Jakarta – PT Sari Melati Kencana sebagai pemegang merek dagang pizza hut berencana melepas 20 persen saham dari total modal ditempatkan dan disetor penuh, melalui penawaran saham perdana atau initial public offering ( IPO).
Hal itu disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan, PT Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat di Jakarta, Senin, 2 April 2018.
“Mereka ( PT Sari Melati kencana ) akan melepas 20 persen dari total saham dengan berbagai skema,” terang Samsul.
Ia menambahkan, perusahaan restaurant cepat saji dengan aset Rp1,4 triliun itu akan melepas saham baru dan saham lama atau divestasi dari pemegang saham pengendali saat ini.
“porsi antara saham baru dan saham lama yang akan dilepas belum dirinci,” jelasnya.
Kabarnya perusahaan akan menggunakan dana hasil IPO untuk belanja modal sebesar 60 persen dan pembiayaan utang sebesar 40 pesen dari total dana yang didapat dari pasar modal.
Dalam aksi korporasi ini, kata Samsul, perusahaan yang di miliki oleh grup Sriboga Raturaya itu juga akan memberi kesempatan kepada karyawan dan manajemen, untuk menjadi pemegang saham dengan rincian Employee Stock Option Program sebesar 1 persen dan Management and Employee Stock Option Program10 persen.
Untuk itu, perseroan telah menunjuk PT Mandiri Sekuritas, PT CIMB Sekuritas Indonesia dan PT CLSA Sekuritas Indonesia selaku penjamin pelaksana emisi. (*)
Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus mendukung berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan… Read More
Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More
Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More
Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More
Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More