Politic

Peta Pilkada Berubah, PDIP Bisa Mencalonkan Cagub Sendiri di Pilkada Jakarta

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Hal ini membuat PDIP yang tak mempunyai rekan koalisi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta dapat mencalonkan kandidat gubernur sendiri.

Berdasarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah ambang batas pencalonan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 oleh partai politik (parpol) di Indonesia.

Di Pilkada Jakarta, aturan ini menyebutkan bahwa ambang batas dari yang mulanya 20 persen suara atau kursi DPRD, kini menjadi 7,5 persen.

Baca juga: Ikuti Proses Coklit Data Pemilih Pilkada 2024, Ini Lokasi TPS Jokowi dan Iriana

Hal ini tertuang dalam salah satu isi putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Dengan keputusan tersebut, PDIP berpeluang besar untuk bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Pasalnya, saat ini PDIP telah meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD Jakarta periode 2024-2029, atau lebih dari 7,5 persen.

Artinya, PDIP dapat mengusung calon gubernur (cagub) untuk bertarung melawan pasangan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024, yang baru saja dideklarasikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

KIM Plus yang mendukung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono terdiri dari 12 partai pendukung. Di antaranya PKS (mengantongi 18 kursi DPRD Jakarta), Partai Gerindra (14 kursi), Partai Nasdem (11 kursi), Partai Golkar (10 kursi), PKB (10 kursi), PAN (10 kursi), Partai Demokrat (8 kursi), PSI (8 kursi), PPP (1 kursi), dan Perindo (1 kursi).

Baca juga: Siap-siap! 1.700 ASN Akan Pindah ke IKN pada Oktober 2024

Berikut adalah aturan terbaru dari MK soal ambang batas pencalonan Pilkada serentak 2024 oleh parpol:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen.
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Sementara melansir dari situs KPU, masa pendaftaran calon kepala daerah digelar serentak di seluruh wilayah pada 27-29 Agustus 2024, yang kemudian ditetapkan pada 22 September 2024. Sedangkan untuk pemungutan suara digelar serentak pada 27 November 2024. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

13 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

13 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

14 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

14 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

15 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

15 hours ago