News Update

PN Surakarta Sita Aset Bank J Trust Cabang Solo

Solo – Kantor Cabang Bank J Trust Solo disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Rabu, 27 Desember 2017. Sita eksekusi tersebut dilakukan terkait dengan sengketa pihak bank yang dahulu bernama Bank Century dengan investor antaboga yang terjerat reksa dana Antaboga.

Menurut juru sita pengadilan, Subagyo, belum ada penyitaan fisik yang dilakukan pada hari itu. Namun sayangnya, dirinya masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut. “Kami baru melakukan pendataan aset (dengan pihak bank),” ujarnya seperti dikutip laman Tempo.

Sementara itu juru bicara PN Surakarta, Azharyadi mengatakan penyitaan tersebut merupakan langkah awal dari eksekusi. “Karena sudah ada putusan tetap dalam kasus tersebut,” katanya.

Dirinya menjelaskan, penyitaan dilakukan atas permintaan pihak pemenang gugatan untuk menjamin bahwa Bank J Trust Solo akan menjalankan kewajibannya sesuai putusan pengadilan. “Prosesnya ada beberapa tahap, termasuk pendataan aset terlebih dulu,” katanya.

Ketua Forum Nasabah Bank Century, Ziput Lokasari menambahkan, bahwa selama ini Bank J Trust cabang Solo tidak pernah menunjukkan itikad untuk melaksanakan putusan pengadilan. “Sebagai perusahaan asing, seharusnya mereka tunduk dengan hukum Indonesia,” jelasnya.

Menurut Ziput, kewajiban membayar kerugian nasabah sesuai putusan pengadilan tetap harus dilakukan meski Bank Century telah beberapa kali berganti nama dan kepemilikan. “Sudah ada penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait hal itu,” tambahnya.

Dalam kasus itu, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasinya telah menghukum Bank mengganti kerugian nasabah yang terjerat reksadana Antaboga. Produk reksadana itu diperdagangkan oleh Bank Century yang selanjutnya berubah nama menjadi Bank Mutiara dan kini berubah lagi menjadi Bank J Trust.

Gugatan itu diajukan oleh 27 investor Antaboga yang menjadi korban reksa dana bodong Antaboga tersebut. Pengadilan memerintahkan Bank Mutiara mengembalikan investasi para nasabah senilai Rp35,4 miliar dan memberi ganti rugi senilai Rp5,6 miliar.

Boleh jadi ini adalah kasus pertama kali sebuah bank disita asetnya. Apalagi, yang membuat kasus ini menarik adalah bank diharuskan bertanggung jawab yang bukan produk bank-nya. Antaboga itu bukan produk bank seperti deposito, giro atau tabungan. Antaboga merupakan kontrak pengelolaan dana dari Antaboga Delta Sekuritas.

Jadi, dari sisi pihak hakim seharusnya sudah memahami dari awal. Mana bank sebagai agen penjual dan mana produk bank. Hakim tahu itu, tapi memahami keputusan pengadilan untuk menyita aset J Trust cabang Solo itu aneh dah tak masuk akal. Sampai tulisan ini diturunkan pihak J Trust belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tandatangani Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More

5 hours ago

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

7 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

7 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

7 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

7 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

8 hours ago