Penampakan salah satu infrastruktur dari PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE). (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) melakukan penyertaan modal ke anak usahanya, yakni PT Pertamina Geothermal Energy Kotamobagu (PGEK) pada 3 Oktober 2025.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary PGEO, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa perseroan akan menyetorkan Rp396 miliar ke PGEK.
Berdasarkan perjanjian, PGEO dapat melunasi penyetoran modal sekaligus dan/atau diberikan tempo paling lambat satu tahun yang dibagi menjadi tiga termin.
Rinciannya, termin I sebesar 50 persen paling lambat 10 Oktober 2025, lalu termin II 25 persen paling lambat 30 Maret 2026, dan terakhir termin III 25 persen paling lambat 30 Juni 2026.
“Penyertaan modal perseroan ke PGEK merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Perseroan dalam rantai nilai energi panas bumi nasional,” tulis Kitty dalam keterangannya dikutip, 8 Oktober 2025.
Dengan dukungan permodalan ini, PGEK dapat mempercepat tahapan pengembangan proyek di WKP Kotamobagu yang berpotensi menghasilkan listrik panas bumi sebesar 280 MW.
Secara keseluruhan, transaksi ini mendukung target transisi dan swasembada energi nasional. Ini sejalan dengan visi perseroan menjadi pemain utama energi hijau nasional serta pencapaian target kapasitas terpasang mandiri 1 GW dalam 2-3 tahun ke depan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Presiden KSPN Ristadi meminta Presiden Prabowo membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah gelontorkan insentif Ramadan–Lebaran Rp12,8 triliun untuk jaga daya beli dan dorong konsumsi.… Read More
Poin Penting Allo Bank membukukan laba bersih Rp574 miliar pada 2025, naik 23 persen yoy,… Read More
Poin Penting Isu pengunduran diri pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat, namun Aditya Jayaantara dipastikan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soroti NPL KUR 10% dan pertimbangkan pengambilalihan PNM dari… Read More
Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More