Ekonomi dan Bisnis

Pihak KCN Heran, Sidang Putusan PKPU Tak Kunjung Usai

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri kembali menunda sidang dengan agenda putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) pada Senin, 13 Juli 2020. Selanjutnya, sidang dijadwalkan digelar lagi pada pekan depan Senin, 20 Juli 2020.

Sidang keputusan PKPU yang ditunda ini dihadiri oleh Pengurus PKPU Patra M Zen, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi didampingi Kuasa Hukum KCN Agus Trianto. Sidang diketuai oleh Hakim Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga dan Hakim Anggota Dulhusin.

Alasan hakim menunda sidang putusan PKPU, karena Pengurus PKPU belum menerima surat perjanjian perdamaian yang sudah disepakati antara KCN dan kreditur. Memang, KCN selaku debitur belum memberikan surat perjanjian perdamaian kepada Pengurus PKPU dan hakim pengawas.

“Harusnya perjanjian itu diserahkan kepada pengurus. Jadi, perjanjian itu serahkan ke pengurus, baru pengurus menyerahkan kepada hakim pengawas. Hakim pengawas yang meneruskan ke kita (majelis hakim),” ujar Hakim Robert di PN Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, Robert bingung apa yang mau diputus karena surat perjanjian perdamaian belum diserahkan kepada Pengurus PKPU, hakim pengawas dan panitera untuk dipelajari majelis hakim. Sebab, perjanjian perdamaian ini akan dituangkan dalam putusan.

“Sekarang yang diputus apanya? Perjanjian kita tanya-tanya tidak ada, kita tanya hakim pengawas, tidak ada. Kita tanya panitera, tidak ada belum diserahkan. Yang mau kami putus itu apa? Kami kan mau lihat dulu perjanjianmu, beralasan tidak ini perjanjian,” ujarnya.

Menurut dia, karena perjanjian belum bisa dibaca dan dilihat. Maka, majelis hakim perpanjang lagi selama tujuh hari. Namun, majelis hakim memerintahkan kepada Pengurus PKPU supaya buat rapat lagi dengan para pihak untuk membahas perjanjian perdamaian.

“Hakim memerintahkan kepada pengurus untuk membuat perjanjian yang sebenarnya. Jadi mengadili memperpanjang selama tujuh hari, dan Pengurus PKPU memanggil para pihak untuk rapat,” jelas dia.

Pengacara KCN, Agus Trianto mengaku bingung kenapa sidang PKPU ini tidak rampung-rampung. Padahal, para kreditur 83 persen sudah menyetujui perdamaian dan telah disampaikan juga dalam persidangan oleh Pengurus PKPU hal tersebut. Tapi, kenapa masih diperpanjang lagi.

“Saya bingung justru dari pemohon yang minta supaya di PKPU si KCN. Kedua, nilai yang diputuskan itu majelis hakim sesuai dengan apa yang kami setujui juga, tapi mereka tidak mau terima. Jadi mereka mintanya apa? Semua sudah legal diketahui oleh hakim pengawas, dilaksanakan ada pengurus dan disaksikan hakim pengawas, itu sudah dilaporkan semua. Terus 83 persen menyetujui perdamaian, hanya pemohon saja yang tidak mau ini,” kata Agus.

Namun, Agus akan melakukan koordinasi dengan Pengurus PKPU secepat mungkin dalam tempo tujuh hari masa perpanjangan untuk membahas rapat membuat surat perjanjian perdamaian. Padahal, kata dia, KCN posisi sebagai debitur sehingga menunggu.

“Kok jadi kami yang dibilang terlalu aktif atau pengurusnya yang tidak aktif. Kepada pengurus kapan kita rapat, kapan pelaksanaan penandatanganan perjanjian perdamaian. Kita akan segera laporkan kepada hakim pengawas supaya hakim pengawas langsung segera melaporkan kepada hakim pemutus,” paparnya.

Sementara Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi heran kenapa sidang PKPU ini tidak selesai-selesai. Padahal, voting para kreditur mayoritas setuju dengan perdamaian sehingga tinggal melaksanakan dari hasil voting tersebut. “Kalau secara logika, hari ini kumpul semua ya tinggal suruh teken aja, selesai. Kalau orang bisnis kan begitu,” jelas Widodo.

Dengan begitu, Widodo berharap setelah diperpanjang lagi penundaan sidang putusan PKPU selama tujuh hari ini bisa segera selesai. Karena, kata dia, adanya proses hukum ini membuat proyek-proyek yang sedang dijalani oleh KCN menjadi terhenti.

“Pasti. Karena kalau kita mau deal dengan klien mana pun, kan harus persetujuan pengurus. Kan dibawah pengawasan peradilan. Jadi kita gak punya keleluasaan untuk negosiasi bisnis. Jadi harusnya selesai. Saya tidak ngerti proses hukum, tapi yang sudah-sudah minta restruktur saja bisa selesai apalagi yang mau bayar tunai. Logikanya harusnya udah selesai dan cepat. Kalau gak selesai, saya gak ngerti kenapa,” tandasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

1 hour ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

1 hour ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

2 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

3 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

3 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

4 hours ago