Keuangan

Pinjol Investree Dibubarkan, OJK Tegaskan Pengguna Tetap Wajib Lunasi Utang

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan proses likuidasi atau pembubaran terhadap perusahaan fintech lending (pinjol) PT Investree Radhika Jaya alias Investree. OJK telah mencabut izin usaha Investree terhitung sejak 21 Oktober 2024.

Dengan pencabutan izin tersebut, pihak perusahaan diwajibkan mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari setelah pencabutan izin usaha berlaku. Kewajiban ini diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“PT Investree Radhika Jaya wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha,” terang Agusman, Kepala PVML OJK dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu, 6 November 2024.

Baca juga: Tok! OJK Cabut Izin Usaha Investree

Eks Dirut Diusut

Selain itu, OJK juga tengah mengusut Adrian Gunadi, mantan direktur utama Investree, atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Agusman menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan aparat hukum dalam proses ini.

“Termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuh Agusman.

Agusman juga menegaskan bahwa penerima dana atau borrower dari Investree tetap berkewajiban untuk melunasi utang mereka kepada pemberi dana atau lender. Proses penyelesaian kewajiban ini akan ditangani oleh tim likuidasi.

“Setelah pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya, penagihan kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender,” jelasnya.

Baca juga: Bank Amar Akhiri Kerja Sama dengan Pinjol Investree

Berdasarkan data yang tercantum di situs resmi Investree, perusahaan ini telah menyalurkan dana sebesar Rp25,59 miliar sepanjang 2024, dengan jumlah peminjam aktif mencapai 44.716 akun. Namun, angka tersebut disertai tingkat wanprestasi (TWP90) yang tinggi.

Tercatat sejak awal 2024, TWP90 Investree mencapai 16,44 persen, jauh di atas batas maksimum TWP90 yang ditetapkan regulator sebesar 5 persen. Kondisi ini yang pada akhirnya mendorong OJK untuk mencabut izin usaha Investree.

Pencabutan izin usaha ini didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

Efek Trump Bikin Dolar Menguat, Pemerintah Diminta Segera Revisi Kebijakan DHE SDA

Jakarta – Dolar Amerika Serikat (USD) mengalami penguatan setelah Donald Trump memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) AS 2024.… Read More

13 mins ago

Menkop Budi Arie Ungkap 12 Prioritas dalam Mendukung Asta Cita Presiden Prabowo

Jakarta - Menteri Koperasi (MenKop) Budi Arie Setiadi memaparkan 12 program prioritas koperasi yang akan dilaksanakan… Read More

25 mins ago

Trump Comeback! Begini Dampaknya ke Ekonomi Indonesia

Jakarta – Donald Trump berhasil mengalahkan Kamala Harris dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) Amerika Serikat (AS).… Read More

43 mins ago

Efek Kemenangan Trump, Harga Minyak Mulai Bergerak Naik ke Level USD75,57 per Barel

Jakarta – Harga minyak dunia mulai merangkak naik pada Kamis (7/11) menyusul efek kemenangan Donald… Read More

1 hour ago

Pendapatan Venteny (VTNY) Melonjak 86 Persen di Kuartal III 2024, Inilah Pendorongnya

Jakarta - PT VENTENY Fortuna International Tbk (VTNY) berhasil membukukan pendapatan konsolidasi sebesar Rp186 miliar… Read More

1 hour ago

BNI Bawa wondr Lebih Dekat dengan Diaspora dan PMI di Hong Kong

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, melalui aplikasi mobile banking, wondr… Read More

2 hours ago