Keuangan

Pinjol Danacita dan ITB Kesepakatan Bisnis, OJK Bakal Pantau Terus!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) Insititut Teknologi Bandung (ITB) melalui Fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Inclusive Finance Group atau Danacita telah melalui kesepakatan bisnis antara kedua belah pihak.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Media Briefing di Jakarta, 1 Februari 2024.

“Kita melihat sebenernya pertama lihat legal atau tidak ya, itu kan legal, dapat izin juga dari OJK sudah kita sampaikan, yang kedua, kesepakatan bisnis antara dua belah pihak ya silakan saja,” ucap Kiki sapaan akrabnya.

Baca juga: Imbas Kasus Bayar Kuliah ITB Pakai Pinjol, Sri Mulyani Kaji Pembentukan Program Student Loan

Menurutnya, meski ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yang harus ditekankan adalah syarat dan ketentuan yang ditawarkan, apakah sesuai dengan karakteristik ataupun kebutuhan para mahasiswa tersebut.

“Yang penting harusnya kedua belah pihak sudah melakukan assessment misalnya si kampusnya melihat terms and condition yang ditawarkan sesuai dengan karakteristik mahasiswanya dan kebutuhannya. Sebaliknya si PUJKnya, penyedianya ini juga melihat apakah terms and condition yang diberikan apakah bisa dipenuhi,” imbuhnya.

Sehingga, menurutnya jangan sampai produk pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa untuk membayar UKT tersebut tidak sesuai dan berujung gagal bayar.

Baca juga: Polemik Bayar Kuliah di ITB Pakai Pinjol, Begini Penjelasan Bos Danacita

Pantau Pinjol Danacita

Kiki menuturkan bahwa, seiring persoalan tersebut ramai dibicarakan, OJK akan mengambil sikap untuk terus memantau proses dari penggunaan produk pinjaman tersebut. Namun, sejauh ini belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

“Tapi kita akan pantau terus apakah nanti seperti apa ke depannya karena ini sifatnya masih baru kalau gak salah baru Agustus 2023. Ini kita lihat akan seperti apa dan tentu saja kita harus selalu mempertimbangkan dampak sosial dalam arti komunikasi dengan baik,” ujar Kiki. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

9 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

9 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

9 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

10 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

11 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

11 hours ago