Nasional

Pilkada Serentak 27 November 2024, Libur atau Tetap Kerja? Baca Penjelasannya!

Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Tak sedikit masyarakat bertanya-tanya, apakah hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional?

Pilkada serentak tahun ini akan melibatkan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaannya tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota.

Penetapan Hari Libur Nasional untuk Pilkada

Merujuk Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015, setiap hari pemungutan suara, termasuk Pilkada, ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Baca juga: Bantu Paslon Pilkada Kampanye, Platform Berbasis AI Ini Tambah 3 Fitur Baru

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa hambatan.

“Setiap hari pemilihan adalah hari libur atau hari yang diliburkan,” jelasnya dikutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kamis, 21 November 2024.

Untuk mendukung pelaksanaan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah telah diinstruksikan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan hari libur Pilkada di wilayah masing-masing.

Hak Pekerja pada Hari Libur Pilkada

Meski ditetapkan sebagai hari libur nasional, beberapa pekerja mungkin tetap harus bekerja pada 27 November 2024.

Meski begitu, menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada buruh untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca juga: Tolak PPN 12 Persen, Siap-siap 5 Juta Buruh Bakal Gelar Mogok Nasional

Bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha diwajibkan:

  1. Mengatur waktu kerja agar buruh tetap bisa memberikan suara.
  2. Membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Surat Edaran tersebut.

Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 sudah mencapai 99 persen.

Tahapan ini melibatkan kerja sama lintas sektor untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun penetapan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, ini diharapkan membuat lebih banyak orang bisa datang ke tempat pemungutan suara dan menggunakan hak pilihnya. (‘)

Yulian Saputra

Recent Posts

Pengalaman Naik LRT-Beli Milk Bun di Thailand Bayar Pakai QR, Praktis dan Efisien

Bangkok - Sistem pembayaran lintas negara berbasis kode QR, atau QR Cross Border, kini semakin… Read More

1 hour ago

Segini Kekayaan Setyo Budiyanto Ketua KPK Periode 2024-2029

Jakarta - Inspektur Jenderal (Irjen) Setyo Budiyanto resmi terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)… Read More

2 hours ago

5 Pimpinan KPK 2024-2029 Resmi Terpilih, Setyo Budiyanto jadi Ketua

Jakarta - Proses pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 akhirnya selesai. Dalam rapat pleno… Read More

3 hours ago

IHSG Sesi I Rebound, Ditutup Naik ke Level 7.195

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (21/11) berbalik… Read More

5 hours ago

Harga Emas Antam Meroket Rp10.000, Sekarang Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Kamis, 21 November… Read More

6 hours ago

IHSG Dibuka Turun 0,07 Persen ke Level 7.175

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (21/11), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

7 hours ago