Keuangan

Pinjol Danacita dan ITB Kesepakatan Bisnis, OJK Bakal Pantau Terus!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) Insititut Teknologi Bandung (ITB) melalui Fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Inclusive Finance Group atau Danacita telah melalui kesepakatan bisnis antara kedua belah pihak.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Media Briefing di Jakarta, 1 Februari 2024.

“Kita melihat sebenernya pertama lihat legal atau tidak ya, itu kan legal, dapat izin juga dari OJK sudah kita sampaikan, yang kedua, kesepakatan bisnis antara dua belah pihak ya silakan saja,” ucap Kiki sapaan akrabnya.

Baca juga: Imbas Kasus Bayar Kuliah ITB Pakai Pinjol, Sri Mulyani Kaji Pembentukan Program Student Loan

Menurutnya, meski ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yang harus ditekankan adalah syarat dan ketentuan yang ditawarkan, apakah sesuai dengan karakteristik ataupun kebutuhan para mahasiswa tersebut.

“Yang penting harusnya kedua belah pihak sudah melakukan assessment misalnya si kampusnya melihat terms and condition yang ditawarkan sesuai dengan karakteristik mahasiswanya dan kebutuhannya. Sebaliknya si PUJKnya, penyedianya ini juga melihat apakah terms and condition yang diberikan apakah bisa dipenuhi,” imbuhnya.

Sehingga, menurutnya jangan sampai produk pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa untuk membayar UKT tersebut tidak sesuai dan berujung gagal bayar.

Baca juga: Polemik Bayar Kuliah di ITB Pakai Pinjol, Begini Penjelasan Bos Danacita

Pantau Pinjol Danacita

Kiki menuturkan bahwa, seiring persoalan tersebut ramai dibicarakan, OJK akan mengambil sikap untuk terus memantau proses dari penggunaan produk pinjaman tersebut. Namun, sejauh ini belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

“Tapi kita akan pantau terus apakah nanti seperti apa ke depannya karena ini sifatnya masih baru kalau gak salah baru Agustus 2023. Ini kita lihat akan seperti apa dan tentu saja kita harus selalu mempertimbangkan dampak sosial dalam arti komunikasi dengan baik,” ujar Kiki. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

2 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

8 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

8 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

8 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

8 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

8 hours ago