News Update

PN Surakarta Sita Aset Bank J Trust Cabang Solo

Solo – Kantor Cabang Bank J Trust Solo disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Rabu, 27 Desember 2017. Sita eksekusi tersebut dilakukan terkait dengan sengketa pihak bank yang dahulu bernama Bank Century dengan investor antaboga yang terjerat reksa dana Antaboga.

Menurut juru sita pengadilan, Subagyo, belum ada penyitaan fisik yang dilakukan pada hari itu. Namun sayangnya, dirinya masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut. “Kami baru melakukan pendataan aset (dengan pihak bank),” ujarnya seperti dikutip laman Tempo.

Sementara itu juru bicara PN Surakarta, Azharyadi mengatakan penyitaan tersebut merupakan langkah awal dari eksekusi. “Karena sudah ada putusan tetap dalam kasus tersebut,” katanya.

Dirinya menjelaskan, penyitaan dilakukan atas permintaan pihak pemenang gugatan untuk menjamin bahwa Bank J Trust Solo akan menjalankan kewajibannya sesuai putusan pengadilan. “Prosesnya ada beberapa tahap, termasuk pendataan aset terlebih dulu,” katanya.

Ketua Forum Nasabah Bank Century, Ziput Lokasari menambahkan, bahwa selama ini Bank J Trust cabang Solo tidak pernah menunjukkan itikad untuk melaksanakan putusan pengadilan. “Sebagai perusahaan asing, seharusnya mereka tunduk dengan hukum Indonesia,” jelasnya.

Menurut Ziput, kewajiban membayar kerugian nasabah sesuai putusan pengadilan tetap harus dilakukan meski Bank Century telah beberapa kali berganti nama dan kepemilikan. “Sudah ada penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait hal itu,” tambahnya.

Dalam kasus itu, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasinya telah menghukum Bank mengganti kerugian nasabah yang terjerat reksadana Antaboga. Produk reksadana itu diperdagangkan oleh Bank Century yang selanjutnya berubah nama menjadi Bank Mutiara dan kini berubah lagi menjadi Bank J Trust.

Gugatan itu diajukan oleh 27 investor Antaboga yang menjadi korban reksa dana bodong Antaboga tersebut. Pengadilan memerintahkan Bank Mutiara mengembalikan investasi para nasabah senilai Rp35,4 miliar dan memberi ganti rugi senilai Rp5,6 miliar.

Boleh jadi ini adalah kasus pertama kali sebuah bank disita asetnya. Apalagi, yang membuat kasus ini menarik adalah bank diharuskan bertanggung jawab yang bukan produk bank-nya. Antaboga itu bukan produk bank seperti deposito, giro atau tabungan. Antaboga merupakan kontrak pengelolaan dana dari Antaboga Delta Sekuritas.

Jadi, dari sisi pihak hakim seharusnya sudah memahami dari awal. Mana bank sebagai agen penjual dan mana produk bank. Hakim tahu itu, tapi memahami keputusan pengadilan untuk menyita aset J Trust cabang Solo itu aneh dah tak masuk akal. Sampai tulisan ini diturunkan pihak J Trust belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

2 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

3 hours ago

Arus Mudik Mulai Naik, Jasa Marga Imbau Pengguna Tol Pakai 1 Kartu e-Toll

Poin Penting Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat… Read More

5 hours ago

Arab Saudi Rayakan Idul Fitri 20 Maret 2026, Indonesia Segera Putuskan lewat Sidang Isbat

Poin Penting Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026… Read More

6 hours ago

Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Pemudik Rasakan Manfaat

Poin Penting BNI memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik ke berbagai kota di Pulau Jawa dan… Read More

7 hours ago

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Mandiri menghadirkan Program Mudik Bersama Gratis melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan strategis, termasuk BP BUMN… Read More

8 hours ago