News Update

Pinjaman Himbara untuk Kopdes Merah Putih Harus Transparan dan Jelas

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng menyambut baik wacana permodalan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurutnya, perbankan dapat memberikan pinjaman selama terdapat “underlying transaksi” yang jelas.

“Selama pinjaman itu boleh saja perbankan kasih pinjaman ke Merah Putih, tentunya harus ada underlying transaksinya,” ujar Melchias kepada Parlementaria di sela Kunjungan Kerja Reses Komisi XI di Denpasar, Bali, Kamis (29/5/2025).

Ia mencontohkan, jika Koperasi Desa Merah Putih berperan sebagai penyalur pupuk untuk memutus mata rantai distribusi, mereka dapat meminjam modal kerja dari bank.

Baca juga : Pinjaman Himbara untuk Koperasi Merah Putih Mesti Transparan dan Jelas

Dana tersebut kemudian digunakan untuk menjual pupuk kepada petani dengan harga terjangkau, dan hasil penjualan dapat dikembalikan ke bank.

“Selama ada underlying transaksinya, hemat saya perbankan bisa memberikan itu. Jadi tidak asal memberikan kredit tanpa ada underlying yang jelas,” tegasnya.

Melchias menegaskan pentingnya ketentuan yang jelas terkait permodalan koperasi. Meskipun secara prinsip koperasi adalah dari anggota untuk anggota, bantuan permodalan dari perbankan dibutuhkan untuk menjalankan bisnis.

Baca juga : Menkop: 60.806 Kopdes Merah Putih Terbentuk per 28 Mei 2025

Pinjaman ini, kata dia, dapat diberikan selama underlying transaksi dinilai layak dan berpotensi menghasilkan keuntungan oleh perbankan. 

Untuk mengantisipasi risiko kredit macet, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menekankan bahwa perbankan dapat bekerja sama dengan lembaga penjaminan seperti Jamkrindo dan Askrindo.

“Saya yakin perbankan punya tim atau punya sistem yang bisa menganalisa kelayakan dari sebuah usaha,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

2 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

8 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

8 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

9 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

19 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

20 hours ago