Keuangan

Pinjol Beri Kemudahan Akses Pinjaman, Tapi Awas Ilegal!

Jakarta – Industri fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) terbukti sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai alternatif pembiayaan. Berdasarkan data per Juni 2022 tercatat sekitar 85 juta peminjam dengan total penyaluran secara nasional mencapai Rp400,42 triliun. Namun, hingga saat ini hanya ada 102 perusahaan pinjaman online yang legal dari sebanyak 4.160 perusahaan.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing menyampaikan bahwa kebanyakan masyarakat menilai, pinjaman online selama ini hanya bersifat menyengsarakan. Namun, hal tersebut dapat terjadi pada perusahaan pinjaman online yang bersifat ilegal, sehingga perlu adanya pemahaman di masyarakat terkait pinjol legal dan ilegal.

“Pinjol legal merupakan inovasi keuangan digital tentunya, dimana ada produk yang menjembatani kebutuhan masyarakat tentang dana yang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal. Pergi ke bank tidak dapat pinjaman, ke perusahaan pembiayaan juga tidak bisa ke pegadaian juga tidak ada barang yang dijaminkan, maka ada sarana peminjaman uang dari pinjol,” ujar Tongam dalam seminar Sekretariat Kabinet RI di Jakarta, 29 Agustus 2022.

Selain itu, kata dia, terdapat ciri-ciri atau yang membedakan antara pinjol ilegal dan legal. Dalam pinjol ilegal, perusahaan tidak memiliki izin usaha secara resmi, memberikan kemudahan akses pinjaman, kemudian mematok bunga ataupun biaya pinjaman yang tidak terbatas, serta meminta seluruh akses data yang ada pada ponsel peminjam.

Kemudian, masyarakat yang telah berhasil meminjam melalui pinjol ilegal dan mendapatkan kesulitan pembayaran, akan mendapatkan ancaman teror yang akan menyasar seluruh orang-orang yang terdapat dalam kontak si peminjam.

“Kalau yang legal tidak ada meminta seluruh kontak data di akses, hanya meminta 3 hal, kamera, lokasi, dan suara yang lainnya ngga boleh. Jadi kalau ada yang meminta izin nomor kontak hape itu kami pastikan ilegal atau ada sms menawarkan pinjaman online itu dipastikan ilegal, karena semua perusahaan pinjaman online yang legal dilarang menawarkan produk dengan pesan langsung,” tambah Tongam.

Baca juga : OJK dan Kominfo Evaluasi Penanganan Pinjol Ilegal

Oleh karena itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghimbau masyarakat melalui iklan layanan masyarakat agar terhindar dari maraknya pinjol ilegal, melakukan cyber patrol dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi secara rutin, serta meminta kepada para perbankan atau perusahan pembiayaan untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

2 hours ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

15 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

16 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

16 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

22 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

23 hours ago