Tips & Trick

Pinjaman Berbasis Syariah Kian Populer, Ini Keunggulannya

Poin Penting

  • Pinjaman syariah menawarkan pembiayaan tanpa bunga dengan prinsip akad sesuai syariat Islam seperti murabahah, ijarah, musyarakah, dan qardh, yang diawasi oleh DSN-MUI.
  • Layanan ini menekankan keadilan, transparansi, dan bebas riba, serta kini mudah diakses melalui bank syariah, koperasi, Pegadaian Syariah, dan aplikasi digital.
  • Keunggulannya meliputi pembagian risiko yang adil, transparansi biaya, manfaat sosial (zakat/sedekah), dan keterbukaan bagi semua kalangan, bukan hanya umat Muslim.

Jakarta – Belakangan ini, pinjaman berbasis syariah menjadi salah salah satu layanan populer di masyarakat. Sebab, layanan ini berbeda dengan pinjaman konvensional yang mematok bunga. 

Pinjaman syariah menggunakan akad atau perjanjian sesuai prinsip syariah seperti bagi hasil, sewa, maupun pinjaman kebajikan (qardh).

Dengan sistem yang adil, transparan, dan bebas riba, pinjaman syariah bisa dengan mudah diakses melalui bank syariah, koperasi syariah, hingga lembaga seperti Pegadaian Syariah, bahkan sudah tersedia secara digital lewat aplikasi mobile.

Bagi yang awam soal pinjaman syariah, ini merupakan fasilitas peminjaman dana atau pembiayaan yang dilakukan tanpa bunga (interest), melainkan dengan prinsip akad syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional atau Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Baca juga: Berikut Strategi Maybank Indonesia Perkuat Pasar Modal Syariah Nasional

Melansir laman Pegadaian, Kamis (13/11), berikut prinsip yang diterapkan pinjaman syariah :

  • Nisbah bagi hasil: keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
  • Tanpa riba, gharar, dan maisir: transaksi bebas dari praktik yang merugikan.
  • Transparansi penuh: laporan keuangan jelas dan terbuka.
  • Universal: meski berbasis syariat Islam, layanan pinjaman syariah terbuka untuk semua kalangan.

Akad Pinjaman Syariah

Dalam transaksi pinjaman syariah, akad menjadi dasar penting yang mengikat kedua belah pihak. Berikut beberapa akad populer yang digunakan:

1. Akad Murabahah

Akad Murabahah adalah akad jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati. Contohnya ketika bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjual kembali dengan cicilan.

2. Akad Ijarah

Akad Ijarah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat barang/jasa tanpa berpindah kepemilikan. Contoh: pembiayaan sewa alat produksi.

3. Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)

Akad IJarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad sewa barang diikuti dengan opsi kepemilikan di akhir periode. Contoh: sewa mobil atau rumah dengan opsi beli setelah tenor selesai.

4. Akad Musyarakah

Akad Musyarakah adalah akad yang dihasilkan dari kerja sama usaha di mana bank dan nasabah sama-sama menyertakan modal. Keuntungan dan risiko ditanggung sesuai porsi kontribusi.

5. Akad Qardh

Akad Qardh adalah pinjaman kebajikan di mana nasabah hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman tanpa tambahan. Cocok untuk kebutuhan darurat.

Baca juga: Bank Mega Syariah Catat Pembiayaan Rp9,19 Triliun per Oktober 2025, Naik 25,8 Persen

Keunggulan Pinjaman Syariah

Pinjaman berbasis syariah memberikan sejumlah manfaat yang tidak ditawarkan pinjaman konvensional, di antaranya:

  • Sesuai syariat Islam: bebas riba, gharar, dan maisir.
  • Risiko terbagi adil: antara bank/lembaga dan nasabah.
  • Transparan: semua biaya dan ketentuan dijelaskan di awal akad.
  • Ada manfaat sosial: sebagian keuntungan disalurkan untuk zakat atau sedekah.
  • Akses digital mudah: kini tersedia di aplikasi bank syariah maupun Pegadaian Digital. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

11 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

12 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

12 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

18 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

19 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

19 hours ago