Forum Group Disscusion (FGD) dengan tema "Menyoal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU di Pengadilan Niaga"
Jakarta – Persoalan pengaduan mengenai Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga kerap disepelekan oleh masyarakat. Padahal, permohonan PKPU menjadi jalan tepat dan di jamin oleh undang-undang dalam menawarkan perdamaian dan melakukan restrukturisasi hutang kepada kreditur.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan Dan Pengembangan Profesi Periode 2022 – 2025 Tri Agung Kristianto mengatakan, pengaduan masyarakat terkait dengan pemberitaan negatif mengenai PKPU ke Dewan Pers nyaris tidak ada.
“Harus diakui bahwa pemberitaan terkait dengan PKPU, kepailitan dan pengadilan niaga itu tidak menarik buat wartawan, kecuali yang menyangkut BUMN dan perusahaan yang ada kaitannya dengan publik,” katanya, dalam Forum Group Disscusion (FGD) dengan tema “Menyoal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU di Pengadilan Niaga”, Kamis, 12 September 2024.
Baca juga : Pakar Hukum Bilang Begini Soal Pengajuan PKPU Antam oleh Crazy Rich Surabaya
Berdasarkan penelusuran pemberitaan di pusat informasi Kompas dengan kata kunci PKPU dan Kepailitan, jumlah pemberitaan terkait dengan PKPU dan Kepailitan misalnya terdapat 9 berita (tahun2022), 17 berita (tahun 2022) dan 2 berita (tahun 2023).
Ia menilai, pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan bagi wartawan dianggap sebagai pemberitaan yang bersifat privasi sehingga tidak menarik, kecuali ada kaitannya dengan kepentingan publik.
“Alasan hal mendasar adalah karena jurnalistik mengedepankan kebenaran jika mengacu pada kode etik jurnalistik dan bertanggungjawab kepada publik. Media yang baik harus melakukan cover both side atau keberimbangan,” bebernya.
Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating mengaku tidak keberatan terhadap pemberitaan PKPU dan Kepailitan sepanjang pemberitaan tersebut berdasarkan fakta. Namun jika kepailitan dan PKPU itu dimanfaatkan untuk mengemplang itu tidak baik.
Baca juga : Gugatan PKPU Nasabah WanaArtha Life Ditolak Hakim
“Silahkan kami tidak keberatan ketika ada pemberitaan sekalipun itu negatif, tetapi itu fakta,” jelasnyaa.
Praktisi Hukum Syahdan Hutabarat menekankan kepada wartawan untuk menulis pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan dengan pengetahuan yang benar karena akan berakibat fatal.
“Jika wartawan tidak terkoneksi dengan sumber pengetahuannya atau kurang memiliki pengetahuannya dengan benar, maka akan menyesatkan pembaca yang tidak tahu,” imbuhnya.
Diakuinya, dengan adanya pemberitaan media, dirasakan menyulitkan bagi kreditor dalam mengajukan PKPU yang pada akhirnya dilakukan voting.
“Ketika PKPU itu berhasil, sebenarnya bukan hanya menyelamatkan si debitor, tetapi juga menyelamatkan tenaga kerja dan pendapatan pajaknya serta pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya. (*)
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More