Tips & Trick

Pinjaman Berbasis Syariah Kian Populer, Ini Keunggulannya

Poin Penting

  • Pinjaman syariah menawarkan pembiayaan tanpa bunga dengan prinsip akad sesuai syariat Islam seperti murabahah, ijarah, musyarakah, dan qardh, yang diawasi oleh DSN-MUI.
  • Layanan ini menekankan keadilan, transparansi, dan bebas riba, serta kini mudah diakses melalui bank syariah, koperasi, Pegadaian Syariah, dan aplikasi digital.
  • Keunggulannya meliputi pembagian risiko yang adil, transparansi biaya, manfaat sosial (zakat/sedekah), dan keterbukaan bagi semua kalangan, bukan hanya umat Muslim.

Jakarta – Belakangan ini, pinjaman berbasis syariah menjadi salah salah satu layanan populer di masyarakat. Sebab, layanan ini berbeda dengan pinjaman konvensional yang mematok bunga. 

Pinjaman syariah menggunakan akad atau perjanjian sesuai prinsip syariah seperti bagi hasil, sewa, maupun pinjaman kebajikan (qardh).

Dengan sistem yang adil, transparan, dan bebas riba, pinjaman syariah bisa dengan mudah diakses melalui bank syariah, koperasi syariah, hingga lembaga seperti Pegadaian Syariah, bahkan sudah tersedia secara digital lewat aplikasi mobile.

Bagi yang awam soal pinjaman syariah, ini merupakan fasilitas peminjaman dana atau pembiayaan yang dilakukan tanpa bunga (interest), melainkan dengan prinsip akad syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional atau Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Baca juga: Berikut Strategi Maybank Indonesia Perkuat Pasar Modal Syariah Nasional

Melansir laman Pegadaian, Kamis (13/11), berikut prinsip yang diterapkan pinjaman syariah :

  • Nisbah bagi hasil: keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
  • Tanpa riba, gharar, dan maisir: transaksi bebas dari praktik yang merugikan.
  • Transparansi penuh: laporan keuangan jelas dan terbuka.
  • Universal: meski berbasis syariat Islam, layanan pinjaman syariah terbuka untuk semua kalangan.

Akad Pinjaman Syariah

Dalam transaksi pinjaman syariah, akad menjadi dasar penting yang mengikat kedua belah pihak. Berikut beberapa akad populer yang digunakan:

1. Akad Murabahah

Akad Murabahah adalah akad jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati. Contohnya ketika bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjual kembali dengan cicilan.

2. Akad Ijarah

Akad Ijarah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat barang/jasa tanpa berpindah kepemilikan. Contoh: pembiayaan sewa alat produksi.

3. Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)

Akad IJarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad sewa barang diikuti dengan opsi kepemilikan di akhir periode. Contoh: sewa mobil atau rumah dengan opsi beli setelah tenor selesai.

4. Akad Musyarakah

Akad Musyarakah adalah akad yang dihasilkan dari kerja sama usaha di mana bank dan nasabah sama-sama menyertakan modal. Keuntungan dan risiko ditanggung sesuai porsi kontribusi.

5. Akad Qardh

Akad Qardh adalah pinjaman kebajikan di mana nasabah hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman tanpa tambahan. Cocok untuk kebutuhan darurat.

Baca juga: Bank Mega Syariah Catat Pembiayaan Rp9,19 Triliun per Oktober 2025, Naik 25,8 Persen

Keunggulan Pinjaman Syariah

Pinjaman berbasis syariah memberikan sejumlah manfaat yang tidak ditawarkan pinjaman konvensional, di antaranya:

  • Sesuai syariat Islam: bebas riba, gharar, dan maisir.
  • Risiko terbagi adil: antara bank/lembaga dan nasabah.
  • Transparan: semua biaya dan ketentuan dijelaskan di awal akad.
  • Ada manfaat sosial: sebagian keuntungan disalurkan untuk zakat atau sedekah.
  • Akses digital mudah: kini tersedia di aplikasi bank syariah maupun Pegadaian Digital. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

9 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

9 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

10 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

10 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

11 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

12 hours ago