PHEI Luncurkan Harga Pasar Wajar Sekuritas Bank Indonesia

Jakarta – PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) pada hari ini (14/10) secara resmi meluncurkan Harga Pasar Wajar (HPW) Sekuritas Bank Indonesia yang terdiri dari Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).

Penerbitan Harga Pasar Wajar instrumen SRBI secara perdana ini dilakukan setelah PHEI ditetapkan oleh BI sebagai pihak yang melakukan penilaian dan penerbitan HPW instrumen SRBI.

PHEI juga telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai syarat untuk dapat melakukan penilaian dan penerbitan HPW instrumen SRBI.

Direktur Utama PHEI, M. Kadhafi Mukrom, menyampaikan peluncuran HPW instrumen SRBI merupakan bagian dari upaya kolektif yang dilakukan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional dan diharapkan dapat turut menciptakan iklim investasi yang kondusif dan transparan.

Baca juga: Korea Investment and Sekuritas Indonesia Hadirkan 11 Waran Terstruktur Terbaru

Di mana, total outstanding mencapai Rp7.552,23 triliun yang meliputi 1.304 seri jenis instrumen efek bersifat utang dan sukuk, baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun korporasi.

Ia juga berharap hadirnya HPW Sekuritas Bank Indonesia dapat menjadi pendorong bagi peningkatan integritas dan kredibilitas pasar keuangan Indonesia di mata dunia.

“Penilaian dan penetapan HPW dilakukan PHEI dengan menggunakan sumber data primer yang terverifikasi serta sumber data sekunder yang juga reliable. Metodologi yang digunakan juga secara luas digunakan oleh lembaga penilaian harga efek di beberapa negara,” ucap Kadhafi dalam sambutannya di Jakarta, 14 Oktober 2024.

Baca juga: Bos BI Pastikan Instrumen SRBI Tak Bikin Perbankan Kekeringan Likuiditas

Khadafi menambahkan, peluncuran dari HPW sebagai instrumen investasi dapat menjadi acuan bagi para investor, khususnya investor institusi untuk bertransaksi di pasar sekunder. Ini juga sebagai alternatif investasi selain dari Surat Berharga Negara (SBN).

“Terkait dengan valuasi dari SRBI ini bisa melakukan dari pada investor agar menjadi acuan bagi mereka melakukan pembelian di pasar sekunder, jadi kalau mereka tidak mempunyai patokan mereka bisa mengacu pada harga yang tidak merugikan melalui sistem kami di BIPS (Bond Information and Pricing Services) ya,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

10 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

10 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

11 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

12 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

13 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

13 hours ago