Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Hal ini membuat PDIP yang tak mempunyai rekan koalisi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta dapat mencalonkan kandidat gubernur sendiri.
Berdasarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah ambang batas pencalonan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 oleh partai politik (parpol) di Indonesia.
Di Pilkada Jakarta, aturan ini menyebutkan bahwa ambang batas dari yang mulanya 20 persen suara atau kursi DPRD, kini menjadi 7,5 persen.
Baca juga: Ikuti Proses Coklit Data Pemilih Pilkada 2024, Ini Lokasi TPS Jokowi dan Iriana
Hal ini tertuang dalam salah satu isi putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
Dengan keputusan tersebut, PDIP berpeluang besar untuk bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Pasalnya, saat ini PDIP telah meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD Jakarta periode 2024-2029, atau lebih dari 7,5 persen.
Artinya, PDIP dapat mengusung calon gubernur (cagub) untuk bertarung melawan pasangan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024, yang baru saja dideklarasikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
KIM Plus yang mendukung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono terdiri dari 12 partai pendukung. Di antaranya PKS (mengantongi 18 kursi DPRD Jakarta), Partai Gerindra (14 kursi), Partai Nasdem (11 kursi), Partai Golkar (10 kursi), PKB (10 kursi), PAN (10 kursi), Partai Demokrat (8 kursi), PSI (8 kursi), PPP (1 kursi), dan Perindo (1 kursi).
Baca juga: Siap-siap! 1.700 ASN Akan Pindah ke IKN pada Oktober 2024
Berikut adalah aturan terbaru dari MK soal ambang batas pencalonan Pilkada serentak 2024 oleh parpol:
Sementara melansir dari situs KPU, masa pendaftaran calon kepala daerah digelar serentak di seluruh wilayah pada 27-29 Agustus 2024, yang kemudian ditetapkan pada 22 September 2024. Sedangkan untuk pemungutan suara digelar serentak pada 27 November 2024. (*)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More
Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More
Jakarta - PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL), emiten penyedia kain, seragam, dan fashion berhasil… Read More
Jakarta – Guna meningkatkan literasi keuangan para pekerja migran Indonesia (PMI), Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI)… Read More
Labuan Bajo - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa, perdagangan saham pada pekan ini… Read More