Market Update

PGEO Suntik Modal Rp396 Miliar ke Anak Usaha, Buat Apa?

Poin Penting

  • PGEO suntik modal Rp396 miliar ke anak usaha PGE Kotamobagu, dengan pelunasan maksimal satu tahun dalam tiga termin hingga Juni 2026
  • Penyertaan modal bertujuan mempercepat pengembangan WKP Kotamobagu yang berpotensi menghasilkan listrik panas bumi hingga 280 MW
  • Langkah ini mendukung transisi energi nasional dan target PGEO mencapai kapasitas terpasang 1 GW dalam 2–3 tahun ke depan.

Jakarta – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) melakukan penyertaan modal ke anak usahanya, yakni PT Pertamina Geothermal Energy Kotamobagu (PGEK) pada 3 Oktober 2025.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary PGEO, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa perseroan akan menyetorkan Rp396 miliar ke PGEK.

Berdasarkan perjanjian, PGEO dapat melunasi penyetoran modal sekaligus dan/atau diberikan tempo paling lambat satu tahun yang dibagi menjadi tiga termin.

Rinciannya, termin I sebesar 50 persen paling lambat 10 Oktober 2025, lalu termin II 25 persen paling lambat 30 Maret 2026, dan terakhir termin III 25 persen paling lambat 30 Juni 2026.

“Penyertaan modal perseroan ke PGEK merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Perseroan dalam rantai nilai energi panas bumi nasional,” tulis Kitty dalam keterangannya dikutip, 8 Oktober 2025.

Dengan dukungan permodalan ini, PGEK dapat mempercepat tahapan pengembangan proyek di WKP Kotamobagu yang berpotensi menghasilkan listrik panas bumi sebesar 280 MW.

Secara keseluruhan, transaksi ini mendukung target transisi dan swasembada energi nasional. Ini sejalan dengan visi perseroan menjadi pemain utama energi hijau nasional serta pencapaian target kapasitas terpasang mandiri 1 GW dalam 2-3 tahun ke depan. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

47 mins ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

2 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

2 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

3 hours ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

3 hours ago