Keuangan

PINTU Gandeng Aparat Hukum Perkuat Keamanan Industri Kripto

Poin Penting

  • Transaksi ilegal global capai USD158 miliar pada 2025, naik 145 persen.
  • OJK perkuat regulasi dengan fokus pada tata kelola, manajemen risiko, dan APU-PPT sesuai standar FATF
  • PINTU tingkatkan pengawasan dengan perkuat KYC, monitoring transaksi, dan keamanan siber cegah phishing.

Jakarta – Lonjakan transaksi ilegal aset kripto secara global menjadi alarm serius bagi industri keuangan digital. Laporan TRM Labs tahun 2025 mencatat, aktivitas ilegal yang melibatkan aset kripto menembus USD158 miliar atau melonjak 145 persen dibandingkan 2024.

Kenaikan ini dipicu berbagai kategori kejahatan, mulai dari pelanggaran sanksi, entitas dalam daftar terblokir, dana hasil peretasan, hingga perdagangan barang dan jasa ilegal.

Di tengah dinamika tersebut, PT Pintu Kemana Saja (PINTU) berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung keamanan investasi dan ekosistem aset kripto dalam negeri di ajang Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop yang diinisiasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortastipikdor Polri) bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP)

Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Elvani Siregar mengungkapkan, prinsip pengaturan OJK terus mengalami perkembangan dengan melengkapi tiga hal, yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

Kemudian ada beberapa kewajiban terkait dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan Market Conduct.

“Ke depan kami sedang membuat POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih dalam. Kami ingin buat penguatan dan pengembangan pasar crypto sambil mengutamakan perlindungan konsumen,” jelasnya dikutip 7 Februaru 2026.

Baca juga: Ancaman Siber Pengguna Andorid Meningkat, Aplikasi PINTU Sarankan Ini

Senada, Analis Permasalahan Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Syahrijal Syakur menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko dalam menghadapi perkembangan teknologi finansial.

“Kami di PPATK, bersama-sama dengan OJK, kemudian teman-teman penegak hukum, dari BIN, BNPT, Densus 88, Kejaksaan, Kepolisian, dan Bappebti, di tahun 2021 telah menyusun suatu Sectoral Risk Assessment (SRA) yaitu penilaian risiko atas sektoral, terutama di bidang finansial yang menggunakan teknologi baru (New Payment Method,” jelasnya.

Hal tersebut, kata Syahrijal, menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi dalam rangka comply terhadap Financial Action Task Force (FATF) recommendation.

“Ini juga bermanfaat bagi industri dan juga bagi teman-teman penegak hukum guna memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru,” tambahnya.

Dari sisi pelaku industri, PINTU menegaskan perannya dalam memperkuat sistem pengawasan dan mitigasi risiko transaksi kripto.

Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU, Bakti Yudha, menjelaskan, pihaknya secara konsisten menerapkan serta mengimplementasikan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK, PPATK, serta standar internasional dari FATF terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan internal, modus social engineering dan phishing masih mendominasi kasus penipuan di sektor kripto.

“Berdasarkan hasil pemantauan dari berbagai kasus yang dihadapi, modus penipuan seperti social engineering dan phising masih menjadi jenis penipuan yang paling sering terjadi. Dalam praktiknya, pengguna kerap diperdaya untuk mengklik tautan tertentu melalui perangkat seluler yang berujung pada kebocoran data pribadi dan kredensial,” katanya.

Baca juga: Marak Ancaman Siber, ICDX dan ICH Pastikan Penguatan Keamanan Informasi

Selain itu, lanjut Bakti, masih ditemukan pula penipuan yang mengatasnamakan PINTU oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menyikapi hal tersebut, PINTU melakukan mitigasi risiko dengan memperkuat sistem pemantauan transaksi, meningkatkan kapabilitas keamanan siber, serta menerapkan proses Know Your Customer (KYC) dan sistem monitoring transaksi sesuai ketentuan OJK.

“Kami meyakini berbagai inisiatif ini dapat menekan dan melawan praktik aktivitas ilegal di industri aset crypto, sehingga ekosistem crypto di Indonesia semakin aman dan dipercaya oleh masyarakat,” tutup Bakti.

Galih Pratama

Recent Posts

IAI Inisiasi Indonesia Sustainability Reporting Forum, Ignasius Jonan Jadi Ketua

Poin Penting IAI bentuk ISRF untuk memperkuat ekosistem dan standar pelaporan keberlanjutan Dipimpin Ignasius Jonan,… Read More

2 hours ago

Pangsa Kredit UMKM Terus Menyusut, Program Pemerintah Jadi Peluang Tumbuh

Poin Penting BI mencatat pangsa kredit UMKM terhadap total kredit perbankan turun menjadi 17,49% pada… Read More

4 hours ago

Sisi Lain Demam AI

Oleh Krisna Wijaya, Honorable Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) KEHADIRAN artificial intelligence (AI) sudah… Read More

5 hours ago

Industri Melambat, Begini Jurus ACA Jaga Pertumbuhan Premi

Poin Penting Sepanjang 2025, ACA membukukan premi sekitar Rp6 triliun, melonjak tajam dibandingkan lima-enam tahun… Read More

6 hours ago

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More

12 hours ago

Bantah Terkait Dugaan Kasus Pidana Pasar Modal, Berikut Klarifikasi Lengkap BUVA

Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More

12 hours ago