Ilustrasi: Bahaya utang pinjol ilegal bagi anak muda/istimewa
Poin Penting
Jakarta – Pesatnya pertumbuhan layanan pinjaman daring (pindar) di Tanah Air tak hanya membuka akses pendanaan yang inklusif, tetapi juga memunculkan fenomena pinjaman online (pinjol) illegal yang merugikan masyarakat.
Pinjol illegal sendiri mengacu pada entitas pemberi pinjaman berbasis digital yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kerap melanggar prinsip transparansi, pelindungan konsumen, serta tata kelola yang baik.
Berbeda dengan pinjaman daring legal yang tunduk pada regulasi seperti POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pengawasan ketat, entitas illegal ini beroperasi di luar sistem formal, sering kali menggunakan cara-cara manipulatif dan intimidatif dalam menarik serta menagih pinjaman.
Center of Economic and Law Studies (Celios) dalam laporan bertajuk “Dampak Regulasi Batas Maksimun Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring” mengatakan, salah satu karakteristik utama pinjol illegal adalah penetapan bunga dan biaya yang sangat tinggi.
Bahkan, kerap kali jauh melampaui batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK, atau bahkan tidak dijelaskan sama sekali kepada konsumen.
Baca juga: Daftar 96 Pindar Resmi Berizin OJK per November 2025
“Kurangnya transparansi ini memperbesar risiko praktik predatory lending, di mana peminjam dibebani kewajiban finansial yang tidak proporsional terhadap jumlah pinjaman awal yang akan menyebabkan over-indebtedness, yaitu kondisi ketika individu menanggung beban utang melebihi kapasitas pembayarannya,” tulis laporan tersebut.
Tak hanya itu, fenomena pinjaman daring illegal sering kali menargetkan populasi rentan, termasuk individu berpenghasilan rendah dan mereka yang memiliki literasi keuangan terbatas Keadaan ini menyebabkan peminjam terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diselesaikan.
Berdasarkan data OJK, tren pertumbuhan pinjol ilegal dari tahun ke tahun lebih besar dibanding pindar legal. Tepatnya, periode 2018-2025, menunjukkan jumlah entitas pinjaman ilegal secara konsisten jauh lebih tinggi dibandingkan yang legal, dengan lonjakan tajam terjadi pada tahun 2019 (1.493 entitas) dan mencapai puncaknya pada 2024 dengan 3.240 entitas.
Baca juga: AFPI: Industri Pindar Berperan Penting Dorong Inklusi Keuangan Nasional
Sementara itu, pinjaman legal cenderung stagnan, berkisar antara 88 hingga 154 entitas per tahun, bahkan menurun menjadi 97 entitas pada 2024 dan tetap di angka yang sama pada kuartal pertama 2025.
“Kondisi ini mencerminkan masih besarnya dominasi dan pertumbuhan pinjaman ilegal di tengah terbatasnya ekspansi entitas legal, yang mengindikasikan perlunya penguatan regulasi, pengawasan, dan literasi keuangan masyarakat untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh maraknya praktik pinjaman daring illegal,” tulis laporan Celios.
Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda mendorong penindakan pinjol ilegal melalui pelacakan, pemblokiran, dan pengawasan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta menyusun peta jalan regulasi yang menyeimbangkan kepentingan industri dan pelindungan konsumen.
Tak hanya itu, peningkatan literasi keuangan digital juga dinilai krusial. Sebab, literasi keuangan digital harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Selalu kita sampaikan (melalui) kolaborasi dan kampanye untuk mendorong bahwa literasi keuangan (digital) itu bukan hanya (peran) di OJK, Komdigi, tapi juga setiap sektor, termasuk pendidikan, “ pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More