Penampakan salah satu infrastruktur dari PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE). (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) melakukan penyertaan modal ke anak usahanya, yakni PT Pertamina Geothermal Energy Kotamobagu (PGEK) pada 3 Oktober 2025.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary PGEO, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa perseroan akan menyetorkan Rp396 miliar ke PGEK.
Berdasarkan perjanjian, PGEO dapat melunasi penyetoran modal sekaligus dan/atau diberikan tempo paling lambat satu tahun yang dibagi menjadi tiga termin.
Rinciannya, termin I sebesar 50 persen paling lambat 10 Oktober 2025, lalu termin II 25 persen paling lambat 30 Maret 2026, dan terakhir termin III 25 persen paling lambat 30 Juni 2026.
“Penyertaan modal perseroan ke PGEK merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Perseroan dalam rantai nilai energi panas bumi nasional,” tulis Kitty dalam keterangannya dikutip, 8 Oktober 2025.
Dengan dukungan permodalan ini, PGEK dapat mempercepat tahapan pengembangan proyek di WKP Kotamobagu yang berpotensi menghasilkan listrik panas bumi sebesar 280 MW.
Secara keseluruhan, transaksi ini mendukung target transisi dan swasembada energi nasional. Ini sejalan dengan visi perseroan menjadi pemain utama energi hijau nasional serta pencapaian target kapasitas terpasang mandiri 1 GW dalam 2-3 tahun ke depan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More