News Update

Petinggi OJK Mundur Beruntun, Ekonom Desak Konsolidasi Cepat Demi Jaga Stabilitas

Poin Penting

  • Ekonom desak konsolidasi cepat OJK menyusul pengunduran diri beruntun petinggi agar roda organisasi dan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga.
  • Kekosongan jabatan harus segera diisi, disertai penyesuaian internal hingga level bawah.
  • Pemerintah diminta gerak cepat memastikan kesinambungan kepemimpinan OJK guna menjaga kepercayaan publik, investor, dan stabilitas rupiah.

Jakarta – Ekonom Senior sekaligus Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto, menilai pengunduran diri sejumlah petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera diikuti mekanisme konsolidasi organisasi agar roda lembaga tetap berjalan normal dan tidak mengganggu stabilitas sektor keuangan.

Menurut Ryan, secara protokol organisasi, setiap kekosongan jabatan pimpinan wajib langsung diisi melalui mekanisme yang berlaku, baik dengan penunjukan pejabat pengganti sementara (Pgs), pelaksana tugas (Plt), pelaksana harian (Plh), maupun caretaker.

“Secara protokol organisasi, jika ada pejabat mundur diri, maka mekanisme pergantian harus segera bekerja secara otomatis, entah status Pgs, Pjs, Plg, caretaker atau apa pun, agar jalannya roda organisasi tidak terhambat,” ujar Ryan dalam keterangan tertulisnya kepada Infobanknews, Jumat, 30 Januari 2026.

Baca juga: Empat Petinggi OJK Mundur, CELIOS Waspadai Guncangan Ekonomi RI

Ryan menambahkan, selain penunjukan pimpinan sementara, penyesuaian internal juga perlu segera dilakukan, terutama terkait pejabat di level bawah berikut tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Menurutnya, organisasi yang menghadapi kekosongan kepemimpinan tidak boleh bersikap gagap atau gugup, melainkan harus cepat menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang ada.

Ryan juga menyoroti pentingnya konsolidasi organisasi dari tingkat pimpinan hingga ke level bawah agar tata kelola dan kepatuhan tetap berjalan dengan baik. Langkah tersebut dinilai krusial dalam menjaga dan memulihkan kepercayaan publik terhadap OJK.

“Semua itu dalam kerangka mengembalikan public trust kepada otoritas, meskipun tanggung jawab secara profesional tidak semata-mata hanya dipikul oleh otoritas. Pemangku kepentingan lainnya juga bertanggung jawab untuk memulihkan investor trust,” jelasnya.

Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Ryan menilai pengunduran diri pimpinan OJK yang dilakukan setelah penutupan bursa merupakan langkah yang tepat untuk meminimalkan potensi gejolak pasar.

“Tanggung jawab profesional sudah dikerjakan oleh para pejabat yang secara gentlemen mengundurkan diri untuk mengembalikan kepercayaan pasar,” bebernya.

Baca juga: Dirut BEI Mundur, OJK Pastikan Operasional Bursa Berjalan Normal

Lebih lanjut, Ryan menegaskan bahwa saat ini tanggung jawab berada di tangan pemerintah untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan OJK. Ia menilai, pemerintah perlu bergerak cepat agar kondisi tetap terkendali dan tidak berdampak lanjutan terhadap stabilitas ekonomi, termasuk nilai tukar rupiah.

“Sekarang bola ada di pemerintah terkait babak lanjutan dari kepemimpinan OJK ini. Harus sat-set dan gercep supaya segera terkendali dan tidak merembet efeknya ke nilai tukar rupiah,” pungkasnya.

Empat Petinggi OJK Mengundurkan Diri

Sebelumnya, gelombang pengunduran diri mengguncang OJK. Dimulai pada Jumat (30/1) sore, tiga petinggi OJK kompak mengundurkan diri terlebih dahulu, yakni Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Inarno Djajadi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon/KE PMDK OJK), serta I. B. Aditya Jayaantara (Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon/DKTK OJK).

Baca juga: Breaking News! Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur dari OJK

Tak lama berselang, memasuki malam, giliran Mirza Adityaswara, Wakil Ketua DK OJK, turut menyatakan mundur dari jabatannya.

Pengunduran diri keempat petinggi OJK tersebut disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga: Jejak Karier Mirza Adityaswara, Wakil Ketua DK OJK yang Mundur di Tengah Gejolak IHSG

Adapun terkait pengunduran dirinya, Mahendra menyatakan bahwa keputusan tersebut ia lakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah pemulihan yang diperlukan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

6 hours ago

Total Klaim Asuransi Umum Naik 4,1 Persen Jadi Rp48,96 Miliar di 2025

Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More

7 hours ago

Indonesia Diminta jadi Wakil Komandan Misi Gaza, Ini Pernyataan Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More

9 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Merah, Top Losers: Saham DGWG, SGRO, dan HMSP

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More

10 hours ago

Pendapatan Premi Asuransi Umum Tumbuh 4,8 Persen Jadi Rp112,81 Miliar pada 2025

Poin Penting Pendapatan premi asuransi umum sepanjang 2025 naik 4,8% menjadi Rp112,81 miliar. Lini dengan… Read More

10 hours ago

Ekonom Permata Bank Proyeksi Kredit Perbankan Tumbuh 10 Persen di 2026

Poin Penting Permata Institute for Economic Research (PIER) memproyeksikan kredit perbankan tumbuh sekitar 10 persen… Read More

10 hours ago