Ilustrasi fintech syariah (ist)
Poin Penting
Jakarta – Belakangan ini, pinjaman berbasis syariah menjadi salah salah satu layanan populer di masyarakat. Sebab, layanan ini berbeda dengan pinjaman konvensional yang mematok bunga.
Pinjaman syariah menggunakan akad atau perjanjian sesuai prinsip syariah seperti bagi hasil, sewa, maupun pinjaman kebajikan (qardh).
Dengan sistem yang adil, transparan, dan bebas riba, pinjaman syariah bisa dengan mudah diakses melalui bank syariah, koperasi syariah, hingga lembaga seperti Pegadaian Syariah, bahkan sudah tersedia secara digital lewat aplikasi mobile.
Bagi yang awam soal pinjaman syariah, ini merupakan fasilitas peminjaman dana atau pembiayaan yang dilakukan tanpa bunga (interest), melainkan dengan prinsip akad syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional atau Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Baca juga: Berikut Strategi Maybank Indonesia Perkuat Pasar Modal Syariah Nasional
Melansir laman Pegadaian, Kamis (13/11), berikut prinsip yang diterapkan pinjaman syariah :
Dalam transaksi pinjaman syariah, akad menjadi dasar penting yang mengikat kedua belah pihak. Berikut beberapa akad populer yang digunakan:
Akad Murabahah adalah akad jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati. Contohnya ketika bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjual kembali dengan cicilan.
Akad Ijarah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat barang/jasa tanpa berpindah kepemilikan. Contoh: pembiayaan sewa alat produksi.
Akad IJarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad sewa barang diikuti dengan opsi kepemilikan di akhir periode. Contoh: sewa mobil atau rumah dengan opsi beli setelah tenor selesai.
Akad Musyarakah adalah akad yang dihasilkan dari kerja sama usaha di mana bank dan nasabah sama-sama menyertakan modal. Keuntungan dan risiko ditanggung sesuai porsi kontribusi.
Akad Qardh adalah pinjaman kebajikan di mana nasabah hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman tanpa tambahan. Cocok untuk kebutuhan darurat.
Baca juga: Bank Mega Syariah Catat Pembiayaan Rp9,19 Triliun per Oktober 2025, Naik 25,8 Persen
Pinjaman berbasis syariah memberikan sejumlah manfaat yang tidak ditawarkan pinjaman konvensional, di antaranya:
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Allo Bank membukukan laba bersih Rp574 miliar pada 2025, naik 23 persen yoy,… Read More
Poin Penting Isu pengunduran diri pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat, namun Aditya Jayaantara dipastikan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soroti NPL KUR 10% dan pertimbangkan pengambilalihan PNM dari… Read More
Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More
Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More
Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More