News Update

Pimpinan Sudah Ditetapkan, BAKN Siap Bekerja

Jakarta – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, hari ini memutuskan Ir Andreas Eddy Susetyo MM dari Fraksi PDI-Perjuangan sebagai Ketuanya, sementara dua orang wakil ketua masing-masing H Andi Ahmad Dara SE (Fraksi Partai Golkar) dan H Wilgo Zainar (Fraksi Partai Gerindra).

Rapat pemilihan pimpinan BAKN dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto.

Utut Adianto sendiri merupakan Wakil Ketua DPR yang juga Koordinator Bidang Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

“Peran BAKN harus lebih optimal dalam mengawasi keuangan negara. Pimpinan DPR mendukung penuh keberadaan BAKN. Lembaga ini juga bisa merekrut tenaga akuntan, ahli hukum, analis keuangan, dan/atau peneliti, sesuai dengan Pasal 112E UU No 2 tahun 2018 tentang MD3,” ujar Utut di Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.

Sementara Andreas menegaskan BAKN bertekad menjalankan amanat UU dengan sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak DPR RI khususnya di bidang keuangan negara sehingga bisa lebih transparan dan akuntabel sehingga akan menopang terwujudnya kesehajteraan rakyat.

Andreas menambahkan, BAKN bertugas antara lain, menelaah temuan-temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR, kemudian hasil telaah tersebut disampaikan ke komisi.

Selain itu, BAKN menindaklanjuti pembahasan di komisi terhadap temuan BPK atas permintaan komisi, dan memberikan masukan kepada BPK dalam rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.

Sekedar informasi, BAKN merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap sebagaimana diamanatkan UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD (MD3). Mitra utama dari BAKN nantinya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BAKN awalnya dibentuk pada tahun 2014, berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) huruf (F) dan Pasal 110-116 UU No 27 Tahun 2009 tentang MD3 yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2009.

BAKN terlikuidasi karena dihapusnya Pasal 83 Ayat (1) huruf (F) pada UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 yang disahkan pada 5 Agustus 2014, karena Alat Kelengkapan Dewan ini dinilai tidak bekerja optimal dalam mengawasi keuangan negara. Namun, UU Nomor 2/2018 tentang UU MD3 mengamanatkan kembali dihidupkannya BAKN DPR. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

18 mins ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

19 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

20 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

20 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

21 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

21 hours ago