Keuangan

Pinjol Investree Dibubarkan, OJK Tegaskan Pengguna Tetap Wajib Lunasi Utang

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan proses likuidasi atau pembubaran terhadap perusahaan fintech lending (pinjol) PT Investree Radhika Jaya alias Investree. OJK telah mencabut izin usaha Investree terhitung sejak 21 Oktober 2024.

Dengan pencabutan izin tersebut, pihak perusahaan diwajibkan mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari setelah pencabutan izin usaha berlaku. Kewajiban ini diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“PT Investree Radhika Jaya wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha,” terang Agusman, Kepala PVML OJK dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu, 6 November 2024.

Baca juga: Tok! OJK Cabut Izin Usaha Investree

Eks Dirut Diusut

Selain itu, OJK juga tengah mengusut Adrian Gunadi, mantan direktur utama Investree, atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Agusman menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan aparat hukum dalam proses ini.

“Termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuh Agusman.

Agusman juga menegaskan bahwa penerima dana atau borrower dari Investree tetap berkewajiban untuk melunasi utang mereka kepada pemberi dana atau lender. Proses penyelesaian kewajiban ini akan ditangani oleh tim likuidasi.

“Setelah pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya, penagihan kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender,” jelasnya.

Baca juga: Bank Amar Akhiri Kerja Sama dengan Pinjol Investree

Berdasarkan data yang tercantum di situs resmi Investree, perusahaan ini telah menyalurkan dana sebesar Rp25,59 miliar sepanjang 2024, dengan jumlah peminjam aktif mencapai 44.716 akun. Namun, angka tersebut disertai tingkat wanprestasi (TWP90) yang tinggi.

Tercatat sejak awal 2024, TWP90 Investree mencapai 16,44 persen, jauh di atas batas maksimum TWP90 yang ditetapkan regulator sebesar 5 persen. Kondisi ini yang pada akhirnya mendorong OJK untuk mencabut izin usaha Investree.

Pencabutan izin usaha ini didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

OJK Catat 24 Pindar Punya Kredit Macet (TWP90) di Atas 5 Persen

Poin Penting OJK mencatat 24 penyelenggara pindar memiliki TWP90 di atas 5 persen per November… Read More

59 mins ago

BI: Penjualan Eceran Diperkirakan Tetap Tumbuh pada Desember 2025

Poin Penting IPR Desember 2025 diperkirakan tumbuh 4,4% (yoy), ditopang konsumsi Natal dan Tahun Baru.… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat 0,13 Persen pada Level 8.947

Poin Penting IHSG sesi I menguat 0,13% ke level 8.947,96, didukung pergerakan mayoritas saham yang… Read More

2 hours ago

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

3 hours ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

3 hours ago

Universal BPR Gelar Fun Run, Donasikan Rp150 Juta untuk Korban Banjir Sumatra

Poin Penting Universal BPR Fun Run 5K 2026 menjadi ajang silaturahmi, edukasi, dan penguatan UMKM… Read More

3 hours ago