Categories: Keuangan

Pinjam Modal Gandeng Ninja Xpress Permudah Akses Pembiayaan UMKM

Jakarya – Pinjam Modal sebagai platform dengan layanan Fintech Peer to Peer Lending yang sudah berizin di OJK, mendukung upaya pemerintah guna memulihkan perekonomian nasional, dengan memberikan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM atau shipper yang ada di Ninja Xpress.

Saat ini, pelaku UMKM juga tengah menghadapi tantangan pada akses pembiayaan. Padahal, UMKM masih menjadi pilar terpenting dalam penggerak perekonomian nasional.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat ini UMKM telah berkontribusi 61,07% terhadap PDB Indonesia atau senilai Rp8.573,89 triliun.

“Inisiatif Pinjam Modal untuk memberikan kemudahan akses pada pelaku UMKM yang ada di Ninja Xpress menjadi salah satu strategi kami untuk terus membantu pelaku UMKM agar lebih memiliki kestabilan bisnis, untuk itu kami berikan kemudahkan akses pembiayaan bagi UMKM, seraya membantu pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi nasional,” kata Herman Handoko selaku Presiden Direktur Pinjam Modal, Kamis, 16 September 2021.

Untuk jumlah plafond pinjaman, Shipper atau pelaku UMKM bisa mendapatkan fasilitas tambahan modal usaha mulai dari Rp 3 juta hingga maksimal 50 juta. Terdapat 3 pilihan jangka waktu peminjaman yakni 3, 6, dan 12 bulan.

Fasilitas tambahan modal ini berlaku
untuk para Shipper Ninja Xpress di seluruh Indonesia.

“Kemudahan proses pengajuan permodalan, menjadi salah satu cara kami dalam menyambut lebih banyak pelaku UMKM untuk melakukan proses peminjaman modal. Hasil Kerjasama Ninja Xpress bareng Pinjam Modal ini menjadi cerminan kita dengan latar belakang visi yang sama dan komitmen untuk terus menggandeng lebih banyak lagi
pelaku UMKM di Indonesia,” ujar Andi Djoewarsa, CMO Ninja Xpress.

Pinjam Modal hingga saat ini telah bermitra dengan sejumlah industri seperti dari sektor logistik, fleet management, hingga FMCG.

Sejak dilakukannya penandatanganan kerjasama di bulan Juli lalu, pemberian kemudahan akses permodalan untuk pelaku UMKM Ninja Xpress hingga saat ini jumlah pinjaman dibulan pertama dan kedua berjumlah lebih dari 50 pengajuan dengan approval rate 70% dan terus mengalami peningkatan total pinjaman sebesar 25% setiap bulannya.

Pinjam Modal menerapkan sistem pre-approved plafond per seller/ shipper, sehingga tidak adanya angka Non-Performing Loan (NPL).

Lebih jauh, Ninja Xpress yang memang sejak awal fokus kepada pelaku UMKM, dalam waktu dekat akan kembali mengadakan Aksilerasi III sebagai salah satu cara mewujudkan kembali program percepatan khusus untuk bisnis UKM.

Tahun ini Ninja Xpress sebagai
mitra UKM akan bawa konsep “Networking Bisnis” dengan tema “Capai Omzet Milyaran dari Rumah” yang akan membawa UKM menemukan jejaring reseller yang tepat guna meningkatkan skala bisnis secara lebih luas. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

28 mins ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

6 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

7 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

8 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

9 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

12 hours ago