News Update

Pimpinan Komisi II DPR Bongkar Modus BKD Lakukan Praktik Manipulasi Data PPPK di Daerah

Jakarta – Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan manipulasi data oleh sejumlah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengungkapkan bahwa praktik manipulasi tersebut merugikan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Sebaliknya, tenaga honorer dengan masa kerja yang jauh lebih singkat justru mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PPPK.

Baca juga : Resmi Diumumkan! Ini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 di SSCASN

“Tidak jarang ditemukan bahwa beberapa BKD di daerah bertindak tidak sesuai aturan. Contohnya, ada tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun namun tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, sedangkan tenaga honorer yang baru bekerja satu tahun justru dapat ikut seleksi. Hal ini terjadi karena adanya manipulasi data,” katanya, dinukil laman dpr.go.id, Kamis, 2 Januari 2024. 

Beragam Aduan Seputar Seleksi PPPK

Tak hanya itu, Bahtra juga menyoroti banyaknya aduan terkait seleksi PPPK, termasuk hilangnya data honorer dari sistem.

“Misalnya, pada tahun sebelumnya, ada honorer yang dapat mengikuti seleksi, tetapi pada tahun ini datanya hilang atau tidak terdaftar sehingga tidak dapat mengikuti seleksi. Selain itu, terdapat juga kasus di mana peserta yang telah lulus seleksi sebelumnya tidak mendapatkan formasi sesuai haknya,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Baca juga : Seleksi PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Tata Cara Pendaftaran, Syarat Registrasi dan Jadwal Seleksi

Dorongan untuk Perbaikan Sistem

Lebih lanjut, Bahtra menekankan bahwa persoalan ini perlu segera diatasi untuk mewujudkan keadilan bagi tenaga honorer dan peserta seleksi PPPK.

“Modus-modus seperti ini akan kami perbaiki ke depannya agar rasa keadilan bagi tenaga honorer maupun peserta seleksi PPPK dapat terwujud, sehingga mereka mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

43 mins ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

4 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

9 hours ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

10 hours ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

10 hours ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

20 hours ago