Oleh Paul Sutaryono
Pada 2 Agustus 2018, resmilah sudah merger antara PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (BSMI) dengan nama tetap BTPN. Bagaimana peta bisnis setelah BTPN merger dengan BSMI?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menggali aneka upaya untuk melakukan konsolidasi perbankan baik melalui merger maupun akuisisi. Namun, selama ini perjalanan konsolidasi perbankan masih belum menggembirakan. Padahal aksi merger atau akuisisi itu antara lain bertujuan supaya OJK lebih mudah dalam mengawasi perbankan. Artinya, makin sedikit jumlah bank akan makin mudah bagi OJK untuk melakukan pengawasan.
Peta Bisnis
Lagi-lagi, bagaimana peta bisnis pascamerger kedua bank itu?
Pertama, sesungguhnya, langkah merger itu merupakan kewajiban bagi Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) yang telah mengantongi 40% saham BTPN dan memeluk 98,49% saham BSMI. Hal itu sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/24/PBI/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan.
PBI itu menitahkan bank yang telah menjadi pemegang saham pengendali pada lebih dari satu bank atau melakukan pembelian saham bank lain sehingga menjadi pemegang pengendali pada lebih dari satu bank, maka bank bersangkutan wajib melakukan merger atau konsolidasi bank-bank yang dikendalikan. Aturan itu dikenal sebagai Single Presence Policy (SPP).
Bank yang melakukan merger atau konsolidasi diberikan insentif berupa pelonggaran sementera pemenuhan giro wajib minimum (GWM), perpanjangan waktu penyelesaian pelampauan batas maksimum pemberian kredit (BMPK), kemudahan pembukaan kantor cabang dan atau pelonggaran sementara penerapan good corporate governance (GCG).
Namun PBI Nomor 14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum menitahkan investor masih dapat menguasai mayoritas saham bank lokal di atas 40%. Hal itu dapat terwujud sejauh investor dapat memenuhi syarat (a) mempunyai tingkat kesehatan bank peringkat 1 atau 2 atau peringkat tingkat kesehatan bank yang setara bagi bank berkedudukan di luar negeri, (b) memiliki modal minimum sesuai dengan profil risiko, (c) modal inti (tier 1) minimal 6%, (d) mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawas bank bagi bank yang berkedudukan di luar negeri.
Selain itu, investor harus memenuhi syarat (e) bank yang telah go public, (f) memiliki komitmen memenuhi kewajiban membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan bank yang akan dimiliki, (g) berkomitmen memiliki bank minimal dalam jangka waktu tertentu dan (h) memiliki komitmen mendukung pengembangan perekonomian nasional melalui bank yang akan dimiliki. Maka BTPN akan merger dengan BSMI.
Sejatinya, ada catatan penting yang patut mendapat perhatian pemerintah sepenuhnya. Sekalipun sudah ada PBI Nomor 14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli, 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, tetapi hal itu tidak bisa menghapus aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum. Secara terang benderang, PP itu menetapkan bahwa investor asing dapat memiliki saham bank umum sampai dengan 99%. Dengan kalimat lebih lugas, kedua aturan itu tidak sinkron.
Oleh karena itu, pemerintah perlu membatasi mayoritas kepemilikan saham bank umum oleh investor asing dengan melakukan revisi PP tersebut. Dengan demikian, pemerintah masih mempunyai wewenang penuh dalam mengendalikan bank umum untuk kesejahteraan seluruh rakyat.
Kedua, pascamerger, kredit pensiunan tetap menjadi fokus bisnis apalagi BTPN dikenal sebagai bank pionir dalam menyalurkan kredit kepada pensiunan yang sebelumnya dianggap tidak produktif lagi. Padahal kredit pensiunan sesungguhnya merupakan ceruk pasar (niche market) yang gemerincing. Sebagai pengingat, ceruk pasar merupakan pasar dengan kebutuhan khusus. Ketika ceruk pasar itu semakin terbuka lebar, maka bank lain juga mengikuti untuk menggali rejeki yang gurih itu.
Mengapa bank mengejar pensiunan? Lantaran banyak pensiunan yang terus berkarya dengan membuka bisnis baru atau menjadi konsultan sesuai dengan bidang kepakaran masing-masing. Sebut saja, bidang ekonomi, keuangan, perbankan, sumber daya manusia, teknologi dan komunikasi. Dengan bahasa lebih bening, pensiunan tetap mempunyai posisi tawar (bargaining power) tinggi sehingga amat layak menjadi target pasar kredit pensiunan.
Ketiga, kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan menjadi bisnis andalan. Mengapa? Lantaran UMKM merupakan pasar yang basah. Menurut data terakhir Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat 57,89 juta unit UMKM pada 2013 meliputi 57,19 ribu unit usaha mikro, 654,22 ribu unit usaha kecil dan 52,11 juta unit usaha menengah. Usaha mikro merajai dalam memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) yang mencapai 60,34% disusul usaha kecil 36,90% dan usaha menengah 13,72%. Bahkan UMKM mampu menyerap 114,14 juta orang.
