Keuangan

Pinjol Beri Kemudahan Akses Pinjaman, Tapi Awas Ilegal!

Jakarta – Industri fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) terbukti sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai alternatif pembiayaan. Berdasarkan data per Juni 2022 tercatat sekitar 85 juta peminjam dengan total penyaluran secara nasional mencapai Rp400,42 triliun. Namun, hingga saat ini hanya ada 102 perusahaan pinjaman online yang legal dari sebanyak 4.160 perusahaan.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing menyampaikan bahwa kebanyakan masyarakat menilai, pinjaman online selama ini hanya bersifat menyengsarakan. Namun, hal tersebut dapat terjadi pada perusahaan pinjaman online yang bersifat ilegal, sehingga perlu adanya pemahaman di masyarakat terkait pinjol legal dan ilegal.

“Pinjol legal merupakan inovasi keuangan digital tentunya, dimana ada produk yang menjembatani kebutuhan masyarakat tentang dana yang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal. Pergi ke bank tidak dapat pinjaman, ke perusahaan pembiayaan juga tidak bisa ke pegadaian juga tidak ada barang yang dijaminkan, maka ada sarana peminjaman uang dari pinjol,” ujar Tongam dalam seminar Sekretariat Kabinet RI di Jakarta, 29 Agustus 2022.

Selain itu, kata dia, terdapat ciri-ciri atau yang membedakan antara pinjol ilegal dan legal. Dalam pinjol ilegal, perusahaan tidak memiliki izin usaha secara resmi, memberikan kemudahan akses pinjaman, kemudian mematok bunga ataupun biaya pinjaman yang tidak terbatas, serta meminta seluruh akses data yang ada pada ponsel peminjam.

Kemudian, masyarakat yang telah berhasil meminjam melalui pinjol ilegal dan mendapatkan kesulitan pembayaran, akan mendapatkan ancaman teror yang akan menyasar seluruh orang-orang yang terdapat dalam kontak si peminjam.

“Kalau yang legal tidak ada meminta seluruh kontak data di akses, hanya meminta 3 hal, kamera, lokasi, dan suara yang lainnya ngga boleh. Jadi kalau ada yang meminta izin nomor kontak hape itu kami pastikan ilegal atau ada sms menawarkan pinjaman online itu dipastikan ilegal, karena semua perusahaan pinjaman online yang legal dilarang menawarkan produk dengan pesan langsung,” tambah Tongam.

Baca juga : OJK dan Kominfo Evaluasi Penanganan Pinjol Ilegal

Oleh karena itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghimbau masyarakat melalui iklan layanan masyarakat agar terhindar dari maraknya pinjol ilegal, melakukan cyber patrol dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi secara rutin, serta meminta kepada para perbankan atau perusahan pembiayaan untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Dapat Restu Prabowo, Purbaya Mau Caplok dan Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More

50 mins ago

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

1 hour ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

2 hours ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

2 hours ago

Banggar DPR Tolak Pemangkasan Subsidi BBM di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More

2 hours ago

Pemerintah Batasi Tiket Pesawat Naik 9-13 Persen, Gelontorkan Subsidi Rp2,6 T

Poin Penting Kenaikan tiket pesawat domestik dibatasi 9-13% untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah… Read More

3 hours ago