News Update

Pimpinan Komisi II DPR Bongkar Modus BKD Lakukan Praktik Manipulasi Data PPPK di Daerah

Jakarta – Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan manipulasi data oleh sejumlah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengungkapkan bahwa praktik manipulasi tersebut merugikan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Sebaliknya, tenaga honorer dengan masa kerja yang jauh lebih singkat justru mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PPPK.

Baca juga : Resmi Diumumkan! Ini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 di SSCASN

“Tidak jarang ditemukan bahwa beberapa BKD di daerah bertindak tidak sesuai aturan. Contohnya, ada tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun namun tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, sedangkan tenaga honorer yang baru bekerja satu tahun justru dapat ikut seleksi. Hal ini terjadi karena adanya manipulasi data,” katanya, dinukil laman dpr.go.id, Kamis, 2 Januari 2024. 

Beragam Aduan Seputar Seleksi PPPK

Tak hanya itu, Bahtra juga menyoroti banyaknya aduan terkait seleksi PPPK, termasuk hilangnya data honorer dari sistem.

“Misalnya, pada tahun sebelumnya, ada honorer yang dapat mengikuti seleksi, tetapi pada tahun ini datanya hilang atau tidak terdaftar sehingga tidak dapat mengikuti seleksi. Selain itu, terdapat juga kasus di mana peserta yang telah lulus seleksi sebelumnya tidak mendapatkan formasi sesuai haknya,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Baca juga : Seleksi PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Tata Cara Pendaftaran, Syarat Registrasi dan Jadwal Seleksi

Dorongan untuk Perbaikan Sistem

Lebih lanjut, Bahtra menekankan bahwa persoalan ini perlu segera diatasi untuk mewujudkan keadilan bagi tenaga honorer dan peserta seleksi PPPK.

“Modus-modus seperti ini akan kami perbaiki ke depannya agar rasa keadilan bagi tenaga honorer maupun peserta seleksi PPPK dapat terwujud, sehingga mereka mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Waskita Karya Garap Jalan di Bali Senilai Rp290,84 Miliar

Poin Penting Waskita Karya raih kontrak baru Rp290,84 miliar untuk membangun Jalan Perbaikan Geometrik Batas… Read More

11 mins ago

Mencari Solusi Whoosh

Oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Sekolah Vokasi UGM dan Penulis Buku “Manajemen Keuangan Internasional” PROYEK… Read More

22 mins ago

IPO Superbank (SUPA) Oversubscribed hingga 318,69 Kali

Poin Penting IPO Superbank (SUPA) oversubscribed 318,69 kali dengan lebih dari 1 juta order, mencerminkan… Read More

23 mins ago

IHSG Ditutup Menguat 0,43 Persen ke 8.686, Top Gainers: ALII, EMTK, GOLF

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,43% ke level 8.686, dengan mayoritas sektor positif, terutama teknologi… Read More

1 hour ago

Menhub Prediksi Lonjakan Penumpang 119,5 Juta pada Nataru 2025-2026, Ini Persiapannya

Poin Penting Pemerintah perkirakan 119,5 juta orang atau 42,01% penduduk Indonesia akan melakukan perjalanan selama… Read More

2 hours ago

RUPSLB Wijaya Karya (WIKA) Setujui 3 Agenda Strategis, Ini Rinciannya

Poin Penting RUPSLB WIKA menyetujui tiga agenda strategis, yakni perubahan Anggaran Dasar, kewenangan persetujuan RKAP… Read More

2 hours ago