Oleh karena itu, segmen UMKM menjadi tumpuan bisnis yang tak kalah empuk ketika kredit komersial tampak belum optimal meskipun ekonomi nasional tetap tumbuh di tengah ketidakpastian ekonomi global. Statisitik Perbankan Indonesia (SPI) yang diterbitkan OJK pada 22 Juli 2018 menunjukkan bahwa kredit perbankan telah tumbuh dua digit 10,41% dari Rp 4.244,52 triliun per Mei 2017 menjadi Rp 4.686,55 triliun per Mei 2018.
Tak hanya itu. 2018 juga merupakan tahun UMKM. Lho? Karena tahun ini merupakan batas akhir bagi bank untuk menyalurkan kredit ke UMKM minimal 20% dari kredit produktif: kredit modal kerja dan investasi. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/22/PBI/2012.
Dengan PBI Nomor 15/15/PBI/2013 tentang GWM, BI menetapkan batas bawah loan to deposit ratio (LDR) 78% dan batas atas LDR 92%. Oleh karena itu, BI memberikan insentif berupa pelonggaran batas atas loan to deposit ratio (LDR) terkait penyaluran kredit ke UMKM minimal 20% secara bertahap mulai 2013 hingga 2018. Tetapi menurut BI, sepanjang 2017 baru terdapat 72 bank yang telah memenuhi rasio kredit UMKM itu dan 47 bank yang belum memenuhinya. Ada beberapa kendala seperti persaingan yang makin ketat, kurangnya infrastruktur (kantor) dan serbuan perusahaan teknologi finansial (tekfin).
Keempat, pascamerger, BTPN akan menjadi bank perkasa dari sisi modal sehingga naik kelas menjadi bank umum kegiatan usaha (BUKU) 3 dengan modal inti Rp5 triliun sampai Rp30 triliun. Modal besar akan menjadi salah satu elemen penting dalam memenangi persaingan perbankan yang semakin sengit. Modal menjadi tameng yang kokoh dalam menepis aneka risiko operasional, kredit, pasar dan likuditas. Hal itu mutlak penting mengingat ke depan aneka risiko itu belum akan surut.
Saat ini tak cukup lagi bagi bank hanya memiliki modal minimum 8% menurut profil risiko, tetapi diperlukan pula tambahan modal sebagai penyangga (buffer) ketika krisis tiba. Thomas F. Huertas dalam Crisis: Cause, Containment and Cure (2011) menyatakan bahwa karena melanggar persyaratan modal minimum sudah cukup untuk mengirim bank ke dalam resolusi, bank seharusnya biasa beroperasi dengan di atas modal minimum. Penyangga ini adalah sesuatu yang dapat ditarik oleh bank, sehingga mereka dapat menyerap kerugian dan tetap di atas persyaratan minimum. Dengan demikian, Komite Basel telah setuju untuk melembagakan penyangga di atas minimum. Komite telah menyetujui dua jenis penyangga yakni penyangga konservasi modal (capital conservation buffer) dan penyangga untuk melawan risiko siklikal (counter-cyclical buffer).
Untuk itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Aturan itu mewajibkan bank untuk memiliki modal minimum 8% menurut profil risiko dan tambahan modal yang meliputi capital conservation buffer 2,5%, counter-cyclical buffer 0-2,5% dan atau capital surcharge untuk domestic systemically important bank (D-SIB) 1-2,5%.
Capital conservation buffer 2,5% wajib dipenuhi secara bertahap 0,625% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR/risk weights) mulai 1 Januari 2016, 1,25% mulai 1 Januari 2017, 1,875% mulai 1 Januari 2018 dan 2,5% mulai Januari 2019. Countercyclical buffer 0-2,5% mulai 1 Januari 2016 dan capital surcharge untuk (D-SIB) 1-2,5% mulai 1 Januari 2016. Kewajiban itu berlaku untuk BUKU 3 dan 4 (dengan modal inti di atas Rp30 triliun) yang bersifat sistemik.
Aturan itu bertujuan agar bank dapat meningkatkan kemampuan bank untuk menyerap risiko yang disebabkan kondisi krisis dan atau pertumbuhan kredit yang berlebihan. Alhasil, ketika terjadi krisis keuangan dan ekonomi yang mengganggu stabilitas sistem keuangan, bank bakal tetap berdiri tegak. Bank harus terus menambah modal.
Kelima, pun bank harus siap bersaing dengan perusahaan tekfin yang melaju bagai anak panah melesat dari busurnya. Hal itu dapat menggerus pangsa pasar bank. Bagaimana alterntif solusinya?
Bank pascamerger wajib menawarkan produk dan jasa perbankan berbasis digital (digital banking). Tak ada kiat lain bagi bank kecuali menggali inovasi teknologi untuk mampu menghadapi serangan disrupsi teknologi (disruptive technology) yang tak dapat dibendung lagi.
Sungguh, pascamerger BTPN bakal kian gagah perkasa dalam menghadapi persaingan perbankan yang kian sengit.(*)
Penulis adalah Pengamat Perbankan & Mantan Assistant Vice President BNI
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More