Pedestrians wear face masks to help prevent the spread of the coronavirus, Wednesday, April 1, 2020, in Pyongyang, North Korea. The new coronavirus causes mild or moderate symptoms for most people, but for some, especially older adults and people with existing health problems, it can cause more severe illness or death. (AP Photo/Cha Song Ho)
Jakarta – Administrasi kependudukan (Adminduk) menjadi semakin penting lantaran selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kehidupan masyarakat.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri pun selalu berkomitmen memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Adminduk. Semua persyaratan yang membikin ribet dipangkas habis.
Bahkan dengan mengusung semangat memudahkan pelayanan itu, bila ada petugas Dukcapil yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan bakal kena sanksi. Sanksinya tidak ringan. Berdasarkan Pasal 92 UU No. 23 Tahun 2006 yang mengatur layanan Adminduk, sanksi yang diberikan yaitu berupa denda paling banyak Rp10 juta.
Namun bagi Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh, sanksi terberat bagi aparatur Dukcapil adalah bukan sanksi yang dijatuhkan oleh negara.
“Sanksi terberat bagi institusi itu justru dari masyarakat,” ujar Dirjen Zudan dengan mimik serius saat dialog Ngopi Bareng Prof. Zudan Episode ke-17 bertajuk “Pelanggaran Adminduk Apa Sanksinya” yang disiarkan secara live streaming melalui channel TV Desa dan channel Dukcapil KDN di situs berbagi video Youtube, Selasa (27/10/2020).
Dirjen Zudan mengaku bersedih hati dengan kesulitan yang dialami Ny. Yaidah di Surabaya. Lantaran miskomunikasi dan salah pemahaman membuat perempuan asal Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsanti Surabaya sampai harus berangkat ke kantor Kemendagri di Jakarta untuk mengurus akta kematian anaknya untuk tujuan klaim asuransi. Padahal, di kantor kelurahan setempat semestinya urusan Yaidah bisa diselesaikan.
“Saya berduka karena ada masyarakat yang dipimpong dan misinformasi sehingga si ibu mengurus hingga Jakarta. Terkesan birokrasi buruk sekali. Dukcapil sedang dihukum masyarakat. Gara-gara satu kasus saja, 514 Dinas Dukcapil Kab/Kota terkena dampaknya,” ucap Zudan masygul.
Zudan menegaskan, kasus Ny. Yaidah sudah selesai pada 23 September 2020. “Beritanya baru digoreng sekarang. Hal seperti ini berawal dari mis informasi dan handling yang tidak tepat,” kata Dirjen Dukcapil.
Maka Zudan tak pernah bosan mengingatkan bahwa Dukcapil harus selalu berbenah. Buat petugas layanan terdepan, dirinya meminta apabila tidak tahu persoalan, katakan tidak tahu. Gunakan bahasa yang baik dan sopan. Kemudian tanyakan solusinya kepada atasan. Bila atasan lansung tidak paham, konsultasikan ke Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten setempat.
“Mengurus akta kematian cukup di kelurahan. Bila tidak selesai, pihak kelurahan mesti proaktif. Jangan dibiarkan masyarakat bergerak sendiri. Dukcapil yang harus mampu memberikan solusi.”
Sementara kepada masyarakat, Zudan menyarankan, agar bertanya atau berkonsultasi dulu lewat layanan Whatsapp atau konsultasikan langsung ke Dinas Dukcapil terdekat.
Sebagai penanggung jawab akhir layanan Adminduk, Zudan langsung mengambil alih tanggung jawab dan tidak menyalahkan siapa pun.
“Fenomena yang tidak boleh terjadi lagi. Petugas Dukcapil dari atas sampai bawah harus aware dan care. Para Kadis Dukcapil yang lebih tinggi saya minta turun sampai ke level terendah,” kata dia. (*)
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More