News Update

Petinggi OJK Mundur Beruntun, Ekonom Desak Konsolidasi Cepat Demi Jaga Stabilitas

Poin Penting

  • Ekonom desak konsolidasi cepat OJK menyusul pengunduran diri beruntun petinggi agar roda organisasi dan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga.
  • Kekosongan jabatan harus segera diisi, disertai penyesuaian internal hingga level bawah.
  • Pemerintah diminta gerak cepat memastikan kesinambungan kepemimpinan OJK guna menjaga kepercayaan publik, investor, dan stabilitas rupiah.

Jakarta – Ekonom Senior sekaligus Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto, menilai pengunduran diri sejumlah petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera diikuti mekanisme konsolidasi organisasi agar roda lembaga tetap berjalan normal dan tidak mengganggu stabilitas sektor keuangan.

Menurut Ryan, secara protokol organisasi, setiap kekosongan jabatan pimpinan wajib langsung diisi melalui mekanisme yang berlaku, baik dengan penunjukan pejabat pengganti sementara (Pgs), pelaksana tugas (Plt), pelaksana harian (Plh), maupun caretaker.

“Secara protokol organisasi, jika ada pejabat mundur diri, maka mekanisme pergantian harus segera bekerja secara otomatis, entah status Pgs, Pjs, Plg, caretaker atau apa pun, agar jalannya roda organisasi tidak terhambat,” ujar Ryan dalam keterangan tertulisnya kepada Infobanknews, Jumat, 30 Januari 2026.

Baca juga: Empat Petinggi OJK Mundur, CELIOS Waspadai Guncangan Ekonomi RI

Ryan menambahkan, selain penunjukan pimpinan sementara, penyesuaian internal juga perlu segera dilakukan, terutama terkait pejabat di level bawah berikut tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Menurutnya, organisasi yang menghadapi kekosongan kepemimpinan tidak boleh bersikap gagap atau gugup, melainkan harus cepat menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang ada.

Ryan juga menyoroti pentingnya konsolidasi organisasi dari tingkat pimpinan hingga ke level bawah agar tata kelola dan kepatuhan tetap berjalan dengan baik. Langkah tersebut dinilai krusial dalam menjaga dan memulihkan kepercayaan publik terhadap OJK.

“Semua itu dalam kerangka mengembalikan public trust kepada otoritas, meskipun tanggung jawab secara profesional tidak semata-mata hanya dipikul oleh otoritas. Pemangku kepentingan lainnya juga bertanggung jawab untuk memulihkan investor trust,” jelasnya.

Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Ryan menilai pengunduran diri pimpinan OJK yang dilakukan setelah penutupan bursa merupakan langkah yang tepat untuk meminimalkan potensi gejolak pasar.

“Tanggung jawab profesional sudah dikerjakan oleh para pejabat yang secara gentlemen mengundurkan diri untuk mengembalikan kepercayaan pasar,” bebernya.

Baca juga: Dirut BEI Mundur, OJK Pastikan Operasional Bursa Berjalan Normal

Lebih lanjut, Ryan menegaskan bahwa saat ini tanggung jawab berada di tangan pemerintah untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan OJK. Ia menilai, pemerintah perlu bergerak cepat agar kondisi tetap terkendali dan tidak berdampak lanjutan terhadap stabilitas ekonomi, termasuk nilai tukar rupiah.

“Sekarang bola ada di pemerintah terkait babak lanjutan dari kepemimpinan OJK ini. Harus sat-set dan gercep supaya segera terkendali dan tidak merembet efeknya ke nilai tukar rupiah,” pungkasnya.

Empat Petinggi OJK Mengundurkan Diri

Sebelumnya, gelombang pengunduran diri mengguncang OJK. Dimulai pada Jumat (30/1) sore, tiga petinggi OJK kompak mengundurkan diri terlebih dahulu, yakni Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Inarno Djajadi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon/KE PMDK OJK), serta I. B. Aditya Jayaantara (Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon/DKTK OJK).

Baca juga: Breaking News! Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur dari OJK

Tak lama berselang, memasuki malam, giliran Mirza Adityaswara, Wakil Ketua DK OJK, turut menyatakan mundur dari jabatannya.

Pengunduran diri keempat petinggi OJK tersebut disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga: Jejak Karier Mirza Adityaswara, Wakil Ketua DK OJK yang Mundur di Tengah Gejolak IHSG

Adapun terkait pengunduran dirinya, Mahendra menyatakan bahwa keputusan tersebut ia lakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah pemulihan yang diperlukan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

BEI Proyeksi Outflow Investor Asing pada Maret 2026 Tak Terlalu Deras, Ini Alasannya

Poin Penting BEI memproyeksikan outflow investor asing pada Maret 2026 tidak terlalu deras karena turnover… Read More

15 mins ago

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dalam Kasus Kuota Haji yang Menjerat Gus Yaqut

Poin Penting KPK menyita aset lebih dari Rp100 miliar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota… Read More

30 mins ago

Investor Asing Inflow Rp905,27 Miliar, 5 Saham Ini Terbanyak Diborong

Poin Penting Investor asing mencatat net buy Rp905,27 miliar pada perdagangan 12 Maret 2026. Saham… Read More

1 hour ago

LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi, Target Berlaku 2027

Poin Penting LPS menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2027, dengan implementasi penuh direncanakan… Read More

1 hour ago

Rupiah Tertekan Konflik Timur Tengah, Dibuka di Level Rp16.923 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah dibuka turun 0,18 persen ke Rp16.923 per dolar AS. Lonjakan harga minyak… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini (13/3) Anjlok, per Gram jadi Segini

Poin Penting Emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak mengalami penurunan pada 13 Maret 2026. Harga… Read More

3 hours ago