Pluang Resmi jadi Exchanger Kripto Berlisensi Resmi dari Bappebti

Jakarta – Pluang sebagai salah satu aplikasi investasi dan trading multi aset secara resmi telah memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 1 Agustus 2024.

Lisensi tersebut tertuang dalam surat bernomor 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024, di mana Pluang menjadi salah satu platform pertama di Indonesia yang mendapatkan lisensi sebagai PFAK.

Perolehan lisensi ini merupakan bagian dari penerapan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Baca juga: Gantikan Peran Bappebti Sebagai Pengawas Aset Kripto, Begini Persiapan OJK

Chief Operating Officer Pluang, Stella Lukman, menyatakan presiasi sebesar-besarnya terhadap Bappebti beserta seluruh jajarannya, ekosistem perdagangan aset kripto, serta asosiasi terhadap dukungan dan bimbingannya selama ini. 

“Pemenuhan kewajiban ini merupakan bentuk kepatuhan Pluang pada regulasi yang berlaku sebagai platform investasi terdepan yang senantiasa berkomitmen serta tindakannya untuk meningkatkan keamanan serta kepercayaan konsumen melalui terciptanya ekosistem kripto yang solid dan berkelanjutan,” ucap Stella dalam keterangan resmi dikutip, 20 Agustus 2024.

Stella juga menambahkan, dengan adanya lisensi PFAK ini merupakan bentuk perlindungan bagi investor kripto dengan memberikan jaminan bahwa perdagangan aset kripto di platform Pluang telah resmi dan memenuhi ketentuan perizinan dari Bappebti. 

“Lisensi ini sekaligus memberi perlindungan hukum bagi PT BSC (Bumi Sentosa Cemerlang) di bawah naungan Bappebti selaku regulator aset kripto saat ini dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari secara sah,” imbuhnya.

Baca juga: PINTU Jadi Pedagang Kripto Pertama Kantongi Lisensi Penuh di RI

Adapun, PT BSC telah berproses untuk mendapatkan lisensi PFAK sejak bulan Juli 2023 untuk memastikan proses integrasi perdagangan pasar fisik aset kripto dengan CFX sebagai Bursa Berjangka untuk pelaksanaan pelaporan dan pengawasan pasar.

Lalu dilanjutkan dengan KKI (Kliring Komoditi Indonesia) sebagai Lembaga Kliring Perdagangan Berjangka Komoditi untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, serta dengan ICC (Indonesian Coin Custodian) untuk pengelolaan tempat penyimpanan aset kripto. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bank Mandiri Bakal Tebar Dividen Interim Rp9,3 Triliun

Poin Penting Bank Mandiri membagikan dividen interim sebesar Rp9,3 triliun atau Rp100 per saham, sesuai… Read More

13 mins ago

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20 Juta

Poin Penting Jumlah investor pasar modal tembus 20 juta SID, naik 34,8 persen dibanding akhir… Read More

22 mins ago

Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Naik Hari Ini, Segramnya Jadi Segini

Poin Penting Emas Galeri24 dan UBS yang diperdagangkan di Pegadaian kembali menguat pada Jumat, 19… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Menguat 0,56 Persen ke Posisi 8.666

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,56 persen ke level 8.666,65, dengan mayoritas saham menguat meski… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat ke Level Rp16.714 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah menguat tipis pada pembukaan perdagangan Jumat (19/12/2025) ke level Rp16.714 per dolar… Read More

2 hours ago

IHSG Berpotensi Menguat, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting CGS International Sekuritas memprediksi IHSG hari ini (19/12) bergerak bervariasi dengan kecenderungan menguat,… Read More

3 hours ago