Program pensiun di Indonesia sendiri diawali dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela. UU ini menjadi dasar hukum pemberian pensiun kepada tentara Republik Indonesia, termasuk kepolisian.
Selain itu, UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, menjadi landasan hukum pemberian pensiun kepada pegawai negeri sipil.
Baca juga: 2 Tahun, Aset IKNB Tumbuh 25,3%
Sejak saat itu pemerintah akhirnya mengeluarkan UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang ditetapkan pada tanggal 20 April 1992. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juga mengatur program jaminan pensiun.
Firdaus berharap dengan diadakanya program “Pension Day 2017” ini dapat meningkatkan keikutsertaan para pekerja dalam dana pensiun kedepan. “Saya berharap dengan kita kampanyekan pension day ini dapat meningkatkan keikutsertaan pekerja kurang lebih 5% pada tahun ini,” tutup Firdaus. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) baru saja menghelat Securities Crowdfunding Day 2024.… Read More
Jakarta - Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi agar bisa menghindari middle income trap.… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (22/11) ditutup… Read More
Jakarta – Maya Watono resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Holding BUMN sektor aviasi dan… Read More
Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More