Keuangan

PINTU Gandeng Aparat Hukum Perkuat Keamanan Industri Kripto

Poin Penting

  • Transaksi ilegal global capai USD158 miliar pada 2025, naik 145 persen.
  • OJK perkuat regulasi dengan fokus pada tata kelola, manajemen risiko, dan APU-PPT sesuai standar FATF
  • PINTU tingkatkan pengawasan dengan perkuat KYC, monitoring transaksi, dan keamanan siber cegah phishing.

Jakarta – Lonjakan transaksi ilegal aset kripto secara global menjadi alarm serius bagi industri keuangan digital. Laporan TRM Labs tahun 2025 mencatat, aktivitas ilegal yang melibatkan aset kripto menembus USD158 miliar atau melonjak 145 persen dibandingkan 2024.

Kenaikan ini dipicu berbagai kategori kejahatan, mulai dari pelanggaran sanksi, entitas dalam daftar terblokir, dana hasil peretasan, hingga perdagangan barang dan jasa ilegal.

Di tengah dinamika tersebut, PT Pintu Kemana Saja (PINTU) berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung keamanan investasi dan ekosistem aset kripto dalam negeri di ajang Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop yang diinisiasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortastipikdor Polri) bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP)

Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Elvani Siregar mengungkapkan, prinsip pengaturan OJK terus mengalami perkembangan dengan melengkapi tiga hal, yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

Kemudian ada beberapa kewajiban terkait dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan Market Conduct.

“Ke depan kami sedang membuat POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih dalam. Kami ingin buat penguatan dan pengembangan pasar crypto sambil mengutamakan perlindungan konsumen,” jelasnya dikutip 7 Februaru 2026.

Baca juga: Ancaman Siber Pengguna Andorid Meningkat, Aplikasi PINTU Sarankan Ini

Senada, Analis Permasalahan Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Syahrijal Syakur menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko dalam menghadapi perkembangan teknologi finansial.

“Kami di PPATK, bersama-sama dengan OJK, kemudian teman-teman penegak hukum, dari BIN, BNPT, Densus 88, Kejaksaan, Kepolisian, dan Bappebti, di tahun 2021 telah menyusun suatu Sectoral Risk Assessment (SRA) yaitu penilaian risiko atas sektoral, terutama di bidang finansial yang menggunakan teknologi baru (New Payment Method,” jelasnya.

Hal tersebut, kata Syahrijal, menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi dalam rangka comply terhadap Financial Action Task Force (FATF) recommendation.

“Ini juga bermanfaat bagi industri dan juga bagi teman-teman penegak hukum guna memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru,” tambahnya.

Dari sisi pelaku industri, PINTU menegaskan perannya dalam memperkuat sistem pengawasan dan mitigasi risiko transaksi kripto.

Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU, Bakti Yudha, menjelaskan, pihaknya secara konsisten menerapkan serta mengimplementasikan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK, PPATK, serta standar internasional dari FATF terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan internal, modus social engineering dan phishing masih mendominasi kasus penipuan di sektor kripto.

“Berdasarkan hasil pemantauan dari berbagai kasus yang dihadapi, modus penipuan seperti social engineering dan phising masih menjadi jenis penipuan yang paling sering terjadi. Dalam praktiknya, pengguna kerap diperdaya untuk mengklik tautan tertentu melalui perangkat seluler yang berujung pada kebocoran data pribadi dan kredensial,” katanya.

Baca juga: Marak Ancaman Siber, ICDX dan ICH Pastikan Penguatan Keamanan Informasi

Selain itu, lanjut Bakti, masih ditemukan pula penipuan yang mengatasnamakan PINTU oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menyikapi hal tersebut, PINTU melakukan mitigasi risiko dengan memperkuat sistem pemantauan transaksi, meningkatkan kapabilitas keamanan siber, serta menerapkan proses Know Your Customer (KYC) dan sistem monitoring transaksi sesuai ketentuan OJK.

“Kami meyakini berbagai inisiatif ini dapat menekan dan melawan praktik aktivitas ilegal di industri aset crypto, sehingga ekosistem crypto di Indonesia semakin aman dan dipercaya oleh masyarakat,” tutup Bakti.

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

7 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

8 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

10 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

12 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

12 hours ago