Jakarta – PT Sari Melati Kencana sebagai pemegang merek dagang pizza hut berencana melepas 20 persen saham dari total modal ditempatkan dan disetor penuh, melalui penawaran saham perdana atau initial public offering ( IPO).
Hal itu disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan, PT Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat di Jakarta, Senin, 2 April 2018.
“Mereka ( PT Sari Melati kencana ) akan melepas 20 persen dari total saham dengan berbagai skema,” terang Samsul.
Ia menambahkan, perusahaan restaurant cepat saji dengan aset Rp1,4 triliun itu akan melepas saham baru dan saham lama atau divestasi dari pemegang saham pengendali saat ini.
“porsi antara saham baru dan saham lama yang akan dilepas belum dirinci,” jelasnya.
Kabarnya perusahaan akan menggunakan dana hasil IPO untuk belanja modal sebesar 60 persen dan pembiayaan utang sebesar 40 pesen dari total dana yang didapat dari pasar modal.
Dalam aksi korporasi ini, kata Samsul, perusahaan yang di miliki oleh grup Sriboga Raturaya itu juga akan memberi kesempatan kepada karyawan dan manajemen, untuk menjadi pemegang saham dengan rincian Employee Stock Option Program sebesar 1 persen dan Management and Employee Stock Option Program10 persen.
Untuk itu, perseroan telah menunjuk PT Mandiri Sekuritas, PT CIMB Sekuritas Indonesia dan PT CLSA Sekuritas Indonesia selaku penjamin pelaksana emisi. (*)
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More