinya?

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More

8 hours ago