News Update

PN Surakarta Sita Aset Bank J Trust Cabang Solo

Solo – Kantor Cabang Bank J Trust Solo disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Rabu, 27 Desember 2017. Sita eksekusi tersebut dilakukan terkait dengan sengketa pihak bank yang dahulu bernama Bank Century dengan investor antaboga yang terjerat reksa dana Antaboga.

Menurut juru sita pengadilan, Subagyo, belum ada penyitaan fisik yang dilakukan pada hari itu. Namun sayangnya, dirinya masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut. “Kami baru melakukan pendataan aset (dengan pihak bank),” ujarnya seperti dikutip laman Tempo.

Sementara itu juru bicara PN Surakarta, Azharyadi mengatakan penyitaan tersebut merupakan langkah awal dari eksekusi. “Karena sudah ada putusan tetap dalam kasus tersebut,” katanya.

Dirinya menjelaskan, penyitaan dilakukan atas permintaan pihak pemenang gugatan untuk menjamin bahwa Bank J Trust Solo akan menjalankan kewajibannya sesuai putusan pengadilan. “Prosesnya ada beberapa tahap, termasuk pendataan aset terlebih dulu,” katanya.

Ketua Forum Nasabah Bank Century, Ziput Lokasari menambahkan, bahwa selama ini Bank J Trust cabang Solo tidak pernah menunjukkan itikad untuk melaksanakan putusan pengadilan. “Sebagai perusahaan asing, seharusnya mereka tunduk dengan hukum Indonesia,” jelasnya.

Menurut Ziput, kewajiban membayar kerugian nasabah sesuai putusan pengadilan tetap harus dilakukan meski Bank Century telah beberapa kali berganti nama dan kepemilikan. “Sudah ada penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait hal itu,” tambahnya.

Dalam kasus itu, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasinya telah menghukum Bank mengganti kerugian nasabah yang terjerat reksadana Antaboga. Produk reksadana itu diperdagangkan oleh Bank Century yang selanjutnya berubah nama menjadi Bank Mutiara dan kini berubah lagi menjadi Bank J Trust.

Gugatan itu diajukan oleh 27 investor Antaboga yang menjadi korban reksa dana bodong Antaboga tersebut. Pengadilan memerintahkan Bank Mutiara mengembalikan investasi para nasabah senilai Rp35,4 miliar dan memberi ganti rugi senilai Rp5,6 miliar.

Boleh jadi ini adalah kasus pertama kali sebuah bank disita asetnya. Apalagi, yang membuat kasus ini menarik adalah bank diharuskan bertanggung jawab yang bukan produk bank-nya. Antaboga itu bukan produk bank seperti deposito, giro atau tabungan. Antaboga merupakan kontrak pengelolaan dana dari Antaboga Delta Sekuritas.

Jadi, dari sisi pihak hakim seharusnya sudah memahami dari awal. Mana bank sebagai agen penjual dan mana produk bank. Hakim tahu itu, tapi memahami keputusan pengadilan untuk menyita aset J Trust cabang Solo itu aneh dah tak masuk akal. Sampai tulisan ini diturunkan pihak J Trust belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

2 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

2 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

4 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

4 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

6 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

6 hours ago