Nasional

Pilkada Serentak 27 November 2024, Libur atau Tetap Kerja? Baca Penjelasannya!

Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Tak sedikit masyarakat bertanya-tanya, apakah hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional?

Pilkada serentak tahun ini akan melibatkan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaannya tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota.

Penetapan Hari Libur Nasional untuk Pilkada

Merujuk Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015, setiap hari pemungutan suara, termasuk Pilkada, ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Baca juga: Bantu Paslon Pilkada Kampanye, Platform Berbasis AI Ini Tambah 3 Fitur Baru

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa hambatan.

“Setiap hari pemilihan adalah hari libur atau hari yang diliburkan,” jelasnya dikutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kamis, 21 November 2024.

Untuk mendukung pelaksanaan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah telah diinstruksikan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan hari libur Pilkada di wilayah masing-masing.

Hak Pekerja pada Hari Libur Pilkada

Meski ditetapkan sebagai hari libur nasional, beberapa pekerja mungkin tetap harus bekerja pada 27 November 2024.

Meski begitu, menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada buruh untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca juga: Tolak PPN 12 Persen, Siap-siap 5 Juta Buruh Bakal Gelar Mogok Nasional

Bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha diwajibkan:

  1. Mengatur waktu kerja agar buruh tetap bisa memberikan suara.
  2. Membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Surat Edaran tersebut.

Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 sudah mencapai 99 persen.

Tahapan ini melibatkan kerja sama lintas sektor untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun penetapan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, ini diharapkan membuat lebih banyak orang bisa datang ke tempat pemungutan suara dan menggunakan hak pilihnya. (‘)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

IHSG Berpeluang Menguat, Analis Rekomendasikan Saham ADMR, ANTM, ARCI, dan HRUM

Poin Penting Secara teknikal, IHSG diproyeksikan melanjutkan penguatan ke kisaran 8.440–8.503, namun tetap perlu mewaspadai… Read More

47 mins ago

Menyudahi Kepemimpinannya di INA, Ke Mana Kiprah Ridha Wirakusumah Selanjutnya?

Poin Penting Ridha Wirakusumah resmi menuntaskan masa jabatan sebagai CEO INA pada 15 Februari 2026,… Read More

2 hours ago

Bank Sinarmas Buka Kantor Cabang Prioritas di Kelapa Gading

Poin Penting Bank Sinarmas membuka Kantor Cabang Prioritas di Kelapa Gading untuk memperkuat hubungan dengan… Read More

2 hours ago

Perjanjian Dagang RI-AS: Era Kecemasan Sistem Pembayaran dari “Ayat-ayat Setan”

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group DUNIA tak lagi volatile, tapi sudah… Read More

4 hours ago

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

9 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

10 hours ago