Nasional

Pilkada Serentak 27 November 2024, Libur atau Tetap Kerja? Baca Penjelasannya!

Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Tak sedikit masyarakat bertanya-tanya, apakah hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional?

Pilkada serentak tahun ini akan melibatkan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaannya tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota.

Penetapan Hari Libur Nasional untuk Pilkada

Merujuk Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015, setiap hari pemungutan suara, termasuk Pilkada, ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Baca juga: Bantu Paslon Pilkada Kampanye, Platform Berbasis AI Ini Tambah 3 Fitur Baru

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa hambatan.

“Setiap hari pemilihan adalah hari libur atau hari yang diliburkan,” jelasnya dikutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kamis, 21 November 2024.

Untuk mendukung pelaksanaan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah telah diinstruksikan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan hari libur Pilkada di wilayah masing-masing.

Hak Pekerja pada Hari Libur Pilkada

Meski ditetapkan sebagai hari libur nasional, beberapa pekerja mungkin tetap harus bekerja pada 27 November 2024.

Meski begitu, menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada buruh untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca juga: Tolak PPN 12 Persen, Siap-siap 5 Juta Buruh Bakal Gelar Mogok Nasional

Bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha diwajibkan:

  1. Mengatur waktu kerja agar buruh tetap bisa memberikan suara.
  2. Membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Surat Edaran tersebut.

Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 sudah mencapai 99 persen.

Tahapan ini melibatkan kerja sama lintas sektor untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun penetapan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, ini diharapkan membuat lebih banyak orang bisa datang ke tempat pemungutan suara dan menggunakan hak pilihnya. (‘)

Yulian Saputra

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

8 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

10 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

10 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

18 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

19 hours ago