Jakarta – Industri fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) terbukti sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai alternatif pembiayaan. Berdasarkan data per Juni 2022 tercatat sekitar 85 juta peminjam dengan total penyaluran secara nasional mencapai Rp400,42 triliun. Namun, hingga saat ini hanya ada 102 perusahaan pinjaman online yang legal dari sebanyak 4.160 perusahaan.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing menyampaikan bahwa kebanyakan masyarakat menilai, pinjaman online selama ini hanya bersifat menyengsarakan. Namun, hal tersebut dapat terjadi pada perusahaan pinjaman online yang bersifat ilegal, sehingga perlu adanya pemahaman di masyarakat terkait pinjol legal dan ilegal.
“Pinjol legal merupakan inovasi keuangan digital tentunya, dimana ada produk yang menjembatani kebutuhan masyarakat tentang dana yang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal. Pergi ke bank tidak dapat pinjaman, ke perusahaan pembiayaan juga tidak bisa ke pegadaian juga tidak ada barang yang dijaminkan, maka ada sarana peminjaman uang dari pinjol,” ujar Tongam dalam seminar Sekretariat Kabinet RI di Jakarta, 29 Agustus 2022.
Selain itu, kata dia, terdapat ciri-ciri atau yang membedakan antara pinjol ilegal dan legal. Dalam pinjol ilegal, perusahaan tidak memiliki izin usaha secara resmi, memberikan kemudahan akses pinjaman, kemudian mematok bunga ataupun biaya pinjaman yang tidak terbatas, serta meminta seluruh akses data yang ada pada ponsel peminjam.
Kemudian, masyarakat yang telah berhasil meminjam melalui pinjol ilegal dan mendapatkan kesulitan pembayaran, akan mendapatkan ancaman teror yang akan menyasar seluruh orang-orang yang terdapat dalam kontak si peminjam.
“Kalau yang legal tidak ada meminta seluruh kontak data di akses, hanya meminta 3 hal, kamera, lokasi, dan suara yang lainnya ngga boleh. Jadi kalau ada yang meminta izin nomor kontak hape itu kami pastikan ilegal atau ada sms menawarkan pinjaman online itu dipastikan ilegal, karena semua perusahaan pinjaman online yang legal dilarang menawarkan produk dengan pesan langsung,” tambah Tongam.
Baca juga : OJK dan Kominfo Evaluasi Penanganan Pinjol Ilegal
Oleh karena itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghimbau masyarakat melalui iklan layanan masyarakat agar terhindar dari maraknya pinjol ilegal, melakukan cyber patrol dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi secara rutin, serta meminta kepada para perbankan atau perusahan pembiayaan untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal. (*) Khoirifa
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More