Ekonomi dan Bisnis

PMN Rp3 Triliun untuk Waskita Karya Ditunda, Ini Alasan Kemenkeu

Jakarta – Kementerian Keuangan menunda pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN Waskita Karya. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Rionald Silaban mengatakan penundaan dilakukan sampai adanya kejelasan dari restrukturisasi utang perusahaan.

“Untuk Waskita Karya rencana PMN-nya ditunda sampai ada kejelasan restrukturisasi,” kata Rio dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip, Selasa, 23 Mei 2023.

Rio menjelaskan Waskita Karya merupakan perusahaan terbuka. Sehingga perlu bagi pemerintah untuk melihat program restrukturisasi yang direncanakan perusahaan.

“Sebagaimana kita ketahui Waskita Karya adalah perusahaan Tbk, jadi kita akan melihat program dari restrukturisasinya,” ujar Rio.

Sebagai informasi, semula Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memberikan PMN sebesar Rp3 triliun. Melalui suntikan PMN dan rights issue, emiten berkode saham WSKT ini diperkirakan akan meraup dana sebesar Rp3,89 triliun. 

Namun, aksi korporasi itu belum juga terlaksana lantaran Waskita Karya mengalami gagal bayar pinjaman dan bunga obligasi serta kinerja penjualan yang tidak sesuai target.

Sementara itu, penyaluran PNM kepada Hutama Karya akan tetap dilakukan sesuai jadwal. Nilainya mencapai Rp28,8 triliun. Namun pencairannya dilakukan usai berkonsultasi dengan Komisi XI DPR-RI.

“Untuk Hutama Karya yang rencananya tahun ini sebesar Rp28,8 triliun itu akan kita lakukan sesuai jadwal sesudah dibahas oleh Kementerian Keuangan dengan Komisi XI,” kata dia.

Sebagai informasi, pada September 2022 Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2022 sebesar Rp7,5 triliun untuk PT Hutama Karya (Persero). Dengan tambahan itu, jumlah yang didapat perusahaan akan mencatatkan rekor tertinggi.

Dengan tambahan Rp7,5 triliun, berarti Hutama Karya akan mendapat PMN 2022 dengan total Rp31,3 triliun, dari sebelumnya yang telah disetujui Rp23,85 triliun. Menurut Sri Mulyani, dana ini bersumber dari cadangan pembiayaan untuk tahun 2022. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Kisi-kisi OJK akan Kondisi Perbankan Pasca Pemangkasan BI Rate

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penurunan suku bunga acuan atau BI Rate akan memengaruhi… Read More

59 mins ago

Jokowi Terima 10 Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK, Pansel: Berasal dari Aspirasi Publik

Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerima nama-nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan… Read More

1 hour ago

Soal Kasus Dugaan Gratifikasi IPO, OJK Tegaskan Pegawainya Tak Terlibat

Jakarta - Kasus dugaan gratifikasi lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam melakukan penawaran umum… Read More

2 hours ago

Allianz Life Gandeng Bank HSBC Luncurkan Produk Asuransi Baru, Simak Manfaatnya

Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Bank HSBC Indonesia (Bank… Read More

3 hours ago

Ini yang Dilakukan OJK-Kominfo dalam Persempit Ruang Gerak Judi Online

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan tengah berupaya… Read More

5 hours ago

OJK Ungkap Alasan Pertumbuhan DPK Lebih Rendah Dibanding Kredit

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan penyebab pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK)… Read More

7 hours ago