Pasar Modal

Pluang Resmi jadi Exchanger Kripto Berlisensi Resmi dari Bappebti

Jakarta – Pluang sebagai salah satu aplikasi investasi dan trading multi aset secara resmi telah memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 1 Agustus 2024.

Lisensi tersebut tertuang dalam surat bernomor 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024, di mana Pluang menjadi salah satu platform pertama di Indonesia yang mendapatkan lisensi sebagai PFAK.

Perolehan lisensi ini merupakan bagian dari penerapan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Baca juga: Gantikan Peran Bappebti Sebagai Pengawas Aset Kripto, Begini Persiapan OJK

Chief Operating Officer Pluang, Stella Lukman, menyatakan presiasi sebesar-besarnya terhadap Bappebti beserta seluruh jajarannya, ekosistem perdagangan aset kripto, serta asosiasi terhadap dukungan dan bimbingannya selama ini. 

“Pemenuhan kewajiban ini merupakan bentuk kepatuhan Pluang pada regulasi yang berlaku sebagai platform investasi terdepan yang senantiasa berkomitmen serta tindakannya untuk meningkatkan keamanan serta kepercayaan konsumen melalui terciptanya ekosistem kripto yang solid dan berkelanjutan,” ucap Stella dalam keterangan resmi dikutip, 20 Agustus 2024.

Stella juga menambahkan, dengan adanya lisensi PFAK ini merupakan bentuk perlindungan bagi investor kripto dengan memberikan jaminan bahwa perdagangan aset kripto di platform Pluang telah resmi dan memenuhi ketentuan perizinan dari Bappebti. 

“Lisensi ini sekaligus memberi perlindungan hukum bagi PT BSC (Bumi Sentosa Cemerlang) di bawah naungan Bappebti selaku regulator aset kripto saat ini dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari secara sah,” imbuhnya.

Baca juga: PINTU Jadi Pedagang Kripto Pertama Kantongi Lisensi Penuh di RI

Adapun, PT BSC telah berproses untuk mendapatkan lisensi PFAK sejak bulan Juli 2023 untuk memastikan proses integrasi perdagangan pasar fisik aset kripto dengan CFX sebagai Bursa Berjangka untuk pelaksanaan pelaporan dan pengawasan pasar.

Lalu dilanjutkan dengan KKI (Kliring Komoditi Indonesia) sebagai Lembaga Kliring Perdagangan Berjangka Komoditi untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, serta dengan ICC (Indonesian Coin Custodian) untuk pengelolaan tempat penyimpanan aset kripto. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

7 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

9 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

9 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

11 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

16 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

18 hours ago