CEO dan Founder Pinhome, Dayu Dara Permata. (Foto: Steven Widjaja)
Jakarta – Ibu Kota Nusantara (IKN) kini menjadi salah satu pusat perhatian. Pembangunan yang terus dilakukan di IKN telah menarik perhatian berbagai sektor usaha, termasuk sektor properti. Salah satu pelaku usaha di bidang properti yakni Pinhome, platform layanan jual/beli dan sewa properti di Indonesia tak melewatkan peluang tersebut.
CEO dan Founder Pinhome, Dayu Dara Permata menyatakan bahwa pihaknya kini tengah menjajaki potensi untuk membantu digitalisasi proses kepemilikan properti di IKN.
Dayu menuturkan, dari total luas wilayah IKN yang sekitar 250.000 hektare, baru 30.000 sampai 35.000 hektare yang tergarap pembangunan.
“Dari yang telah tergarap maupun belum, ini mungkin ada pergerakan properti,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca juga: Berkat Hal Ini, Pinang Dana Talangan Bank Raya Tembus Rp10,27 Triliun di Agustus 2024
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bila di IKN masih menerapkan moratorium jual properti, dengan properti tak boleh diperjual belikan.
Ia juga mewanti-wanti publik jika ada properti yang dijual, maka itu bukanlah hal legal di IKN. Namun begitu, properti di IKN dalam bentuk tanah atau bangunan, boleh disewakan.
“Jadi, kita juga ingin coba untuk mendigitalisasi area IKN, yang terdiri atas lima kecamatan itu. Ini baru tahap awal karena IKN masih tahap pembangunan, tapi perlahan propertinya bisa didigitalisasi,” tuturnya.
Baca juga: Istana Pastikan Jokowi Hadir di Acara Pelantikan Prabowo-Gibran
Digitalisasi proses transaksi atau kepemilikan properti di IKN oleh Pinhome nantinya akan dapat meminimalisir tindakan kepemilikan properti dari situs tak resmi atau pemasaran informal.
Ia turut meyakini jika tren penjualan properti di IKN akan meningkat ke depannya, seiring dengan pertumbuhan jumlah properti di sana.
“Pastinya akan naik (kepemilikan properti), karena seiring dengan jumlah properti yang meningkat di IKN,” pungkasnya. (*) Steven Widjaja
Poin Penting Fitur leverage memungkinkan transaksi lebih besar dari modal, tetapi juga memperbesar potensi kerugian… Read More
Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More
Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More