News Update

PIP Siap Biayai UMKM Kopdes Merah Putih, Ini Skema dan Bunganya

Poin Penting

  • PIP siap membiayai UMKM dalam ekosistem Kopdes Merah Putih, dengan syarat pembiayaan produktif dan memenuhi kriteria.
  • Suku bunga PIP relatif rendah, namun bisa naik menjadi 6–10 persen jika disalurkan lewat koperasi atau LKM.
  • Bunga bisa tetap rendah hingga 2 persen jika penyaluran melalui badan usaha ber-ekosistem kuat yang tidak bergantung pada margin bunga.

Solo – Pusat Investasi Pemerintah (PIP) membuka peluang kerja sama pembiayaan dalam ekosistem Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, sepanjang memenuhi kriteria penyaluran dana bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Utama PIP Ismed Saputra menjelaskan, skema pembiayaan PIP berbeda dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Sebab, LPDB sendiri menyalurkan dana sebagai modal kerja kepada koperasi.

“Kalau PIP itu kepada debitur anggota koperasinya. Apakah dia dalam bentuk modal usaha simpan pinjam,” jelasnya, di Solo, Kamis, 12 Februari 2026. 

Baca juga: Menkop Ferry Ajak Polri Sukseskan Kopdes Merah Putih di Seluruh Indonesia

Ismed menegaskan, kerja sama dapat dilakukan apabila Koperasi Merah Putih memiliki unit simpan pinjam untuk pembiayaan produktif, bukan konsumtif, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan PIP.

Bunga Rendah, Tergantung Skema Penyaluran

Ismed menyebut suku bunga pembiayaan dari PIP relatif rendah, sekitar 2,5 persen. Namun, jika penyaluran dilakukan melalui koperasi atau lembaga keuangan mikro (LKM), bunga ke debitur bisa lebih tinggi karena biaya operasional.

“Pasti kalau koperasi LKM itu kan ada biaya operasional juga. Jadi kalau dari PIP 2,5 persen, pasti dia akan ngambil paling tidak minimal 6 sampai 10 persen, tergantung model bisnis masing-masing,” ujarnya.

Baca juga: Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Lapangan Kerja bagi Generasi Muda

Ia menambahkan, bunga lebih rendah dapat dicapai jika penyaluran melalui badan usaha yang telah memiliki ekosistem bisnis sendiri dan tidak bergantung pada margin bunga.

“Badan usaha yang sudah punya ekosistem dan berperan sebagai agregator atau off taker, dari PIP 2 persen bisa 2 persen juga ke anggotanya. Karena lembaganya tadi tidak mencari uang bunga tetapi dari produk yang dihasilkan,” jelasnya.

Ismed berharap pemerintah daerah mendorong pembentukan badan usaha atau agregator dengan ekosistem kuat agar pembiayaan PIP dapat tersalurkan lebih terjangkau dan tepat sasaran bagi UMKM. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Soal Pembayaran Utang Whoosh Pakai APBN, Menkeu Purbaya: Masih Fifty-Fifty

Poin Penting Menkeu Purbaya menyebut peluang pembayaran utang KCIC Whoosh menggunakan APBN masih 50:50 dan… Read More

1 hour ago

Komisi VI Apresiasi Respons Cepat Pertamina Tangani Bencana Sumatra

Poin Penting Komisi VI memuji respons cepat Pertamina menjaga pasokan energi saat bencana di Sumbar,… Read More

1 hour ago

KEK Industropolis Batang Pikat Investor Global di China Conference Southeast Asia 2026

Poin Penting KEK Industropolis Batang tampil di China Conference Southeast Asia 2026 dan menjadi sorotan… Read More

1 hour ago

Modus Korupsi Ekspor CPO Terkuak, Negara Rugi hingga Rp14 Triliun

Poin Penting Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan merekayasa klasifikasi komoditas untuk menghindari… Read More

2 hours ago

SMF Dukung Program Gentengisasi Prabowo, Tunggu Koordinasi Teknis PKP

Poin Penting SMF menyatakan mendukung program gentengisasi Prabowo, namun masih menunggu penjelasan teknis dari Kementerian… Read More

2 hours ago

Rumor Suahasil-Misbakhun Masuk Bursa Pimpinan OJK Dibantah, Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kabar Suahasil Nazara dan Misbakhun masuk bursa… Read More

2 hours ago